Atlet Basket WNA Amerika Diringkus Polisi, Selundupkan Permen Ganja

Penulis: usamah

Atlet Basket WNA Amerika Diringkus Polisi
Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Agus Sulistiono memberikan keterangan soal penangkapan atlet bola basket berkewarganegaraan Amerika Serikat yang menyelundupkan permen narkoba dari Thailand, Rabu (14/5/2025) (Ist)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Atlet bola basket berkewarganegaraan Amerika Serikat berinisial JDS ditangkap Polresta Bandara Soekarno-Hatta Pasalnya, anggota club Tangerang Hawks ini menyelundupkan narkoba jenis ganja dengan modus kemasan menyerupai permen dari Thailand.

“Penangkapan kali ini adalah hasil join investigation antara Bea Cukai dengan Polresta Bandara Soetta. Modus operandi pengiriman barang dari Thailand ke Indonesia,” ujar Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Agus Sulistiono seperti dikutip Teropongmedia.

Dari hasil penyelidikan, sambung Agus, JDS ditangkap di Apartemen BSD, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Barang bukti yang diamankan sebanyak 20 bungkus atau 132 jenis permen ganja menyerupai jeli dengan berat 869 gram.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, JDS berupaya menyelundupkan untuk dijual dan diedarkan kepada sesama atlet bola basket lainnya di Indonesia. Apabila proses pertama berjalan lancar, akan mengirimkan paket yang lebih banyak,” kata Agus.

Baca Juga:

TNI dan BNN Musnahkan Ladang Ganja 3 Ha di Perbukitan Desa Ekan Aceh

Polisi Ringkus Pengedar Ganja 10,5 Kilogram di Jaksel

Menurut pengakuan JDS, lanjutnya, dalam upaya penyelundupan ini bekerja sama dengan seorang wanita berinisial JK. JK ini berdomisili di Thailand dan sebagai pihak yang menyiapkan segala sesuatunya seperti kemasan serta stok narkoba yang akan diselundupkan.

Agus menyatakan, motif JDS dalam menyelundupkan barang haram ini sebagai gaya hidup menjalani kehidupan sosialisasi sehari-hari di Jakarta. JDS pun masih aktif sebagai atlet bola basket.

“Kandungan permen ini adalah ganja, namun untuk presentasenya saat ini masih kita dalami di laboratorium forensik. Efeknya bisa memberikan rasa rileks, ‘ngefly’ dan efek dari ganja pada umumnya,” ucap Agus.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 113 Ayat (2) lebih subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.​ (Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
ijazah jokowi
Sikap Seiras PKB dan PDIP, Minta Jokowi Buktikan Ijazah Asli!
Jabar Digital Academy
Jabar - Inggris Gelar Jabar Digital Academy, Perkuat Ketahanan Siber Masyarakat
Dandadan: Evil Eye
Trailer Film Dandadan: Evil Eye Rilis, Cek Sinopsisnya!
Woo Do Hwan Park Gyu Young
Liburan Bareng? Woo Do Hwan & Park Gyu Young Diduga Liburan Bareng di Bali
Dearly Djoshua
Siapa Sebenarnya Dearly Djoshua, Sosok Cantik yang Dikabarkan Dekat dengan Ari Lasso?
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Strategi Bisnis “Purple Cow/ Sapi Ungu”

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Fakultas Komunikasi dan Ilmu Sosial Telkom University Dorong Digitalisasi Promosi Wisata Desa Sugihmukti Lewat Produksi Video Profil
Headline
ijazah jokowi
Polemik Ijazah Jokowi, Rektor dan Dekan UGM Digugat Rp69 Triliun!
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya
Barcelona
Link Live Streaming Derby Catalan Espanyol vs Barcelona Selain Yalla Shoot
Ledakan amunisi Garut
TNI AD Beri Peluang Anak Korban Ledakan Amunisi di Garut Jadi Tentara

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.