BANDUNG.TM.ID Berikut 3 aturan takbiran lebaran 2023. yang saat ini sudah di keluarkan Kementerian Agama (Kemenag). Diketahui lembaga tersebut sudah mengeluarkan Surat Edaan tahun 2022 lalu tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
SE no 5 tahun 2022 tersebut di tujukan pada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala yang ada di Seluruh Indonesia.
Aturan ini masih berlaku pada Lebaran 2023 ini. Tujuannya supaya pengeras suara yang dipakai takbiran lebaran tidak mengganggu ketertiban dan juga ketenteraman masyarakat, di lansir dari laman Kemenag, melansir Pikiran Rakyat.
Selain itu SE Menag no 5 tahun 2022 itu, ada yang perlu di patuhi yaitu SE Menag no 5 tahun 2023 yang khusus membahas penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri tahun 1444 Hijriah,
3 Aturan Takbir Lebaran 2023
Menurut SE Menag no 5 tahun 2022 dan SE Menag no 5 tahun 2023:
- Masyarakat boleh takbir lebaran tanggal 1 Syawal atau 10 Zulhijjah di masjid atau mushola menggunakan pengeras suara luar.
- Batas waktu dari penggunaan pengeras suara luar untuk takbiran adalah pukul 22.00 waktu setempat
- Setelah pukul 22.00 waktu setempat, masyarakat boleh tetap melanjutkan takbiran dengan pengeras suara dalam
Aturan Menggunakan Pengeras Suara Luar
Dalam SE Menag no 5 tahun 2022 tertuang di bolehkan penggunaan pengeras suara luar untuk kondisi tertentu seperti berikut:
- Pengumandangan azan
- Pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim maksimal 5 menit sebelum di kumandangkan azan dzuhur, asar, magrib, dan isya
- Pelaksanaan sholat idul fitri dan sholat idul adha
- Peringatan Hari Besar atau pengajian boleh menggunakan pengeras suara luar jika pengunjung melimpah sampai area luar masjid atau mushola
- Mempertimbangkan bagus atau tidaknya suara
- Mempertimbangkan baik atau tidaknya pelafalan bacaan
Adapun isi dari SE Menag no 5 tahun 2023 tentang Hari Raya Idul Fitri tahun 1444 Hijriah adalah sebagai berikut, melansir Pikiran Rakyat:
- Umat Islam di imbau untuk menjaga ukhuwah dan toleransi terkait dengan perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 Hijriah
- Pelaksanaan takbir keliling ini tetap mempertahankan aturan dari pemerintah setempat serta selalu menjaga toleransi, ketertiban, dan ukhuwah islamiyah
- Memperhatikan protokol kesehatan dalam melaksanakan idul fitri
- Materi dari khutbah idul fitri tentang menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah, serta mengutamakan persatuan, nilai toleransi, dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis
BACA JUGA: Waspadai Kejahatan Siber di Momen Lebaran, Berikut Tips Aman dari VIDA
(Kaje)