Bahlil: Harga BBM Tidak Akan Terpengaruh Kenaikan PPN 12%

kenaikan PPN 12%-5
(ANTARA)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa harga bahan bakar minyak (BBM) tidak akan terpengaruh kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.

Bahlil menyebut harga BBM tetap akan stabil meskipun PPN naik.

“PPN untuk minyak, nggak ada isu, tidak ada isu, (harga) tetap,” kata Bahlil, Kamis (19/12/2024).

Kendati kenaikan PPN akan memengaruhi harga sejumlah kebutuhan seperti listrik, politikus Partai Golkar itu menegaskan harga BBM tidak akan ikut naik.

“Nggak ada (pengaruh PPN 12 persen terhadap harga BBM), nggak ada, nggak ada,” kata Bahlil.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan PPN tidak akan berdampak pada barang dan jasa yang bersifat strategis.

Menurutnya, pemerintah akan membebaskan PPN bagi sebagian barang kebutuhan pokok dan barang penting.

Adapun beberapa barang kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN yakni; beras, daging ayam ras, daging sapi, ikan bandeng/ikan bolu, ikan cakalang/ikan sisik, ikan kembung/ikan gembung/ikan banyar/ikan gembolo/ikan aso-aso, ikan tongkol/ikan ambu-ambu, ikan tuna, telur ayam ras, cabai hijau, cabai merah, cabai rawit, bawang merah, dan gula pasir.

Komoditas seperti tepung terigu, Minyakita, dan gula industri juga diberikan fasilitas berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 1 persen, yang artinya tarif PPN dikenakan tetap di 11 persen.

“Stimulus ini untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama untuk kebutuhan pokok, dan secara khusus gula industri yang menopang industri pengolahan makanan minuman yang perannya terhadap industri pengolahan cukup tinggi, yaitu 36,3 persen, juga (PPN) tetap 11 persen. Kemudian juga akan ada bantuan pangan dan beras bagi desil 1 dan 2 ini sebesar 10 kg per bulan,” kata Airlangga dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Jakarta, Senin (16/12/2024).

BACA JUGA: Petisi Tolak Kenaikan PPN 12% Didukung Hampir Seribu Orang!

Airlangga menambahkan, sejumlah jasa yang bersifat strategis juga mendapat fasilitas pembebasan PPN sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024.

Jasa tersebut di antaranya adalah jasa pendidikan, jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa angkutan umum, jasa keuangan, dan jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Sekjen PMI Versi Agung Laksono Tolak Pengakuan Kemenkum
Sekjen PMI Versi Agung Laksono Tolak Pengakuan Kemenkum Soal JK Ketua Umum
budi Arie diperiksa-1
Budi Arie Diperiksa, Mahfud MD: Biasanya Orang Paling Penting Diperiksa Belakangan
Prabowo Beri Kesempatan Koruptor Bertobat
Prabowo Beri Kesempatan Koruptor Bertobat, Begini Kata KPK
Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs Vietnam ASEAN Cup 2024
Head To Head Timnas Indonesia vs Filipina, Laga Penentuan Grup B ASEAN Cup 2024
META AI whatsapp
Heboh Meta AI di WhatsApp, Komdigi Siapkan Regulasi Penggunaan AI
Berita Lainnya

1

Ahli Hukum Narkotika: Jerat Bandar Narkoba Gunakan TPPU Untuk Memutus Mata Rantai Jaringan Bisnis Narkotika

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Teuku Faisal Resmi Lantik Pengurus Pokja PWI Polres Jakarta Barat Periode 2024-2029
Headline
Braga Beken Ditiadakan Selama Libur Nataru
Braga Beken Ditiadakan Selama Libur Nataru
Wapres Gibran Tinjau Gerbang Tol KM 149 Gedebage Bandung
Wapres Gibran Tinjau Gerbang Tol KM 149 Gedebage Bandung
Enea Bastianini
Ducati Hadapi Tantangan Baru di MotoGP 2025, Pebalap Pesaing Lebih Tangguh
Gunung Kerinci Alami Peningkatan Aktivitas Kegempaan
Gunung Kerinci Alami Peningkatan Aktivitas Kegempaan, Masyarakat Tidak Beraktivitas Radius 3 Km

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.