Aturan Baru Larangan Transaksi Jual Beli Melalui E-Commerce

Penulis: Anisa

ransaksi jual-beli melalui e-commerce
(Bisnis Review)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Bisnis melalui media sosial dan social commerce telah menjadi tren utama akhir-akhir ini. Namun, peraturan yang mengatur aktivitas ini juga semakin kompleks. Pada tahun 2023, pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Artikel ini akan memberikan panduan lengkap tentang regulasi ini dan bagaimana itu mempengaruhi bisnis media sosial dan social commerce di Indonesia.

Larangan Transaksi Pembayaran dalam Sistem Elektronik

Salah satu poin penting dalam Permendag 31 tahun 2023 adalah larangan terhadap platform social commerce untuk memfasilitasi transaksi pembayaran dalam sistem elektronik mereka. Bunyi pasal 21 ayat (3) dari permendag tersebut dengan jelas menyebutkan bahwa “PPMSE dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya.”

Ini merupakan perubahan signifikan dalam regulasi dan memiliki dampak besar pada pelaku bisnis di platform media sosial yang bergerak dalam bidang social commerce.

Sanksi bagi Pelaku Usaha yang Melanggar

Permendag 31 tahun 2023 juga mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang masih melayani transaksi jual-beli melalui e-commerce. Sanksi ini diberikan secara bertahap sesuai dengan ketentuan pasal 50 ayat (2) dari permendag tersebut. Berikut adalah beberapa sanksinya:

  • Pelaku usaha yang melanggar regulasi mungkin akan menerima peringatan tertulis sebagai peringatan pertama.
  • Jika pelanggaran terus berlanjut, mereka dapat dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan pemerintah.
  • Poin ini merupakan langkah serius yang pemerintah ambil jika pelanggaran berlanjut. Pelaku usaha dapat dimasukkan dalam daftar hitam, yang bisa memiliki dampak serius terhadap reputasi bisnis mereka.
  • Pemerintah dapat memutuskan untuk melakukan pemblokiran sementara terhadap layanan PPMSE dalam negeri dan luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang.
  • Langkah terberat adalah pencabutan izin usaha pelaku usaha yang terbukti melanggar regulasi.

Harga Minimum Transaksi Cross Border

Selain larangan transaksi pembayaran, Permendag 31 tahun 2023 juga mengatur harga minimum dari transaksi lintas negara atau cross border yang e-commerce atau marketplace lakukan. Harga minimum ini sebesar 100 dolar AS per unit barang, sesuai dengan pasal 19 ayat (2) dari regulasi tersebut. Hal ini bertujuan untuk mengatur persaingan yang sehat dan melindungi pelaku usaha lokal.

BACA JUGA: Pemerintah Larang TikTok Shop Cs Jualan dan Transaksi, Begini Penjelasan Zulhas

Persyaratan Produk Impor

Permendag nomor 31 tahun 2023 juga mewajibkan produk impor yang terjual melalui platform online di Indonesia untuk memenuhi persyaratan sertifikat dan izin edar. Persyaratan ini mencakup pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI), sertifikat halal untuk produk makanan dan minuman, izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) untuk produk kosmetik, dan sebagainya.

Hal ini bertujuan untuk memastikan produk impor yang masuk ke pasar Indonesia memenuhi standar keamanan dan kualitas yang pemerintah tetapkan.

Tujuan Regulasi Ini

Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa Permendag 31 tahun 2023 terbit dengan beberapa tujuan utama. Pertama, regulasi ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem perdagangan melalui sistem elektronik yang sehat dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis.

Kedua, regulasi ini mendukung pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan pelaku usaha PMSE dalam negeri. Terakhir, regulasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan perlindungan konsumen di dalam negeri.

 

(Kaje/Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Forever We Are Young
Film 'Forever We Are Young' Siap Tayang Global, Ini Bocorannya
Nikita Mirzani
Bongkar-Bongkaran di Pengadilan, Ini Isi Dakwaan Nikita Mirzani
WhatsApp Image 2025-06-27 at 19.13
Nabati Berikan Komitmen untuk Warga Desa Ciparay Majalengka
Aksara sunda
Lestarikan Budaya, Pemkot Cimahi Namai Jalan Gunakan Aksara Sunda
Fetty Anggrainidini
Tahun Baru Islam, Fetty Anggrainidini: Perkuat Iman, Jaga Persatuan
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Seorang Warga Sroyo Jateng Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Sapi Hibah dari Kementan

3

Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal

4

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

5

Cristiano Ronaldo Resmi Perpanjang Kontrak Bersama Al Nassr Hingga 2027
Headline
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.