BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mulai menertibkan reklame yang masih berdiri di median jalan. Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, Erick M Atthauriq, menjelaskan perda baru tersebut menata ulang lokasi penempatan reklame agar tidak mengganggu ketertiban kota.
Kini, reklame hanya diperbolehkan di area yang lebih sesuai, seperti kawasan kersil, halaman gedung, atau menempel pada media bangunan.
“Sejak perda ini berlaku, reklame yang masih berdiri di median jalan patut diduga tidak lagi memiliki izin,” kata Erick, Selasa (30/9/2025).
Saat ini, Satpol PP tengah melakukan inventarisasi reklame yang tidak sesuai aturan. Data pelanggaran dari DPMPTSP sudah diserahkan, dan proses penyuratan kepada pemilik reklame pun sedang berjalan.
Baca Juga:
Kota Bandung Ultimatum Ribuan Reklame, Satpol PP: Izinnya Sudah Habis!
Erick menjelaskan, ada dua kategori pelanggaran yang ditemukan. Pertama, reklame yang sejak awal tidak memiliki izin. Kedua, reklame yang dulunya berizin, tetapi masa berlakunya sudah habis dan tidak bisa diperpanjang karena melanggar aturan baru.
“Lebih banyak reklame yang dulunya berizin, tapi sekarang tidak sesuai lagi karena berdiri di ruang milik jalan,” ungkapnya.
Meski begitu, Erick mengaku penertiban dilakukan secara bertahap karena keterbatasan waktu, tenaga, dan anggaran. Erick juga mendengar ada pengusaha reklame yang meminta toleransi waktu, namun pihaknya menegaskan aturan tetap berlaku.
“Tidak ada perubahan kebijakan. Aturan tetap berjalan sebagaimana ditetapkan dalam perda,” ujarnya.
(Kyy/Budis)