Babak Baru! Polisi Tetapkan 2 Perwira Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi

Penulis: Vini

Brigadir nurhadi
Ilustrasi. (Istockphoto)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polda NTB (Nusa Tenggara Barat) telah menahan dua perwira atas kasus kematian Brigadir MN alias Nurhadi. Perwira yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial Kompol Y dan Ipda HC.

“Kami tahan di Tahti Polda NTB untuk 20 hari pertama,” kata Kepala Subdit III Bidang Jatanras Reskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan di Mataram, dikutip Rabu (9/7/2025).

Catur menegaskan penahanan terhadap dua mantan perwira Polri tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan (SPHan) Nomor 81 dan 82.

Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penahanan dilakukan secara terpisah, masing-masing ditempatkan di lantai 2, yakni di kamar nomor 4 dan 5.

“Jadi, yang bersangkutan kami tahan setelah pemeriksaan usai/selesai, dan melalui prosedur tes kesehatan. Mereka berdua dalam kondisi sehat,” ujarnya.

Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda NTB AKBP M. Rifai membenarkan adanya penahanan terhadap dua dari tiga tersangka tersebut. Ia memastikan bahwa tiga tersangka dalam kasus ini menjalani penahanan di ruang tahanan berbeda.

“Satu orang untuk satu ruang tahanan,” ungkapnya.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, selain Kompol Y dan Ipda HC, termasuk seorang perempuan berinisial M yang sebelumnya sudah ditahan di Rutan Polda NTB.

Saat ini, selain penahanan, proses hukum telah memasuki tahap pelimpahan berkas perkara ke jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi NTB.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, menyampaikan bahwa penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang mendukung dugaan tindak pidana yang dilakukan para tersangka, yakni penganiayaan dan kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain.

Bukti-bukti tersebut diperoleh dari keterangan 18 saksi serta pendapat sejumlah ahli. Salah satu bukti penting berasal dari analisa tim forensik yang menyimpulkan bahwa Brigadir MN meninggal akibat tindakan pencekikan.

Baca Juga:

Analisa tersebut diperoleh melalui hasil autopsi yang dilakukan setelah makam Brigadir MN dibongkar di daerah Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 359 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Virdiya/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
pemakzulan gibran (2). gibran kantor di papua
Respons Gibran Soal Kantor di Papua: Di Mana Pun Saya Bisa
BSU 2025
CEK FAKTA: Link Cek BSU 2025 Tahap 2 Beredar di Facebook
PPDB SPMB Jabar 2025
Link Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 2 SPMB Jabar 2025
hq720 (9)
Titan 2, Smartphone Hybrid dengan Sentuhan Klasik Blackberry
298e91f5-9d2a-4243-abc3-1f1af6a2b95a
Nico Hulkenberg Raih Podium Perdana F1 di Usia 37 Tahun
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Timnas Voli Indonesia vs Thailand SEA V League 2025 Selain Yalla Shoot

2

Uji Coba Biodigester di Pasar Gedebage, Solusi Sampah Kota Bandung Mulai Diuji Lapangan

3

Wartawan TV Nasional Diintimidasi Saat Liput Aduan Orang Tua Siswa di Disdik Kota Bandung

4

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

5

Ditahan Imbang Arema FC, Rahmad Darmawan Senang Dengan Respons Skuat Liga Indonesia All-Star 
Headline
Real Madrid
Link Live Streaming PSG vs Real Madrid Selain Yalla Shoot
diplomat kemenlu meninggal
Diplomat Kemenlu Meninggal di Indekos, Muka Dipenuhi Lakban
Uji Coba Biodigester di Pasar Gedebage, Solusi Sampah Kota Bandung Mulai Diuji Lapangan
Uji Coba Biodigester di Pasar Gedebage, Solusi Sampah Kota Bandung Mulai Diuji Lapangan
Indonesia vs Thailand
Link Live Streaming Timnas Voli Indonesia vs Thailand SEA V League 2025 Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.