BANDUNG,TM.ID: Terdapat kebijakan baru untuk pengendara motor dengan jenis kendaraan tertentu untuk melengkapi Surat Izin Mengemudi (SIM) C1.
Golongan SIM C1 diwajibkan bagi Anda yang mempunyai motor dengan cc besar, mulai dari kapasitas 250cc hingga 500cc.
Kebijakan ini telah sesuai dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan SIM.
BACA JUGA: Korlantas: BPKB Elektronik akan Mudahkan Proses Mutasi Kendaraan
Motor dengan kapasitas mesin 250cc sampai 500cc sangat beragam, mulai dengan jenis skutik, sport fairing,naked,hingga adventure.
Melansir beberapa sumber, adapun daftar motor yang wajib melengkapi surat berkendara dengan SIM C1, antara lain:
Honda
- Rebel
- CB500X
Vespa
- GTS Super Tech 300
- GTV
Royal Enfield
- Hunter 350
- Classic 350
- Meteor
- Himalaya
KTM
- RC 390
- Duke 390
- 390 Adventure
Husqvarna
- Svartpilen 401
- Vitpilen 401
Cleveland Cyclewerks
- Ace 400
SM Sport
- SM3
Benelli
- 502C
- Leoncino 500
- TRK 502
- TRK 502X
Anda termasuk pemilik sepeda motor yang harus memiliki SIM C1? Jika ya, segera daftarkan diri Anda untuk memperoleh surat izin khusus ini.
Meskipun begitu, penerapan SIM C1 secara nasional masih menghadapi kendala karena tidak semua Satuan Pelayanan Administrasi SIM (Satpas) dilengkapi dengan fasilitas untuk menyelenggarakan uji praktek dan uji teori yang dibutuhkan. Harap dicatat bahwa proses pengurusan SIM C1 berbeda dengan SIM C.
Demikianlah informasi terkait daftar sepeda motor yang memerlukan SIM C1 sesuai dengan peraturan terbaru dari pihak kepolisian.
(Saepul/Budis)