Aturan Baru Larangan Transaksi Jual Beli Melalui E-Commerce

Penulis: Anisa

ransaksi jual-beli melalui e-commerce
(Bisnis Review)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Bisnis melalui media sosial dan social commerce telah menjadi tren utama akhir-akhir ini. Namun, peraturan yang mengatur aktivitas ini juga semakin kompleks. Pada tahun 2023, pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Artikel ini akan memberikan panduan lengkap tentang regulasi ini dan bagaimana itu mempengaruhi bisnis media sosial dan social commerce di Indonesia.

Larangan Transaksi Pembayaran dalam Sistem Elektronik

Salah satu poin penting dalam Permendag 31 tahun 2023 adalah larangan terhadap platform social commerce untuk memfasilitasi transaksi pembayaran dalam sistem elektronik mereka. Bunyi pasal 21 ayat (3) dari permendag tersebut dengan jelas menyebutkan bahwa “PPMSE dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya.”

Ini merupakan perubahan signifikan dalam regulasi dan memiliki dampak besar pada pelaku bisnis di platform media sosial yang bergerak dalam bidang social commerce.

Sanksi bagi Pelaku Usaha yang Melanggar

Permendag 31 tahun 2023 juga mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang masih melayani transaksi jual-beli melalui e-commerce. Sanksi ini diberikan secara bertahap sesuai dengan ketentuan pasal 50 ayat (2) dari permendag tersebut. Berikut adalah beberapa sanksinya:

  • Pelaku usaha yang melanggar regulasi mungkin akan menerima peringatan tertulis sebagai peringatan pertama.
  • Jika pelanggaran terus berlanjut, mereka dapat dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan pemerintah.
  • Poin ini merupakan langkah serius yang pemerintah ambil jika pelanggaran berlanjut. Pelaku usaha dapat dimasukkan dalam daftar hitam, yang bisa memiliki dampak serius terhadap reputasi bisnis mereka.
  • Pemerintah dapat memutuskan untuk melakukan pemblokiran sementara terhadap layanan PPMSE dalam negeri dan luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang.
  • Langkah terberat adalah pencabutan izin usaha pelaku usaha yang terbukti melanggar regulasi.

Harga Minimum Transaksi Cross Border

Selain larangan transaksi pembayaran, Permendag 31 tahun 2023 juga mengatur harga minimum dari transaksi lintas negara atau cross border yang e-commerce atau marketplace lakukan. Harga minimum ini sebesar 100 dolar AS per unit barang, sesuai dengan pasal 19 ayat (2) dari regulasi tersebut. Hal ini bertujuan untuk mengatur persaingan yang sehat dan melindungi pelaku usaha lokal.

BACA JUGA: Pemerintah Larang TikTok Shop Cs Jualan dan Transaksi, Begini Penjelasan Zulhas

Persyaratan Produk Impor

Permendag nomor 31 tahun 2023 juga mewajibkan produk impor yang terjual melalui platform online di Indonesia untuk memenuhi persyaratan sertifikat dan izin edar. Persyaratan ini mencakup pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI), sertifikat halal untuk produk makanan dan minuman, izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) untuk produk kosmetik, dan sebagainya.

Hal ini bertujuan untuk memastikan produk impor yang masuk ke pasar Indonesia memenuhi standar keamanan dan kualitas yang pemerintah tetapkan.

Tujuan Regulasi Ini

Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa Permendag 31 tahun 2023 terbit dengan beberapa tujuan utama. Pertama, regulasi ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem perdagangan melalui sistem elektronik yang sehat dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis.

Kedua, regulasi ini mendukung pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan pelaku usaha PMSE dalam negeri. Terakhir, regulasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan perlindungan konsumen di dalam negeri.

 

(Kaje/Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Remaja Garut Dikeroyok
Tak Hadiri Acara Ulang Tahun, 4 Remaja di Garut Dikeroyok Geng Motor
kunjungan pm malaysia
Jalan Jakarta Ditutup, Prabowo Terima Kunjungan PM Malaysia
Pria aniaya ibu
Kasus Pria Aniya Ibu di Bekasi Temukan Fakta Baru, Diduga Masih Dalam Pengaruh Obat Eksimer
Agung Yansusan
IPM Jabar Selatan Rendah, Agung Yansusan: Jangan Sampai Dianaktirikan
PPh Pelaku Usaha Online
PPh Pelaku Usaha Online 0,5 Persen Final, Begini Respon Apindo
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

5

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!
Headline
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Prakiraan Cuaca BMKG
Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal
Manchester City
Manchester City Lolos ke Fase Gugur Usai Libas Juventus 5-2 di Piala Dunia Antarklub 2025
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.