BANDUNG.TM.ID Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi resmi melarang para Aparatus Sipil Negara untuk menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran 2023. Hal ini sudah tertuang pada Surat Edaran.
Surat Edaran Menpan RB Nomor 7 tahun 2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Selama hari libur nasional dan Cuti bersama tahun 2023.
Surat Edaran di maksudkan sebagai pedoman bagi pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah. Bagi pegawai ASN selama periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Aturan ASN Dilarang Pakai Mobil Dinas Untuk Mudik
Dalam rangka untuk menjamin terlaksananya SE tersebut. PPK diminta untuk:
- Memberi hukuman disiplin pada pegawai ASN yang melanggar hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Perarturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
- Memastikan seluruh pejabat atau pegawai yang ada di lingkungan intansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan berlibur, mudik atau di luar kepentingan dinas.
Hukuman ASN Pakai Mobil Dinas Untuk Mudik
Melansir KOMPAS, sesuai dengan PP nomor 94 Tahun 2021, tingkat hukuman disiplin ini terdiri dari hukuman disiplin ringan, beratm dan sedang.
1. Hukuman Disiplin Ringan
Hukuman disiplin ringan ini meliputi
- Penyataan tidak puas secara tertulis
- Teguran tertulis
- Teguran lisan
2. Hukuman Disiplin Sedang
Hukuman disiplin sedang ini meliputi
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan
3. Hukuman Disiplin Berat
Hukuman disiplin berat ini meliputi
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
- Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
ASN Dilarang Minta Parsel
Dalam SE no 7 tahun 2023, ASN diminta tidak melakukan permintaan dana atau parsel lebaran atau bingkisan ke pihak manapun. PPK juga diminta melarang pekabat dan pegawai di lingkungan instansinya meminta dana atau hadiah untuk THR.
Baik Individu atau mengatas namakan instansi pada masyarakat, perusahaan, dan pegawai ASN. Selanjutnya, PPK juga di minta untuk mengimbau pejabat dan pegawai untuk menoak gratifikasi seperti parsel.
Lalu, PPK juga di harapkan bisa menerbitkan surat edaran yang di tujukan pada pemangku kepentingan supaya tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun pada ASN.
BACA JUGA: Amankan Arus Mudik, Polda Banten Batasi Kendaraan Berat Lintasi Jalur Arteri
(Kaje)