Bahaya Pasang Cutting Sticker Motor Sembarangan, Bisa Dipenjara!

bahaya cutting sticker motor
ilustrasi (Wahana Honda)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Sebagian orang memasang cutting sticker pada sepeda motor untuk menambah kesan tampilan lebih ciamik lagi.

Namun, tindakan perubahan ini bisa berujung bahaya, bukan lagi pada cat sekaligus bisa melanggar peraturan kepolisian.

Bahaya Memasang Cutting Sticker di Motor

cutting sticker
ilustrasi (Lazada)

BACA JUGA: Tips Cek Nomor Rangka Motor di STNK dan Online, Pastiin Keaslian

Adapun terkait hal ini diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 pasal 37 ayat (1) tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Jika warna kendaraan tidak sama dengan STNK maka akan diberi sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

Oleh sebab itu, jika melakukan perubahan menyangkut warna motor segera laporkan kepada pihak yang berwajib.

Kemudian bahaya nyata yang telah disebutkan tadi adalah merusak cat motor. Melansir beberapa sumber, berikut bahaya memasang cutting sticker di bodi motor:

1. Merusak Cat Dasar

Pemasangan cutting sticker yang sembarangan dengan bahan yang kurang berkualitas atau skotlet yang telah terpasang lebih dari dua tahun dapat merusak warna cat dasar bodi motor. Hasilnya, warna cat menjadi lebih kusam dan dapat terkelupas. Meskipun dapat ditangani sendiri dengan metode rumahan, sebaiknya segera berkonsultasi dengan bengkel untuk memastikan pemilihan bahan cat yang tepat.

2. Noda Lengket pada Bodi Motor

Setelah dilepas, cutting sticker seringkali meninggalkan noda lengket pada bodi motor. Hal ini dapat mengurangi estetika dan menjadi cukup mengganggu. Pilihan bahan cutting sticker yang kurang baik dapat menjadi penyebabnya. Oleh karena itu, penting untuk mencari informasi mengenai jenis bahan cutting sticker yang berkualitas.

3. Bodi Motor Jadi Lecet

Pemasangan cutting sticker yang kuat dikabarkan dapat menyebabkan bodi motor menjadi lecet. Risiko ini dapat meningkat saat membersihkan atau melepas sticker. Kehati-hatian dalam pemasangan sticker sangat diperlukan untuk menghindari lecet pada bodi motor. Pastikan untuk tidak hanya memperhatikan tampilan luar motor tetapi juga cara pemasangannya.

Dalam menghadapi potensi bahaya tersebut, pemilik motor disarankan untuk selalu berhati-hati dalam memilih bahan dan teknik pemasangan cutting sticker. Konsultasi dengan ahli atau bengkel dapat membantu untuk meminimalkan risiko dan menjaga keindahan tampilan motor.

 

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun