BANDUNG,TM.ID: Ketika kamu ingin beli hp dari luar negeri, ada beberapa metode yang dapat kamu pilih. Beberapa orang lebih memilih cara ini untuk mendapatkan harga lebih ekonomis. Namun, perlu kamu ingat bahwa beli HP dari luar negeri tidak bisa dilakukan sembarangan.
Kamu harus memahami aturan dan peraturan yang berlaku untuk menjaga agar handphone yang kamu beli sesuai dengan ketentuan dan tidak masuk dalam kategori black market atau BM.
Aturan Beli HP dari Luar Negeri
Pada saat ini, ada beberapa peraturan khusus yang berlaku ketika kamu beli hp dari luar negeri. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mencegah peredaran handphone black market di pasar Indonesia dan memastikan bahwa handphone yang beredar telah sah sesuai dengan ketentuan.
Membeli handphone dari luar negeri tanpa mengikuti aturan yang berlaku akan menyebabkan handphone tersebut tidak dapat kamu gunakan di Indonesia dan termasuk black market.
Syarat dan Peraturan untuk Beli HP dari Luar Negeri
Ada beberapa peraturan yang harus kamu tahu ketika membeli handphone dari luar negeri. Sebagai calon pembeli, kamu harus mematuhi peraturan-peraturan ini agar handphone yang kamu bawa sah dan dapat terpakai di Indonesia. Berikut adalah beberapa keterangan lengkapnya:
Penggunaan Sistem Hand-Carry dan Bea Cukai
Sebelumnya, banyak pedagang yang jualan handphone dari luar negara dan kemudian menjualnya dengan harga lebih ekonomis di Indonesia. Hal ini mungkin karena handphone dibawa melalui sistem hand-carry dan bukan melalui pengiriman ekspedisi.
Namun, saat ini, terdapat peraturan terkini yang mewajibkan pembeli handphone untuk melaporkan nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) sebagai bentuk registrasi.
Blokir Handphone Black Market (BM) melalui IMEI
Pada 18 April 2020, keluar peraturan untuk memblokir handphone black market (BM) melalui nomor IMEI. Peraturan ini ada dalam aplikasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 04/2017 mengenai Ketentuan Ekspor serta Memasukkan Benda yang Dibawa oleh Penumpang serta Awak Sarana Pengangkut.
Oleh karena itu, saat kamu membeli handphone dari luar negeri, wajib memasukkan nomor IMEI untuk memastikan bahwa handphone tersebut dapat kamu gunakan secara legal.
Pajak untuk Handphone di Atas 500 Dolar
Jika kamu beli hp dari luar negeri dengan harga di atas $500 USD, kamu juga harus memperhatikan pajak yang berlaku. Pajak ini untuk menghindari pembelian handphone dari luar negeri dengan harga ekonomis yang nantinya akan dijual dengan harga mahal di Indonesia. Pajak yang resmi adalah PPN 10% dan PPH 7,5% dari harga handphone.
BACA JUGA: IMEI Ilegal, Bareskrim: Rugikan Negara Rp353,7 Miliar
Cara Daftar IMEI Handphone dari Luar Negeri
Setelah kamu mengetahui aturan dan peraturan untuk membeli handphone dari luar negeri, selanjutnya adalah proses pendaftaran IMEI.
- Download aplikasi Mobile Bea Cukai dari Google Play Store atau Apple App Store.
- Buka menu “Registrasi IMEI” yang terdapat di aplikasi dan website.
- Lengkapi data diri, nomor penerbangan, NPWP, dan spesifikasi ponsel yang dibawa (maksimal 2 unit) beserta harga barang dalam formulir online yang tersedia.
- Setelah data lengkap dan terverivikasi, kamu akan mendapatkan QR code dan registration ID.
- Saat pemeriksaan di Bea Cukai, petugas akan melakukan scanning pada QR Code.
- Jika harga ponsel lebih dari $500 USD, kamu harus membayar PPN 10% dan PPH 7,5% sesuai harga.
- Setelah proses Bea Cukai selesai, nomor IMEI ponsel dari luar negeri otomatis akan bisa kamu di Indonesia.
(Kaje/Usamah)