ASN Dilarang Keras Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik!

mobil dinas untuk mudik lebaran
(Web)

Bagikan

BANDUNG.TM.ID Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi resmi melarang para Aparatus Sipil Negara untuk menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran 2023. Hal ini sudah tertuang pada Surat Edaran.

Surat Edaran Menpan RB Nomor 7 tahun 2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Selama hari libur nasional dan Cuti bersama tahun 2023.

Surat Edaran di maksudkan sebagai pedoman bagi pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah. Bagi pegawai ASN selama periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

Aturan ASN Dilarang Pakai Mobil Dinas Untuk Mudik

Dalam rangka untuk menjamin terlaksananya  SE tersebut. PPK diminta untuk:

  • Memberi hukuman disiplin pada pegawai ASN yang melanggar hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Perarturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
  • Memastikan seluruh pejabat atau pegawai yang ada di lingkungan intansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan berlibur, mudik atau di luar kepentingan dinas.

Hukuman ASN Pakai Mobil Dinas Untuk Mudik

Melansir KOMPAS, sesuai dengan PP nomor 94 Tahun 2021, tingkat hukuman disiplin ini terdiri dari hukuman disiplin ringan, beratm dan sedang.

1. Hukuman Disiplin Ringan

Hukuman disiplin ringan ini meliputi

  • Penyataan tidak puas secara tertulis
  • Teguran tertulis
  • Teguran lisan

2. Hukuman Disiplin Sedang

Hukuman disiplin sedang ini meliputi

  • Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan
  • Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan
  • Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan

3. Hukuman Disiplin Berat

Hukuman disiplin berat ini meliputi

  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
  • Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
  • Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan

ASN Dilarang Minta Parsel

Dalam SE no 7 tahun 2023, ASN diminta tidak melakukan permintaan dana atau parsel lebaran atau bingkisan ke pihak manapun. PPK juga diminta melarang pekabat dan pegawai di lingkungan instansinya meminta dana atau hadiah untuk THR.

Baik Individu atau mengatas namakan instansi pada masyarakat, perusahaan, dan pegawai ASN. Selanjutnya, PPK juga di minta untuk mengimbau pejabat dan pegawai untuk menoak gratifikasi seperti parsel.

Lalu, PPK juga di harapkan bisa menerbitkan surat edaran yang di tujukan pada pemangku kepentingan supaya tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun pada ASN.

BACA JUGA: Amankan Arus Mudik, Polda Banten Batasi Kendaraan Berat Lintasi Jalur Arteri

(Kaje)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Sopir Truk Kecelakaan Maut Bus Rombongan Pelajar di Tol Pandaan jadi Tersangka
Sopir Truk Kecelakaan Maut Bus Rombongan Pelajar di Tol Pandaan jadi Tersangka
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik Terhadap Performa Permainan Persib
Tiket reguler premium Solo Safari
Cari Tahu Perbedaan Tiket Reguler dan Premium Solo Safari!
Rak Menjaga Buku
Inilah Alasan Kenapa Kamu Harus Punya Rak Buku!
Risiko suntik testosteron
Apakah Suntik Testosteron Memiliki Risiko Tinggi?
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Aktivitas Kawah Sileri Gunung Dieng Meningkat, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Masuki Wilayah Radius 500 Meter

4

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus
Pesawat Azerbaijan Airline Jatuh di Kazakhstan
Pesawat Azerbaijan Airline Jatuh di Kazakhstan: 38 Tewas, 29 Selamat

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.