Bamsoet: Pimpinan MPR Sepakat Adanya TAP MPR Presiden Terpilih

Penulis: distopia

bamsoet
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet). (Antara)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, bahwa Rapat Pimpinan MPR menerima dan menyetujui Penetapan Pasangan Capres-Cawapres Pemenang Pemilu Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

“Pembentukan ketetapan dan mekanisme tata cara pelantikan presiden dan/atau wakil presiden tersebut perlu penyesuaian dan pengaturan lebih lanjut dalam Undang-Undang (UU) tentang MPR dan Peraturan Tata Tertib MPR yang akan dirumuskan dan disusun Badan Pengkajian MPR bersama Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR. Ditargetkan dalam 6 bulan ke depan sudah bisa selesai,” ujar Bamsoet usai Rapat Pimpinan MPR di Ruang Rapat Pimpinan MPR, Gedung Nusantara III MPR, Jakarta, Senin (27/2/2023).

Bamsoet menjelaskan berdasarkan kajian Badan Pengkajian MPR RI, sistem pemilihan langsung presiden dan wakil presiden oleh rakyat tidak serta merta menghilangkan wewenang MPR untuk melantik calon presiden dan calon wakil presiden terpilih.

BACA JUGA: Ditjen Pajak jadi Sorotan, DPR Minta Pejabat taat Laporkan Kekayaan

“Untuk melaksanakan kewenangan sebagai presiden dan wakil presiden, maka pasangan calon yang telah ditetapkan sebagai pemenang KPU tersebut perlu ditetapkan dan dilantik oleh MPR sesuai kewenangan konstitusionalnya,” kata dia.

Dia mengatakan, bahwa pembentukan ketetapan dan mekanisme tata cara pelantikan presiden dan/atau wakil presiden oleh MPR RI perlu penyesuaian dan pengaturan lebih lanjut dalam UU tentang MPR RI dan Peraturan Tata Tertib MPR RI.

Ia memaparkan UU tentang MPR RI akan mengatur hal lain di luar mekanisme pelantikan presiden dan/atau wakil presiden, seperti Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), serta pembentukan Mahkamah Kehormatan Majelis sebagai penegak kode etik terhadap setiap anggota MPR.

Selain itu, katanya, UU tersebut akan mengatur mengenai Sidang Tahunan MPR RI setiap 16 Agustus yang dilaksanakan secara tersendiri, tidak bergabung dengan Sidang Tahunan DPD maupun DPR, dan eksistensi pimpinan MPR RI yang ditetapkan melalui Ketetapan MPR RI, bukan melalui berita acara.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Teja Paku Alam dan Victor Igbonefo Dapat Apresiasi, Bojan Hodak: Bukan Sekedar Keberuntungan
Teja Paku Alam dan Victor Igbonefo Dapat Apresiasi, Bojan Hodak: Bukan Sekedar Keberuntungan
Agensi Blitzway Entertainment
Resmi! Yeri Red Velvet hingga Bintang Drakor BL Gabung Agensi Blitzway Entertainment
Olla Ramlan
Olla Ramlan Lepas Hijab, Feni Rose Buka Suara
jokowi psi (2)
Jokowi Potensi Jadi Ketum PSI, PDIP: Kan Sudah Dipecat
pelantikan Paus Leo XIV
Cak Imin Diutus Prabowo Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB

3

BREAKING NEWS: Tersinggung Pernyataan Dedi Mulyadi, Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna DPRD Jabar

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
TNI gagalkan narkotika
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Narkotika Kokain dan Sabu-sabu
pelatih
Hengkang dari Pelatnas, Jojo dan Chico Tetap Setia Bela Merah Putih
Chelsea
Chelsea Menang Tipis 1-0 Atas Manchester United di Premier League 2024/2025
marc_marquez-SvUt_large
Marc Marquez Sulit Dibendung, Fabio Di Giannantonio Ungkap Hal Ini

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.