Awas Pelanggar Lalu Lintas, Catatan Pelanggaran Bakal Muncul di SKCK!

Penulis: Saepul

pelanggar lalu lintas skck
(Link Aja)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Menjadi perhatian bagi pengendara bermotor, khususnya bagi pelanggar lalu lintas, perliku buruk berkendara bakal tercantum dalam dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Kepolisian rencananya bakal menerapkan hal itu, untuk pemohon SKCK, sebagai wujud meningkatkan keselamatan di jalan raya.  Hal itu, juga termasuk  bagian dari kebijakan sistem tilang berbasis poin yang diberlakukan di Indonesia.

Catatan Pelanggar Lalu Lintas Muncul di SKCK

Polri juga mengimplementasikan tilang berbasis poin, yang sudah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Dengan implementasi ini, setiap pemegang SIM memiliki 12 poin dalam setahun. Jika, pengendara melakukan pelanggaran, maka satu poin akan berkurang.

Bila sering melakukan pelanggaran, poin akan semakin berkurang, bahkan dapat berujung pencabutan SIM apabila poin terkumpul hingga mencapai batas tertentu.

Menurut Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, pelanggaran lalu lintas akan terasiasi pada tiga tingkat keseriusannya.

Pelanggaran Berat Bisa Mengurangi Keseluruhan Poin

Pelanggaran ringan akan mengurangi 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin. Sementara itu, kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia akan mengurangi 12 poin. Untuk kasus tabrak lari, SIM pelaku bisa langsung dicabut.

“Jika pengemudi sering melanggar, itu akan tercatat dalam SKCK. Dalam penerbitan SKCK, kami akan memberikan catatan terkait seberapa sering pemohon melakukan pelanggaran lalu lintas, serta seberapa sering terlibat dalam kecelakaan lalu lintas. Ini adalah langkah kami untuk memastikan pengemudi lebih berhati-hati dan bertanggung jawab di jalan,” jelas Irjen Pol Aan Suhanan.

BACA JUGA: Bukan Hanya untuk Mobil Mewah, PPN 12 Persen Berdampak ke LCGC?

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pengemudi untuk lebih tertib berlalu lintas.

Dengan adanya catatan pelanggaran di SKCK, diharapkan pengemudi yang memiliki rekam jejak buruk akan lebih dipertimbangkan dalam berbagai hal yang membutuhkan rekomendasi dari polisi, seperti pembuatan paspor atau pekerjaan yang memerlukan SKCK.

Sistem pemberian poin yang diatur dalam Traffic Attitude Record (TAR) bertujuan untuk mendorong pengemudi agar lebih disiplin

Jika seorang pengemudi mengumpulkan 12 poin dalam setahun, SIM-nya akan dikenakan sanksi penahanan sementara atau pencabutan sementara, sebelum akhirnya ada keputusan pengadilan. Untuk mengembalikan SIM, pemiliknya harus mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Aturan ini juga mencakup pemberian sanksi kepada pengemudi yang mencapai akumulasi 18 poin, yang akan berujung pada pencabutan SIM berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Setelah masa pencabutan berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh SIM baru, namun harus melalui prosedur pendidikan dan pelatihan pengemudi terlebih dahulu.

Melalui sistem ini, Polri berharap dapat menciptakan pengemudi yang lebih bertanggung jawab, serta mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang kerap terjadi di Indonesia.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Akhmad Marjuki
Akhmad Marjuki Ajak Pemuda Berkontribusi Positif, Sampaikan Rezeki di Sosper Desa Karangharum
Live streaming porno
Polisi Bongkar Praktik Live Streaming Porno dengan Host Anak di Bawah Umur di Bogor
Pataka Ciamis
Ngarak Pataka Ciamis ke-383, Dedi Mulyadi Beri Pesan Menohok Soal Alam!
Raja Ampat
CEK FAKTA: Kebakaran Tambang di Raja Ampat!
IQOO NEO 10 POCO F7 REGULER
IQOO Neo 10 Resmi, Kehadiran Poco F7 Reguler Bakal Jadi Pesaing Ketat di Indonesia?
Berita Lainnya

1

Jalan Rusak dan Keadilan Sosial: Ketika Aspal Bicara Tentang Infrastruktur Terabaikan

2

Dampak Penggunaan Media Sosial terhadap Kesehatan Mental Remaja dari Perspektif Kognitif

3

Akhmad Marjuki Lakukan Aksi Nyata di Tengah Bencana Cimanggung

4

Benang-Benang yang Bercerita: Perjalanan Desainer Muda Membangun Fashion Ramah Lingkungan

5

Fetty Anggraenidini dan Tim Besty Laksanakan Kurban, Pererat Tali Persaudaraan di Idul Adha
Headline
cak imin korupsi kemenaker
Cak Imin Memungkinkan Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi di Kemenaker
Air India Jatuh - Akun X @CaptJamyl
Pesawat Air India Jatuh Usai Lepas Landas dari Ahmedabad
prabowo gaji hakim
Prabowo Naikkan Gaji Hakim, agar Sistem Hukum Benar?
SIAGA 98 Bos Jembatan Nusantara
Bos Jembatan Nusantara Dilarikan ke RS Usai Diperiksa KPK di Kasus Korupsi ASDP

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.