JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah melalui Kemendikdasmen menerbitkan aturan baru upacara bendera di sekolah mulai 2026. Aturan pelaksanaan baru ini mulai dari kewajiban upacara setiap hari Senin, hingga juga mengubah substansi dan susunan kegiatan.
Upacara bendera kini tidak lagi diposisikan sekadar rutinitas seremonial, melainkan sebagai instrumen pembentukan karakter dan disiplin kolektif di lingkungan sekolah.
Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap tahapan upacara memiliki makna kebangsaan yang jelas dan terinternalisasi oleh peserta didik.
Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah, yang ditetapkan pada 23 Januari 2026.
Surat edaran tersebut berlaku nasional dan menjadi rujukan wajib bagi seluruh satuan pendidikan di bawah kewenangan pemerintah daerah.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia yang menekankan pentingnya menghidupkan kembali nilai-nilai nasionalisme dan kedisiplinan sejak bangku sekolah.
Upacara Tak Lagi Formalitas
Melalui pedoman terbaru, pemerintah menegaskan bahwa upacara bendera harus menjadi bagian dari budaya sekolah, bukan kegiatan yang dijalankan sekadar untuk memenuhi kewajiban administratif.
Upacara diharapkan membentuk sikap cinta tanah air, rasa hormat kepada guru dan orang tua, serta kemampuan hidup rukun di tengah perbedaan.
Pendekatan ini menandai perubahan cara pandang negara terhadap pendidikan karakter. Nilai-nilai kebangsaan tidak lagi ditempatkan sebagai materi tambahan, tetapi diintegrasikan langsung ke dalam aktivitas rutin sekolah.
Tiga Perubahan Kunci
Dalam aturan baru tersebut, terdapat tiga poin utama yang menjadi penekanan. Pertama, upacara bendera wajib dilaksanakan setiap hari Senin pagi, tanpa pengecualian, sebagai agenda resmi sekolah.
Kedua, pemerintah melakukan penyeragaman teks janji siswa. Istilah Janji Siswa kini resmi diganti menjadi Ikrar Pelajar Indonesia, dengan substansi yang menekankan nilai moral, kedisiplinan, dan nasionalisme.
Ketiga, terdapat penambahan lagu penguatan karakter, yakni lagu Rukun Sama Teman, yang dinyanyikan setelah lagu wajib nasional. Lagu ini dimaksudkan untuk menanamkan nilai persatuan, toleransi, dan kebersamaan sejak usia sekolah.
Dua poin terakhir sekaligus memperbarui ketentuan lama yang sebelumnya diatur dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018.
Susunan Upacara Bendera Terbaru 2026
Mulai tahun 2026, susunan upacara bendera di sekolah adalah sebagai berikut:
- Setiap pemimpin barisan menyiapkan barisannya
- Pemimpin upacara memasuki lapangan
- Penghormatan kepada pemimpin upacara
- Laporan pemimpin barisan
- Pemimpin upacara mengambil alih pimpinan
- Pembina upacara memasuki lapangan
- Penghormatan umum
- Laporan pemimpin upacara
- Penaikan bendera Merah Putih diiringi Indonesia Raya
- Mengheningkan cipta
- Pembacaan Pancasila
- Pembacaan Pembukaan UUD 1945
- Pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia
- Amanat pembina upacara
- Menyanyikan lagu wajib nasional
- Menyanyikan lagu Rukun Sama Teman
- Pembacaan doa
- Laporan akhir dan pembubaran upacara
Teks Ikrar Pelajar Indonesia
Ikrar yang kini dibacakan secara seragam berbunyi:
Kami Pelajar Indonesia, berikrar untuk:
Belajar dengan baik.
Menghormati orang tua.
Menghormati guru.
Rukun sama teman.
Mencintai Tanah Air Indonesia.
Ikrar ini dirancang sebagai penguatan nilai moral dan kebangsaan yang diharapkan tercermin dalam perilaku sehari-hari peserta didik.
Baca Juga:
230 Jurnalis Tewas, UNRWA Sebut Gaza Zona Paling Mematikan di Dunia
Noel Beri Clue Huruf ‘K’ Partai Terlibat Pemerasan K3 Kemenaker
Lagu Baru Penguat Karakter
Lagu Rukun Sama Teman menjadi elemen baru dalam upacara bendera. Lagu ini ditulis oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti, diaransemen oleh Dwiki Dharmawan, dan dinyanyikan oleh Quinn Salman serta Prince Poetiray.
Liriknya menekankan pentingnya hidup damai, menghargai perbedaan, dan menjauhi konflik.
Dengan aturan baru ini, pemerintah menegaskan kehadiran negara di ruang pendidikan paling dasar yakni halaman sekolah. Upacara bendera kini diposisikan sebagai sarana pembentukan karakter kolektif, bukan lagi sekadar rutinitas mingguan.
(Dist)