KARAWANG,TM.ID: Seorang ayah tega mencabuli anak kandung selama sekitar tujuh tahun di wilayah Kecamatan Batujaya, Karawang.
“Kasus itu terungkap dari adanya laporan dan informasi dari warga Batujaya mengenai adanya warga yang melahirkan tanpa memiliki suami,” kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, di Karawang, Kamis.
Pelaku berinisial R (43) dan korban berinisial D (20). Pelaku melakukan aksinya di rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Batujaya, Karawang.
AKBP Wirdhanto menyebut, awalnya pelaku membohongi istrinya bahwa anaknya telah mengandung di luar nikah oleh pacarnya dengan beralasan bahwa ibunya tidak bisa mendidik.
BACA JUGA: Meresahkan, Mafia Tanah di Palangka Raya Diamankan
Namun saat dikumpulkan oleh pihak desa dan polsek setempat, muncul pengakuan dari korban bahwa dari tahun 2016, ketika korban berusia 14 tahun sudah dicabuli ayahnya sendiri.
Dari pengakuan korban diancam oleh bapaknya jika tidak melayani hasratnya, akan melukai ibu serta bayi yang dikandung ibunya.
“Karena diancam, akhirnya korban mengikuti nafsu bapaknya, dan Januari tahun 2022 korban diketahui mengandung anak dari ayahnya,” kata dia.
Selanjutnya, Kapolres menyampaikan korban akan mendapatkan pendampingan dari Komnas Perlindungan Anak dan Dinsos Karawang terkait kondisi psikologis korban. Sebab saat ini korban masih trauma, dan masih dirawat oleh ibu dan neneknya.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di antaranya baju dan pakaian dalam korban.
Sementara untuk pasal yang disangkakan di antaranya Undang Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima hingga 15 tahun penjara.
(Dist)