Aturan Takbir Lebaran 2023 yang Wajib Diketahui

Penulis: Anisa

takbir lebaran
(Web)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG.TM.ID Berikut 3 aturan takbiran lebaran 2023. yang saat ini sudah di keluarkan Kementerian Agama (Kemenag). Diketahui lembaga tersebut sudah mengeluarkan Surat Edaan tahun 2022 lalu tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

SE no 5 tahun 2022 tersebut di tujukan pada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala yang ada di Seluruh Indonesia.

Aturan ini masih berlaku pada Lebaran 2023 ini. Tujuannya supaya pengeras suara yang dipakai takbiran lebaran tidak mengganggu ketertiban dan juga ketenteraman masyarakat, di lansir dari laman Kemenag, melansir Pikiran Rakyat.

Selain itu SE Menag no 5 tahun 2022 itu, ada yang perlu di patuhi yaitu SE Menag no 5 tahun 2023 yang khusus membahas penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri tahun 1444 Hijriah,

3 Aturan Takbir Lebaran 2023

Menurut SE Menag no 5 tahun 2022 dan SE Menag no 5 tahun 2023:

  • Masyarakat boleh takbir lebaran tanggal 1 Syawal atau 10 Zulhijjah di masjid atau mushola menggunakan pengeras suara luar.
  • Batas waktu dari penggunaan pengeras suara luar untuk takbiran adalah pukul 22.00 waktu setempat
  • Setelah pukul 22.00 waktu setempat, masyarakat boleh tetap melanjutkan takbiran dengan pengeras suara dalam

Aturan Menggunakan Pengeras Suara Luar

Dalam SE Menag no 5 tahun 2022 tertuang di bolehkan penggunaan pengeras suara luar untuk kondisi tertentu seperti berikut:

  • Pengumandangan azan
  • Pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim maksimal 5 menit sebelum di kumandangkan azan dzuhur, asar, magrib, dan isya
  • Pelaksanaan sholat idul fitri dan sholat idul adha
  • Peringatan Hari Besar atau pengajian boleh menggunakan pengeras suara luar jika pengunjung melimpah sampai area luar masjid atau mushola
  • Mempertimbangkan bagus atau tidaknya suara
  • Mempertimbangkan baik atau tidaknya pelafalan bacaan

Adapun isi dari SE Menag no 5 tahun 2023 tentang Hari Raya Idul Fitri tahun 1444 Hijriah adalah sebagai berikut, melansir Pikiran Rakyat:

  • Umat Islam di imbau untuk menjaga ukhuwah dan toleransi terkait dengan perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 Hijriah
  • Pelaksanaan takbir keliling ini tetap mempertahankan aturan dari pemerintah setempat serta selalu menjaga toleransi, ketertiban, dan ukhuwah islamiyah
  • Memperhatikan protokol kesehatan dalam melaksanakan idul fitri
  • Materi dari khutbah idul fitri tentang menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah, serta mengutamakan persatuan, nilai toleransi, dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis

BACA JUGA: Waspadai Kejahatan Siber di Momen Lebaran, Berikut Tips Aman dari VIDA

(Kaje)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Persib Beberkan Alasan Datangkan Berguinho 
Persib Beberkan Alasan Datangkan Berguinho 
Ekspor Pasir Laut
MA Putuskan Larang Kegiatan Ekspor Pasir Laut
Pangandaran
Hajat Laut Pangandaran 2025: Perpaduan Sakral Satu Suro dan Jumat Kliwon yang Terjadi 21 Tahun Sekali
Sam_Altman_TechCrunch_SF_2019_Day_2_Oct_3_(cropped)
Sam Altman: Jangan Terlalu Percaya pada ChatGPT, AI Bisa ‘Halu’ dan Menyesatkan
Chery C5
Chery Luncurkan Omoda C5 dan E5, Harga Tak Sampai Rp 400 Juta
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

3

Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal

4

Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran

5

CEK FAKTA: Pangeran Arab Terbangun Setelah 20 Tahun Koma
Headline
Daftar 30 Nama Pemain Yang Akan Tampil Membela Liga Indonesia All Star
Daftar 30 Nama Pemain Yang Akan Tampil Membela Liga Indonesia All Star
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.