JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menegaskan komitmennya untuk menyerap aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan dalam penyusunan regulasi pembatasan kadar tar dan nikotin pada produk tembakau.
Langkah tersebut dilakukan agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya mempertimbangkan aspek kesehatan, tetapi juga dampak ekonomi terhadap sektor industri tembakau dan para pelaku usaha di dalamnya.
Menteri Koordinator PMK Pratikno mengatakan bahwa penentuan batas maksimal kadar nikotin dan tar pada produk tembakau merujuk pada aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Saya pun menyadari industri hasil tembakau telah menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar serta memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. Sehingga kebijakan yang diambil harus mampu menjembatani berbagai kepentingan,” ujar Pratikno.
Perbedaan Pandangan Antara Ekonomi dan Kesehatan
Pratikno mengakui terdapat perbedaan pandangan yang cukup tajam terkait rencana regulasi tersebut.
Di satu sisi, para petani tembakau dan pelaku industri khawatir kebijakan pembatasan kadar tar dan nikotin dapat memengaruhi keberlangsungan usaha mereka. Di sisi lain, kelompok pemerhati kesehatan menilai regulasi ini penting untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk konsumsi rokok.
Pratikno bahkan mengaku memiliki kedekatan emosional dengan sektor tembakau karena masa kecilnya tumbuh di lingkungan pedesaan yang bergantung pada hasil panen tembakau saat musim kemarau.
Menurutnya, sektor tembakau selama ini telah menjadi sumber penghidupan bagi banyak keluarga di berbagai daerah.
Batas Tar dan Nikotin Harus Ditentukan
Penentuan batas maksimal kadar nikotin dan tar sendiri merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pemerintah harus menetapkan batas kandungan tar dan nikotin maksimal dalam produk tembakau paling lambat satu tahun setelah regulasi diterbitkan.
Artinya, kebijakan tersebut seharusnya telah ditetapkan sebelum 31 Juli 2025.
Rapat Koordinasi Antar Kementerian
Dalam proses penyusunannya, Kemenko PMK juga melibatkan berbagai kementerian terkait, termasuk Kementerian Perindustrian Republik Indonesia dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Pembahasan dilakukan melalui serangkaian rapat koordinasi tingkat kementerian guna mencari kesepakatan yang adil bagi seluruh pihak.
Tujuannya adalah menghasilkan kebijakan yang tidak hanya memperhatikan kepentingan kesehatan masyarakat, tetapi juga menjaga keberlangsungan industri, pedagang, pekerja, hingga petani tembakau.
Baca Juga:
Timur Tengah Mendidih, Bahlil Perluas Kontrak Impor LPG dari AS dan Australia
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan Kemenko PMK Sukadiono menambahkan bahwa pihaknya juga aktif melakukan proses hearing dengan berbagai kelompok masyarakat.
Pihak yang dilibatkan antara lain akademisi, asosiasi pekerja, hingga perwakilan petani tembakau.
“Masukan yang diberikan bukan sekadar formalitas administratif. Setiap saran menjadi basis data yang akan dimasukkan sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun kebijakan,” jelas Sukadiono.
Ia menegaskan bahwa tahap saat ini masih merupakan proses awal. Hasil kajian akan terus disempurnakan melalui rapat koordinasi antar kementerian hingga rapat tingkat menteri.
Pada akhirnya, keputusan final mengenai batas maksimal kadar nikotin dan tar akan ditetapkan melalui mekanisme pleno sesuai aturan yang berlaku.
(Dist)






