BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polda NTB (Nusa Tenggara Barat) telah menahan dua perwira atas kasus kematian Brigadir MN alias Nurhadi. Perwira yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial Kompol Y dan Ipda HC.
“Kami tahan di Tahti Polda NTB untuk 20 hari pertama,” kata Kepala Subdit III Bidang Jatanras Reskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan di Mataram, dikutip Rabu (9/7/2025).
Catur menegaskan penahanan terhadap dua mantan perwira Polri tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan (SPHan) Nomor 81 dan 82.
Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penahanan dilakukan secara terpisah, masing-masing ditempatkan di lantai 2, yakni di kamar nomor 4 dan 5.
“Jadi, yang bersangkutan kami tahan setelah pemeriksaan usai/selesai, dan melalui prosedur tes kesehatan. Mereka berdua dalam kondisi sehat,” ujarnya.
Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda NTB AKBP M. Rifai membenarkan adanya penahanan terhadap dua dari tiga tersangka tersebut. Ia memastikan bahwa tiga tersangka dalam kasus ini menjalani penahanan di ruang tahanan berbeda.
“Satu orang untuk satu ruang tahanan,” ungkapnya.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, selain Kompol Y dan Ipda HC, termasuk seorang perempuan berinisial M yang sebelumnya sudah ditahan di Rutan Polda NTB.
Saat ini, selain penahanan, proses hukum telah memasuki tahap pelimpahan berkas perkara ke jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi NTB.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, menyampaikan bahwa penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang mendukung dugaan tindak pidana yang dilakukan para tersangka, yakni penganiayaan dan kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain.
Bukti-bukti tersebut diperoleh dari keterangan 18 saksi serta pendapat sejumlah ahli. Salah satu bukti penting berasal dari analisa tim forensik yang menyimpulkan bahwa Brigadir MN meninggal akibat tindakan pencekikan.
Baca Juga:
Analisa tersebut diperoleh melalui hasil autopsi yang dilakukan setelah makam Brigadir MN dibongkar di daerah Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 359 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Virdiya/_Usk)