Babak Baru Kasus Pembunuhan Subang, Seorang Perwira Polisi Jadi Tersangka!

Penulis: Anisa

kasus pembunuhan ibu dan anak subang
(JPNN)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan ibu dan anak Subang.

Kali ini, seorang perwira polisi berinisial T yang bertugas di Polres Subang ditetapkan sebagai tersangka. Personel polisi tersebut saat kejadian bertugas sebagai Kanit Resmob Polres Subang dan kini telah dimutasi.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Ipda T ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan ibu dan anak yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu tahun 2021 silam.

“Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat juga melakukan penindakan penanganan kasus terkait dengan obstruction of justice artinya ada tindak pidana untuk menghalangi atau merintangi proses penyidikan,” kata Jules di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (10/9/2024).

Jules menerangkan, T kedapatan merusak tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Ciseuti RT 18 RW 003 Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang. Setelah penemuan mayat di bagasi mobil, T kemudian menguras bak mandi yang ada di TKP dibantu dengan saksi S.

“Tersangka T ini menyuruh saksi saudari S untuk menguras bak mandi di TKP. Pada saat itu kemudian saksi S mengajak saksi MR untuk bersama-sama menguras bak mandi yang ada di TKP,” jelasnya.

Alasan T menguras bak mandi adalah untuk mencari barang bukti yang tertinggal di TKP. Namun perbuatannya justru menghalangi penyidikan yang sedang dilakukan petugas Inafis.

“Namun dengan dikurasnya bak mandi tersebut tentunya ini terjadi peruahan di TKP dan menyebabkan kesulitan dari tim Inafis untuk melakukan olah TKP,” terangnya.

“Tentu kegiatan menguras bak mandi ini tanpa seizin dari tim Inafis dalam bekerja melakukan olah TKP,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, tersangka T dijerat dengan Pasal 221 KUHP tentang Obstruction of Justice dengan ancaman pidana sembilan bulan penjara. Lebih lanjut, pihaknya akan menyerahkan berkas tersangka ini ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA: Fakta Misteri Kasus Pembunuhan Subang yang Masih Jadi Pertanyaan

“Sejauh ini hasil penyelidikan tersangka T, dia melakukan upaya untuk menguras dengan upaya menemukan siapa tersangka saat itu dan menemukan barang bukti yang menguatkan. Tersangka ini murni mencari tersangka, namun tak menutup kemungkinan kalau ada keterkaitan dengan tersangka lain untuk menutupi dan menghalangi proses penyidikan,” katanya.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Akhmad Marjuki
Akhmad Marjuki Sebut Boleh Beda Warna Namun Tetap Satu Irama
iran as
Fasilitas Nuklir Iran Dibombardir AS, Petinggi Muhammadiyah: Kita Tidak Bisa Menerima!
SPMB 2025 Resmi Dibuka, SMPN 2 Bandung Siap Terima 374 Siswa dengan Mekanisme Tes Online
SPMB 2025 Resmi Dibuka, SMPN 2 Bandung Siap Terima 374 Siswa dengan Mekanisme Tes Online
kaesang psi
Kaesang Jadi Caketum PSI, Eks Kader: Calon Lain Hanya Boneka!
Tradisi Pemain Kakak Beradik di Skuat Persib Berlanjut Lewat Hehanussa Bersaudara
Tradisi Pemain Kakak Beradik di Skuat Persib Berlanjut Lewat Hehanussa Bersaudara
Berita Lainnya

1

Laba Bersih Naik 129 Persen, Arkadia Digital Media Genjot Beragam Sumber Revenue Baru

2

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

3

Bandung Siapkan Angkot Modern Ber-AC, Supir Digaji Pemkot, Era "Ngetem" Segera Berakhir

4

Kemenaker Minta Pekerja Bersabar, BSU Rp 600.000 Segera Cair?

5

Mengenal Lebih Dekat Kecanggihan Persenjataan Iran dan Israel dalam Duel Udara
Headline
Bandung Siapkan Angkot Modern Ber-AC, Supir Digaji Pemkot, Era "Ngetem" Segera Berakhir
Bandung Siapkan Angkot Modern Ber-AC, Supir Digaji Pemkot, Era "Ngetem" Segera Berakhir
Link Live Streaming AVC Nations Cup 2025 Putra Indonesia Vs Australia Selain Yalla Shoot
Link Live Streaming AVC Nations Cup 2025 Putra Indonesia Vs Australia Selain Yalla Shoot
Gunung Ili Lewotolok Erupsi, Masyarakat Dilarang Melakukan Aktivitas Radius 2 Km
Gunung Ili Lewotolok Erupsi, Masyarakat Dilarang Melakukan Aktivitas Radius 2 Km
marc_marquez-SvUt_large
Dominasi Ducati di Mugello, Marc Marquez Kian Tak Terbendung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.