Awas Pelanggar Lalu Lintas, Catatan Pelanggaran Bakal Muncul di SKCK!

pelanggar lalu lintas skck
(Link Aja)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Menjadi perhatian bagi pengendara bermotor, khususnya bagi pelanggar lalu lintas, perliku buruk berkendara bakal tercantum dalam dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Kepolisian rencananya bakal menerapkan hal itu, untuk pemohon SKCK, sebagai wujud meningkatkan keselamatan di jalan raya.  Hal itu, juga termasuk  bagian dari kebijakan sistem tilang berbasis poin yang diberlakukan di Indonesia.

Catatan Pelanggar Lalu Lintas Muncul di SKCK

Polri juga mengimplementasikan tilang berbasis poin, yang sudah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Dengan implementasi ini, setiap pemegang SIM memiliki 12 poin dalam setahun. Jika, pengendara melakukan pelanggaran, maka satu poin akan berkurang.

Bila sering melakukan pelanggaran, poin akan semakin berkurang, bahkan dapat berujung pencabutan SIM apabila poin terkumpul hingga mencapai batas tertentu.

Menurut Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, pelanggaran lalu lintas akan terasiasi pada tiga tingkat keseriusannya.

Pelanggaran Berat Bisa Mengurangi Keseluruhan Poin

Pelanggaran ringan akan mengurangi 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin. Sementara itu, kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia akan mengurangi 12 poin. Untuk kasus tabrak lari, SIM pelaku bisa langsung dicabut.

“Jika pengemudi sering melanggar, itu akan tercatat dalam SKCK. Dalam penerbitan SKCK, kami akan memberikan catatan terkait seberapa sering pemohon melakukan pelanggaran lalu lintas, serta seberapa sering terlibat dalam kecelakaan lalu lintas. Ini adalah langkah kami untuk memastikan pengemudi lebih berhati-hati dan bertanggung jawab di jalan,” jelas Irjen Pol Aan Suhanan.

BACA JUGA: Bukan Hanya untuk Mobil Mewah, PPN 12 Persen Berdampak ke LCGC?

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pengemudi untuk lebih tertib berlalu lintas.

Dengan adanya catatan pelanggaran di SKCK, diharapkan pengemudi yang memiliki rekam jejak buruk akan lebih dipertimbangkan dalam berbagai hal yang membutuhkan rekomendasi dari polisi, seperti pembuatan paspor atau pekerjaan yang memerlukan SKCK.

Sistem pemberian poin yang diatur dalam Traffic Attitude Record (TAR) bertujuan untuk mendorong pengemudi agar lebih disiplin

Jika seorang pengemudi mengumpulkan 12 poin dalam setahun, SIM-nya akan dikenakan sanksi penahanan sementara atau pencabutan sementara, sebelum akhirnya ada keputusan pengadilan. Untuk mengembalikan SIM, pemiliknya harus mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Aturan ini juga mencakup pemberian sanksi kepada pengemudi yang mencapai akumulasi 18 poin, yang akan berujung pada pencabutan SIM berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Setelah masa pencabutan berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh SIM baru, namun harus melalui prosedur pendidikan dan pelatihan pengemudi terlebih dahulu.

Melalui sistem ini, Polri berharap dapat menciptakan pengemudi yang lebih bertanggung jawab, serta mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang kerap terjadi di Indonesia.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
PonIND Garuda Indonesia
PosIND Buka Peluang Kerja Sama dengan Garuda Indonesia
Pelawak Komar wafat
Kabar Terakhir Kanker Usus yang Diderita Almarhum Pelawak Nurul Qomar
squid game 2-4
5 Permainan Tradisional Korea yang Jadi Inspirasi Squid Game 2
IMG_20241114_163938
DLH KBB Jegal Investor Pengolahan Sampah 3R, Abaikan Sampah Ilegal
bukalapak hentikan penjualan fisik
Bukalapak Hentikan Penjualan Fisik, Fokus Penjualan Virtual
Berita Lainnya

1

Ditemukan Jenazah Berjenis Kelamin Laki-laki di Pasar Baru Bandung

2

Gaji Staff dan Dosen Universitas Bandung Terlambat, Ini Alasan Ketua YBA

3

Universitas Bandung Bakal Jual Gedung Rp25 Miliar untuk Tutupi Tunggakan Gaji Dosen dan Staff

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Dahsyat, Gempa Tibet M 7,1 Tewaskan 126 dan Ratusan Orang Terluka
Headline
AI menggantikan pasangan
AI dan Dinamika Kehidupan: Bisakah Menggantikan Pasangan?
Nurul-Qomar-Youtube
Kabar Duka, Pelawak Nurul Qomar Meninggal Dunia di Usia 63 Tahun
Disdagin Kota Bandung Beberkan Penyebab Hilangnya Minyakita di Pasaran
Disdagin Kota Bandung Beberkan Penyebab Hilangnya Minyakita di Pasaran
Gervane Kastaneer Resmi Gabung Persib
Gervane Kastaneer Resmi Gabung Persib

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.