Asalkan Didampingi, KPU Sebut ODGJ Tetap Bisa Mencoblos

Klarifikasi KPU Dugaan Kecurangan Roy Suryo
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (Dok. kpu)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan sebelumnya terdapat perubahan undang-undang mengenai ketentuan ODGJ memberikan suaranya dalam Pemilu. Saat ini, mereka dengan gangguan kejiwaan bisa mencoblos.

Lebih lanjut Hasyim menegaskan, orang dengan gangguan kejiwaan (ODGJ) tetap dapat mencoblos di Pemilu 2024.

Hasyim mengatakan ODGJ bisa memilih dengan adanya pendampingan dari rumah sakit jiwa maupun panti sosial. Hasyim mengatakan, nantinya KPU di kabupaten/kota akan berkoordinasi akan berkoordinasi dengan para pengampu para pasien pada jam pemungutan suara yakni pukul 07.00 hingga 13.00.

“Apakah menggunakan hak pilih atau tidak jadi untuk bisa ditentukan bisa menggunakan hak pilih atau tidak itu nanti pada hari pemungutan suara atau durasi jam pemungutan suara,” kata Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta Pusat melansir Antara, Kamis (21/12/2023).

BACA JUGA: KPU Restui Podium untuk Debat Capres Cawapres, Format Berubah?

“Kalau dulu kan ada ketentuan bahwa ada orang yang sedang terganggu jiwanya kan tidak diberikan hak pilih, tapi di undang-undang sudah direvisi,” katanya.

Sedangkan KPU DKI Jakarta mengatakan pemilih dengan disabilitas mental dapat menggunakan haknya. Namun mereka tetap menyertakan surat keterangan dari dokter saat menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS).

KPU DKI juga telah memetakan pemilih dengan disabilitas mental yang terpusat di panti. Selain itu, mereka juga akan mendatangi pemilih yang sedang sakit baik di rumah maupun rumah sakit.

“Pemilih yang tidak bisa ke TPS, maka petugas yang akan datang ke rumah warga jam 12.00 sampai 13.00,” kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya.

 

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Aplikasi CapCut
Cara Edit Video Menggunakan Aplikasi CapCut
Komisi XI DPR RI Ingatkan Pemerintah Minimalkan Kebocoran Anggaran Negara
Rawan di Korupsi, Komisi XI DPR RI Ingatkan Pemerintah Minimalkan Kebocoran Anggaran Negara
Harga pangan
Cek! Harga Pangan Kamis, Telur Ayam Rp32.380/kg, Bawang Merah Rp38.050/kg
Penetapan Tersangka Hasto
Soal Penetapan Tersangka Hasto, Jokowi Memilih Tersenyum 'Saya sudah Purnatugas, Pensiunan Biasa'
KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Terkait Kasus Dugaan Suap PAW, KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Aktivitas Kawah Sileri Gunung Dieng Meningkat, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Masuki Wilayah Radius 500 Meter

4

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat!
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.