ASN Dilarang Keras Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik!

Penulis: Anisa

mobil dinas untuk mudik lebaran
(Web)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG.TM.ID Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi resmi melarang para Aparatus Sipil Negara untuk menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran 2023. Hal ini sudah tertuang pada Surat Edaran.

Surat Edaran Menpan RB Nomor 7 tahun 2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Selama hari libur nasional dan Cuti bersama tahun 2023.

Surat Edaran di maksudkan sebagai pedoman bagi pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah. Bagi pegawai ASN selama periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

Aturan ASN Dilarang Pakai Mobil Dinas Untuk Mudik

Dalam rangka untuk menjamin terlaksananya  SE tersebut. PPK diminta untuk:

  • Memberi hukuman disiplin pada pegawai ASN yang melanggar hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Perarturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
  • Memastikan seluruh pejabat atau pegawai yang ada di lingkungan intansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan berlibur, mudik atau di luar kepentingan dinas.

Hukuman ASN Pakai Mobil Dinas Untuk Mudik

Melansir KOMPAS, sesuai dengan PP nomor 94 Tahun 2021, tingkat hukuman disiplin ini terdiri dari hukuman disiplin ringan, beratm dan sedang.

1. Hukuman Disiplin Ringan

Hukuman disiplin ringan ini meliputi

  • Penyataan tidak puas secara tertulis
  • Teguran tertulis
  • Teguran lisan

2. Hukuman Disiplin Sedang

Hukuman disiplin sedang ini meliputi

  • Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan
  • Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan
  • Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan

3. Hukuman Disiplin Berat

Hukuman disiplin berat ini meliputi

  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
  • Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
  • Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan

ASN Dilarang Minta Parsel

Dalam SE no 7 tahun 2023, ASN diminta tidak melakukan permintaan dana atau parsel lebaran atau bingkisan ke pihak manapun. PPK juga diminta melarang pekabat dan pegawai di lingkungan instansinya meminta dana atau hadiah untuk THR.

Baik Individu atau mengatas namakan instansi pada masyarakat, perusahaan, dan pegawai ASN. Selanjutnya, PPK juga di minta untuk mengimbau pejabat dan pegawai untuk menoak gratifikasi seperti parsel.

Lalu, PPK juga di harapkan bisa menerbitkan surat edaran yang di tujukan pada pemangku kepentingan supaya tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun pada ASN.

BACA JUGA: Amankan Arus Mudik, Polda Banten Batasi Kendaraan Berat Lintasi Jalur Arteri

(Kaje)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
xiaomi mobil listrik
Mobil Listrik Xiaomi Belum Dijual Luas, Mungkinkah Masuk Indonesia 2027?
ferrari amalfi
Ferrari Amalfi Resmi Debut, Super Car Termurah Pabrikan Kuda Jingkrak!
UNIBI
UNIBI Gelar Kunjungan dan Kuliah Umum Internasional: From Hand to AI: Exploring the Evolution of Media Communication - From Tacit Knowledge to Explicit Knowledge
Amanda Manopo
Amanda Manopo Alami Pelecehan Saat Dikerubungi Fans
My Chemical Romance
My Chemical Romance Bakal Guncang Jakarta Mei 2026, Tiket Siap Diburu!
Berita Lainnya

1

Klarifikasi PT LIB Terkait Batalnya Keterlibatan Malut United dan Persebaya di ACC Cup 

2

Pelatih Persib Luapkan Isi Hatinya Yang Kurang Sreg Main di Piala Presiden

3

PSG Tantang Real Madrid di Semifinal Piala Dunia Antarklub 2025

4

The Klan Unity, Puncak Acara 37th Bikers Brotherhood 1%MC Indonesia

5

Dukung Akses Pendidikan Tinggi Bagi Putra-Putri Daerah Terbaik, PT Pertamina Hulu Indonesia Kembali Gulirkan Program Beasiswa Sobat Bumi Kalimantan
Headline
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi
Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Jadwal Penerbangan Kupang-Maumere Terdampak
Gempa Guncang Kabupaten Pangandaran Magnitudo 5,1 Tak Berpotensi Tsunami
Gempa Guncang Kabupaten Pangandaran Magnitudo 5,1 Tak Berpotensi Tsunami
Bangunan Enam Lantai di KBU Disegel, Diduga Langgar Izin dan Aturan Tata Ruang
Bangunan Enam Lantai di KBU Disegel, Diduga Langgar Izin dan Aturan Tata Ruang
Teras Cihampelas Dibongkar? DPRD Minta Kajian Menyeluruh dan Solusi Pengganti
Teras Cihampelas Dibongkar? DPRD Minta Kajian Menyeluruh dan Solusi Pengganti

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.