Bamsoet: Pimpinan MPR Sepakat Adanya TAP MPR Presiden Terpilih

bamsoet
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet). (Antara)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, bahwa Rapat Pimpinan MPR menerima dan menyetujui Penetapan Pasangan Capres-Cawapres Pemenang Pemilu Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

“Pembentukan ketetapan dan mekanisme tata cara pelantikan presiden dan/atau wakil presiden tersebut perlu penyesuaian dan pengaturan lebih lanjut dalam Undang-Undang (UU) tentang MPR dan Peraturan Tata Tertib MPR yang akan dirumuskan dan disusun Badan Pengkajian MPR bersama Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR. Ditargetkan dalam 6 bulan ke depan sudah bisa selesai,” ujar Bamsoet usai Rapat Pimpinan MPR di Ruang Rapat Pimpinan MPR, Gedung Nusantara III MPR, Jakarta, Senin (27/2/2023).

Bamsoet menjelaskan berdasarkan kajian Badan Pengkajian MPR RI, sistem pemilihan langsung presiden dan wakil presiden oleh rakyat tidak serta merta menghilangkan wewenang MPR untuk melantik calon presiden dan calon wakil presiden terpilih.

BACA JUGA: Ditjen Pajak jadi Sorotan, DPR Minta Pejabat taat Laporkan Kekayaan

“Untuk melaksanakan kewenangan sebagai presiden dan wakil presiden, maka pasangan calon yang telah ditetapkan sebagai pemenang KPU tersebut perlu ditetapkan dan dilantik oleh MPR sesuai kewenangan konstitusionalnya,” kata dia.

Dia mengatakan, bahwa pembentukan ketetapan dan mekanisme tata cara pelantikan presiden dan/atau wakil presiden oleh MPR RI perlu penyesuaian dan pengaturan lebih lanjut dalam UU tentang MPR RI dan Peraturan Tata Tertib MPR RI.

Ia memaparkan UU tentang MPR RI akan mengatur hal lain di luar mekanisme pelantikan presiden dan/atau wakil presiden, seperti Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), serta pembentukan Mahkamah Kehormatan Majelis sebagai penegak kode etik terhadap setiap anggota MPR.

Selain itu, katanya, UU tersebut akan mengatur mengenai Sidang Tahunan MPR RI setiap 16 Agustus yang dilaksanakan secara tersendiri, tidak bergabung dengan Sidang Tahunan DPD maupun DPR, dan eksistensi pimpinan MPR RI yang ditetapkan melalui Ketetapan MPR RI, bukan melalui berita acara.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Boarding pass pesawat terbang
5 Kesalahan Menggunakan Boarding Pass Pesawat Terbang
Patrick Kluivert Timnas Indonesia
Ibnu Jamil Sambut Patrick Kluivert Pelatih Timnas Indonesia
Kebijakan baru bpjs kesehatan
Usulan Kebijakan Baru BPJS Kesehatan, Tidak Tanggung Biaya Penyakit Akibat Rokok Tuai Kritik
BPJS Tak Lagi Tanggung Penyakit Akibat Rokok Mulai-Cover
BPJS Tak Lagi Tanggung Penyakit Akibat Rokok Mulai 2025, Warganet Bereaksi Keras
PDIP Terkesan Tidak Pro Penegakan Hukum
Pengamat Ungkap PDIP Terkesan Tidak Pro Penegakan Hukum
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Ditemukan Jenazah Berjenis Kelamin Laki-laki di Pasar Baru Bandung

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Geger, Tetiba Pagar Laut Misterius Terbentang 30,16 Km di Tangerang, Siapa yang Punya?

5

Es Antartika Terus Mencair, Berpotensi Picu Erupsi Massal Ratusan Gunung Bawah Es
Headline
Resmi Farhan-Erwin Ditetapkan Sebagai Wali Kota dan Wakil
Resmi, Farhan-Erwin Ditetapkan Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung Periode 2025-2030
Pemenang Pilgub Jabar 2024
KPU Jabar Tetapkan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan sebagai Pemenang Resmi Pilgub Jabar 2024
Tottenham Menang Dramatis 1-0 atas Liverpool
Tottenham Menang Dramatis 1-0 atas Liverpool: Lucas Bergvall Jadi Pahlawan
Barcelona Lolos ke Final Piala Super Spanyol 2024
Barcelona Lolos ke Final Piala Super Spanyol 2024 setelah Bungkam Athletic Club 2-0

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.