JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Bareskrim Polri terus menelusuri aset milik bandar narkoba kelas kakap, Fredy Pratama. Sampai saat ini, kepolisian berhasil menyita aset senilai Rp432,20 miliar.
Total penyitaan aset dari jaringan Fredy Pratama senilai Rp432,20 M,” ujar Kasatgas P3GN Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers, Senin (6/5/2024).
Asep melanjutkan, pihaknya telah menetapkan 60 orang jaringan jaringan Fredy Pratama sebagai tersangka terbaru. Terbaru, empat orang laboratorium terselubung pembuatan narkoba atau clandestine laboratory di Sunter, Jakarta Utara.
BACA JUGA: Kolaborasi BNN dan Polisi Thailand, Bidik Gembong Narkoba Fredy Pratama
“Total tersangka yang diamankan sebanyak 60 orang. Di antaranya empat orang tersangka pada kasus laboratorium gelap di Sunter. Tahap 2 sebanyak 45 tersangka, P-19 sebanyak 1 tersangka atas nama Bayu Firmandi, proses penyidikan sebanyak 14 orang,” tutur Asep.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka terjerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman vonis mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda maksimal Rp 8 miliar rupiah ditambah sepertiga.
(Saepul/Budis)