Awal Kampanye Bawaslu Cimahi Temukan Banyak Pelanggaran

Penulis: Masnur

APK Pemilu
Alat Peraga Kampanye di Kota Cimahi. (Foto: Tri/Teropong media)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

CIMAHI, TM.ID: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi masih menemukan kontestan Pemilu 2024 yang melakukan berbagai pelanggaran hingga pada 8 Desember 2024 masa kampanye.

Para peserta Pemilu 2024 itu disinyalir tidak mematuhi ketentuan untuk melampirkan surat pemberitahuan kegiatan kampanye atau Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTP) dari pihak kepolisian.

Padahal, berdasarkan PKPU Nomor 15 tahun 2023 sebagaimana telah diubah dalam PKPU Nomor 2023, salinan STTP harus disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

“Terkait STTP menjadi poin krusial karena berdasarkan STTP kami bisa mengetahui ada aktivitas kampanye meski bisa di belakang layar kami bisa saja melakukan tindakan yang bersifat investigasi,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Zaenal Ginan saat Jumpa Pers Hasil Pengawasan Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kota Cimahi 2024, di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Cimahi, Minggu (10/12/2023).

BACA JUGA: Pembunuh Endang Diringkus Polres Cimahi

“Kalau kami tidak mengetahui ada kampanye darimana kami melakukan pengawasan,” sambungnya.

Ginan menegaskan, apabila Bawaslu Kota Cimahi tidak menerima STTP yang ditembuskan dari Polres Cimahi, maka pihaknya bakal membubarkan kegiatan kampanye yang dilakukan peserta pemilu.

“Kalau tidak ada STTP oleh peserta pemilu, maka kami khawatir akan berpengaruh pada sisi keamanan dan ketertiban,” ungkapnya.

Disinggung terkait jumlah pelanggaran selama masa kampanye, Ginan mengaku, Bawaslu Kota Cimahi sudah menerima 55 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari tanggal 28 November hingga 8 Desember 2023.

“Secara umum memang pelanggarannya lebih ke pelanggaran administratif, kalau secara kuantitatif kami belum hitung secara keseluruhan baru mungkin data-datanya saja,” bebernya.

Ginan menyebut, paling banyak pelanggaran mengenai pemasangan APK di pohon, tiang listrik, tempat-tempat pemerintah yang memang dilarang untuk dijadikan untuk tempat pemasangan APK.

BACA JUGA: Kominfo Luncurkan Buku Saku Pemilu, Ada Aturan dan Larangan Kampanye

Kendati demikian, pihaknya perlu melakukan pendataan kembali berapa keseluruhan pelanggaran dan itupun sudah pihaknya inventarisir kemarin.

“Kalau untuk jumlah pastinya perlu kami data kembali,” jelasnya.

(Tri/Masnur)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Harga Minyak Dunia
Kabar Penutupan Selat Hormuz Buat Harga Minyak Dunia Naik, Tertinggi Sejak Januari
honda step wgn
Honda STEP WGN e:HEV Siap Pamer di GIIAS 2025, Nissan Serena Wajib Waspada!
Wuling Bingo s
Wuling Pamerkan Desain Bingo S, Harga Tak Kuras Kantong!
CHERY C5
Chery Siapkan C5 Gantikan Omoda 5, Apa Bedanya?
anak siksa ibu
Pengakuan Ibu Usai Disiksa Anak, Tak Dituruti Uang Rp 30 Ribu Berbuah Memar!
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Bandung Siapkan Angkot Modern Ber-AC, Supir Digaji Pemkot, Era "Ngetem" Segera Berakhir

3

PLN Majalaya Kota Gelar Program Pemasaran Keliling di Kecamatan Paseh, Jangkau 51 Pelanggan Baru

4

Ruang Inovatif untuk Anak Muda Solo Raya: Forum Eigerian Pertama Resmi Diluncurkan Perdana!

5

Link Live Streaming AVC Nations Cup 2025 Putra Indonesia Vs Australia Selain Yalla Shoot
Headline
Bandung Siapkan Angkot Modern Ber-AC, Supir Digaji Pemkot, Era "Ngetem" Segera Berakhir
Bandung Siapkan Angkot Modern Ber-AC, Supir Digaji Pemkot, Era "Ngetem" Segera Berakhir
Link Live Streaming AVC Nations Cup 2025 Putra Indonesia Vs Australia Selain Yalla Shoot
Link Live Streaming AVC Nations Cup 2025 Putra Indonesia Vs Australia Selain Yalla Shoot
Gunung Ili Lewotolok Erupsi, Masyarakat Dilarang Melakukan Aktivitas Radius 2 Km
Gunung Ili Lewotolok Erupsi, Masyarakat Dilarang Melakukan Aktivitas Radius 2 Km
marc_marquez-SvUt_large
Dominasi Ducati di Mugello, Marc Marquez Kian Tak Terbendung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.