Atlet Basket WNA Amerika Diringkus Polisi, Selundupkan Permen Ganja

Penulis: usamah

Atlet Basket WNA Amerika Diringkus Polisi
Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Agus Sulistiono memberikan keterangan soal penangkapan atlet bola basket berkewarganegaraan Amerika Serikat yang menyelundupkan permen narkoba dari Thailand, Rabu (14/5/2025) (Ist)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Atlet bola basket berkewarganegaraan Amerika Serikat berinisial JDS ditangkap Polresta Bandara Soekarno-Hatta Pasalnya, anggota club Tangerang Hawks ini menyelundupkan narkoba jenis ganja dengan modus kemasan menyerupai permen dari Thailand.

“Penangkapan kali ini adalah hasil join investigation antara Bea Cukai dengan Polresta Bandara Soetta. Modus operandi pengiriman barang dari Thailand ke Indonesia,” ujar Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Agus Sulistiono seperti dikutip Teropongmedia.

Dari hasil penyelidikan, sambung Agus, JDS ditangkap di Apartemen BSD, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Barang bukti yang diamankan sebanyak 20 bungkus atau 132 jenis permen ganja menyerupai jeli dengan berat 869 gram.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, JDS berupaya menyelundupkan untuk dijual dan diedarkan kepada sesama atlet bola basket lainnya di Indonesia. Apabila proses pertama berjalan lancar, akan mengirimkan paket yang lebih banyak,” kata Agus.

Baca Juga:

TNI dan BNN Musnahkan Ladang Ganja 3 Ha di Perbukitan Desa Ekan Aceh

Polisi Ringkus Pengedar Ganja 10,5 Kilogram di Jaksel

Menurut pengakuan JDS, lanjutnya, dalam upaya penyelundupan ini bekerja sama dengan seorang wanita berinisial JK. JK ini berdomisili di Thailand dan sebagai pihak yang menyiapkan segala sesuatunya seperti kemasan serta stok narkoba yang akan diselundupkan.

Agus menyatakan, motif JDS dalam menyelundupkan barang haram ini sebagai gaya hidup menjalani kehidupan sosialisasi sehari-hari di Jakarta. JDS pun masih aktif sebagai atlet bola basket.

“Kandungan permen ini adalah ganja, namun untuk presentasenya saat ini masih kita dalami di laboratorium forensik. Efeknya bisa memberikan rasa rileks, ‘ngefly’ dan efek dari ganja pada umumnya,” ucap Agus.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 113 Ayat (2) lebih subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.​ (Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
masuk sekolah jam 6 pagi-1
Ini Respon Wamendikdasmen Soal Masuk Sekolah Jam 6 Pagi
Persebaya Rekrut Gali Freitas, Risto Mitrevski, dan Koko Ari Araya
Persebaya Rekrut Gali Freitas, Risto Mitrevski, dan Koko Ari Araya
Resmi, Irfan Jaya Tetap Bersama Bali United 
Resmi, Irfan Jaya Tetap Bersama Bali United 
Persis Solo Ikat Satu Pemain Asingnya Untuk Musim Depan 
Persis Solo Ikat Satu Pemain Asingnya Untuk Musim Depan 
pekerja jabar ditembak kkb
Dua Pekerja Bangunan Asal Jabar Tewas Ditembak KKB
Berita Lainnya

1

Suasana Asri di Pesawahan Kaki Gunung Malabar

2

Mahasiswa UNIBI Antusias Ikuti Creative Workshop JNE dan Siap Berkarya di JNE Content Competition: Inspirasi Tanpa Batas

3

Farhan Ingatkan Warga Potong Hewan Kurban di RPH Agar Sesuai Syariat

4

Mulai Juli 2025, Jam Masuk Sekolah di Jawa Barat Ditetapkan Pukul 06.30 WIB

5

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!
Headline
Korban pencabulan guru ngaji garut
Polres Garut Buka Posko Pengaduan Korban Pencabulan Guru Ngaji, Hubungi Nomor Ini!
pencarian korban longsor cirebon
Pencarian Hari Keenam: 4 Korban Longsor Cirebon Belum Ditemukan, Tim Pencari Dihantui Longsor Susulan
Creative Workshop JNE Content Competition
Creative Workshop JNE Content Competition "Inspirasi Tanpa Batas" Disambut Semangat Mahasiswa Universitas Bhakti Kencana
Masa Depan Beckham Putra di Persib Akhirnya Terjawab 
Masa Depan Beckham Putra di Persib Akhirnya Terjawab 

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.