Bamsoet Soroti Soal Putusan MK Terkait PHPU hingga Regulasi Pemilu

Penulis: Vini

Perbaikan Regulasi Pemilu
Perbaikan Regulasi Pemilu. (dok. mpr)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Ketua MPR RI yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet), menyatakan, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) masih memerlukan perhatian serius dari parlemen dan pemerintah yang akan datang, termasuk perbaikan terhadap regulasi Pemilu. Selain itu, beberapa putusan MK terkait uji materi UU Pemilu juga harus dijalankan.

Selain pandangan dari berbagai pihak dan ahli, seperti Presiden terpilih Prabowo Subianto yang mengkritik kebisingan dan kelelahan dalam demokrasi Indonesia, serta Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono yang mengomentari mahalnya politik, juga dapat menjadi masukan penting untuk pembaharuan hukum demi peningkatan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemilu.

“Berbagai pandangan tersebut mengindikasikan bahwa perlu adanya evaluasi untuk menyempurnakan sistem Pemilu, baik dari segi peraturan maupun teknis di lapangan,” ujar Bamsoet saat mengajar mata kuliah Pembaharuan Hukum Nasional dengan Nilai Demokrasi, Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Borobudur, di Jakarta, mengutip mpr, Minggu (28/4/2024).

Bamsoet menjelaskan, berdasarkan putusan MK dan evaluasi Pemilu dan Pilkada dari berbagai pihak, terdapat beberapa aspek yang perlu diperbaiki dalam UU Pemilu di masa mendatang.

Hal-hal tersebut meliputi sistem Pemilu, ambang batas parlemen, ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, alokasi kursi per daerah pemilihan, perhitungan konversi suara menjadi kursi, penyelenggaraan Pemilu yang serentak, penerapan teknologi digital, serta tingginya biaya politik.

“Ada baiknya penyempurnaan UU Pemilu tersebut selesai pada awal masa pemerintahan yang akan datang. Jika selesai di tahun 2025 atau 2026, maka partai politik dan penyelenggara Pemilu serta pihak terkait lainnya memiliki cukup waktu melakukan sosialisasi dan persiapan hingga pelaksanaan Pemilu 2029,” jelas Bamsoet.

Bamsoet juga mengungkapkan, sejak tahun 2017, KPK dan LIPI telah melakukan penelitian yang menyoroti perlunya dukungan keuangan dari pemerintah kepada partai politik agar mereka tidak kesulitan dalam membiayai kegiatan operasional mereka.

Menurut kajian tersebut, lanjut Bamsoet, idealnya, setiap suara sah yang diperoleh oleh sebuah partai politik harus diimbangi dengan dana sebesar Rp16.922.

Dalam skenario ideal ini, menurut pandangan KPK dan LIPI, pemerintah seharusnya memberikan dukungan keuangan hingga 50 persen dari jumlah tersebut, yaitu sekitar Rp8.461 per suara.

BACA JUGA: Status Kinerja Tinggi, Pemprov Jabar Raih Penghargaan EPPD dari Kemendagri

Saat ini, berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 1 Tahun 2018, bantuan keuangan yang diberikan kepada partai politik hanya sebesar Rp1.000 per suara sah.

“Hasil kajian KPK dan LIPI tersebut sangat menarik untuk dielaborasi lebih jauh, sehingga partai politik tidak lagi terjebak dalam oligarki. Membersihkan partai politik dari torpedo oligarki kekuatan uang juga akan berefek pada kualitas pengambilan keputusan politik dalam melayani kepentingan rakyat yang lebih besar,” pungkas Bamsoet.

(Vini/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
ai pekerja perempuan
Studi Terbaru PBB: AI Bakal Geser Pekerja Perempuan
463349e1-aceb-486c-a08b-642b26c77481
Wamendikdasmen Tegaskan SPMB Harus Bersih dari Titipan
Mahasiswa USK
Sampo Kucing Daun Asam Jawa Antarkan Mahasiswa USK Juara Dunia
Pria cabuli anak laki-laki
Pria di Bogor Diduga Cabuli Anak Laki-Laki, Keluarga Korban Tangkap Pelaku
Arbani Yasiz
Arbani Yasiz Resmi Lamar Raissa Ramadhani
Berita Lainnya

1

Mengawal Janji Konstitusi: Pendidikan Dasar Gratis Untuk Siapa?

2

Pattern Recognition dalam Psikologi Kognitif: Mekanisme, Fungsi, dan Faktor yang Mempengaruhinya

3

Coding dan AI: Senjata Belajar di Era Society 5.0

4

Gustiwiw Meninggal Tragis di Kamar Mandi, Polisi Ungkap Kronologinya

5

DJP Jawa Barat Sita 133 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp16,69 Miliar
Headline
batu bara china di indonesia
Jangan Kaget! Peredaran Batu Bara China di Indonesia Makin Meluas
487281379_1075319464403975_6053229546435365057_n
Ketangguhan Zarco Tak Bisa Tutupi Luka Honda, Aleix Espargaro Buka-bukaan Masalah RC213V
Chelsea
Chelsea Bungkam LAFC 2-0 di Piala Dunia Antarklub 2025
Piala Presiden 2025 Akan Digelar di Dua Stadion, Berikut Jadwal Lengkapnya 
Piala Presiden 2025 Akan Digelar di Dua Stadion, Berikut Jadwal Lengkapnya 

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.