Bahlil: Harga BBM Tidak Akan Terpengaruh Kenaikan PPN 12%

Penulis: Anisa

kenaikan PPN 12%-5
(ANTARA)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa harga bahan bakar minyak (BBM) tidak akan terpengaruh kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.

Bahlil menyebut harga BBM tetap akan stabil meskipun PPN naik.

“PPN untuk minyak, nggak ada isu, tidak ada isu, (harga) tetap,” kata Bahlil, Kamis (19/12/2024).

Kendati kenaikan PPN akan memengaruhi harga sejumlah kebutuhan seperti listrik, politikus Partai Golkar itu menegaskan harga BBM tidak akan ikut naik.

“Nggak ada (pengaruh PPN 12 persen terhadap harga BBM), nggak ada, nggak ada,” kata Bahlil.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan PPN tidak akan berdampak pada barang dan jasa yang bersifat strategis.

Menurutnya, pemerintah akan membebaskan PPN bagi sebagian barang kebutuhan pokok dan barang penting.

Adapun beberapa barang kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN yakni; beras, daging ayam ras, daging sapi, ikan bandeng/ikan bolu, ikan cakalang/ikan sisik, ikan kembung/ikan gembung/ikan banyar/ikan gembolo/ikan aso-aso, ikan tongkol/ikan ambu-ambu, ikan tuna, telur ayam ras, cabai hijau, cabai merah, cabai rawit, bawang merah, dan gula pasir.

Komoditas seperti tepung terigu, Minyakita, dan gula industri juga diberikan fasilitas berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 1 persen, yang artinya tarif PPN dikenakan tetap di 11 persen.

“Stimulus ini untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama untuk kebutuhan pokok, dan secara khusus gula industri yang menopang industri pengolahan makanan minuman yang perannya terhadap industri pengolahan cukup tinggi, yaitu 36,3 persen, juga (PPN) tetap 11 persen. Kemudian juga akan ada bantuan pangan dan beras bagi desil 1 dan 2 ini sebesar 10 kg per bulan,” kata Airlangga dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Jakarta, Senin (16/12/2024).

BACA JUGA: Petisi Tolak Kenaikan PPN 12% Didukung Hampir Seribu Orang!

Airlangga menambahkan, sejumlah jasa yang bersifat strategis juga mendapat fasilitas pembebasan PPN sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024.

Jasa tersebut di antaranya adalah jasa pendidikan, jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa angkutan umum, jasa keuangan, dan jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
visceral fat
Bisa Picu Kematian Dini, Visceral Fat Itu Apa?
Komitmen Farhan Tangani Sampah Jelang 100 Hari Kerja
Komitmen Farhan Tangani Sampah Jelang 100 Hari Kerja
skandal kades sekdes
Skandal Kades dan Sekdes di Lamongan, Diduga Ngamar di Hotel!
Korupsi alat olahraga
Kadisnaker Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Alat Olahraga Rp4,7 Miliar
SDTQ Cianjur
SDTQ di Cianjur Terpaksa Sewa Rumah Petakan untuk Ruang Kelas
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

BREAKING NEWS: Tersinggung Pernyataan Dedi Mulyadi, Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna DPRD Jabar

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Link Live Streaming Persita Tangerang vs Persib Bandung BRI Liga 1 2024/25 Selain Yalla Shoot
Headline
pdip dedi mulyadi
Fraksi DPRD PDIP Jabar Tuntut Klarifikasi Dedi Mulyadi: Bukan Hanya KDM yang Ingin Maju!
walk out PDIP
Tanggapi Walk Out PDIP, Ketua DPRD Jabar: Beri KDM Kesempatan
pangeran rama meninggal
Pangeran Rama Djatikusuma Tokoh Sunda Kuningan Meninggal Dunia
Anak Sungai Cisunggala Meluap, Ruas Jalan Solokan Jeruk Terendam
Anak Sungai Cisunggala Meluap, Ruas Jalan Solokanjeruk Terendam

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.