JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abudllah Azwar Anas menyampaikan bahwa akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan memberi sanksi teguran hingga pidan ajika tidak menjaga netralitas dalam Pilkada Serentak 2024.
“Mereka (ASN) yang melanggar mulai sanksi paling ringan berupa teguran sanksi administrative termasuk sanksi pidana,” kata Azwar Anas , Selasa (8/10/2024).
Anas menjelaskan bahwa [ihaknya telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pegawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Bersama Bawaslu.KPU dan Kementerian Dalam Negeri.
BACA JUGA: Sebanyak 8.921 ASN Disdik Berikrar Netral Saat Pilkada Serentak 2024
“Kita telah tanda tangani SKB dengan Bawaslu, KPU, kemudian juga Kemendagri dan Kementerian lain terkait netralitas ASN, aturan dan ketentuan sudah sangat amat jelas,” terangnya.
Menurut dia, semua pihak bisa melapor lewat situs web pengawasan dan pengendalian BKN jika menemukan ASN yang melanggar netralitas.
“Laporan laporan ini dengan cepat akan diproses sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada ,” ujarnya.
(Agus Irawan/Usk)