JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menargetkan akun dompet digital dan bank digital yang dimiliki oleh para bandar judi online. Hal itu diungkapkan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika), Samuel Abrijani.
Samuel mengatakan, dalam setiap transaksi digital, pihaknya dapat melihat akun-akun yang diduga digunakan para bandar judi online.
“Terkait pemblokiran, kita fokus dulu pada bandar-bandarnya, bisa kita lihat, kan online (e-wallet),” kata Samuel melansir RRI, Jakarta, Jumat (14/06/2024).
BACA JUGA: Terungkap! Trik Bandar Judi Slot Online yang Bikin Melarat
Kemudian, Kemenkominfo akan mengajukan bukti transaksi elektronik tersebut, yang nantinya akan direkomendasikan kepada pihak terkait untuk diajukan pemblokiran.
“Yang melakukan pemblokiran adalah BI dan OJK. Kami hanya memberikan bukti-buktinya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Samuel menegaskan, tindakan itu dapat ditempuh sebagai bentuk tegas pemerintah terhadap judi online yang kian meresahkan. Hal itu, merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
“Direvisi PP 71 ada perubahan, kami sudah punya kewenangan untuk mengajukan pemblokiran akun keuangan. Khususnya akun uang bank atau e-wallet yang digunakan sebagai penampung transaksi perjudian,” pungkasnya.
(Saepul/Budis)