Babak Baru Kasus Pembunuhan Subang, Seorang Perwira Polisi Jadi Tersangka!

kasus pembunuhan ibu dan anak subang
(JPNN)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan ibu dan anak Subang.

Kali ini, seorang perwira polisi berinisial T yang bertugas di Polres Subang ditetapkan sebagai tersangka. Personel polisi tersebut saat kejadian bertugas sebagai Kanit Resmob Polres Subang dan kini telah dimutasi.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Ipda T ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan ibu dan anak yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu tahun 2021 silam.

“Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat juga melakukan penindakan penanganan kasus terkait dengan obstruction of justice artinya ada tindak pidana untuk menghalangi atau merintangi proses penyidikan,” kata Jules di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (10/9/2024).

Jules menerangkan, T kedapatan merusak tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Ciseuti RT 18 RW 003 Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang. Setelah penemuan mayat di bagasi mobil, T kemudian menguras bak mandi yang ada di TKP dibantu dengan saksi S.

“Tersangka T ini menyuruh saksi saudari S untuk menguras bak mandi di TKP. Pada saat itu kemudian saksi S mengajak saksi MR untuk bersama-sama menguras bak mandi yang ada di TKP,” jelasnya.

Alasan T menguras bak mandi adalah untuk mencari barang bukti yang tertinggal di TKP. Namun perbuatannya justru menghalangi penyidikan yang sedang dilakukan petugas Inafis.

“Namun dengan dikurasnya bak mandi tersebut tentunya ini terjadi peruahan di TKP dan menyebabkan kesulitan dari tim Inafis untuk melakukan olah TKP,” terangnya.

“Tentu kegiatan menguras bak mandi ini tanpa seizin dari tim Inafis dalam bekerja melakukan olah TKP,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, tersangka T dijerat dengan Pasal 221 KUHP tentang Obstruction of Justice dengan ancaman pidana sembilan bulan penjara. Lebih lanjut, pihaknya akan menyerahkan berkas tersangka ini ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA: Fakta Misteri Kasus Pembunuhan Subang yang Masih Jadi Pertanyaan

“Sejauh ini hasil penyelidikan tersangka T, dia melakukan upaya untuk menguras dengan upaya menemukan siapa tersangka saat itu dan menemukan barang bukti yang menguatkan. Tersangka ini murni mencari tersangka, namun tak menutup kemungkinan kalau ada keterkaitan dengan tersangka lain untuk menutupi dan menghalangi proses penyidikan,” katanya.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Persib Siapkan Mode Manuver Senyap
Persib Siapkan Mode Manuver Senyap Untuk Bangun Skuatnya di Musim Depan
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam, Bojan Hodak Pasang Badan
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 27 Februari 2025
PSIM Yogyakarta Juara Liga 2
PSIM Yogyakarta Juara Liga 2 setelah Tekuk Bhayangkara FC
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.