BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Undang-Undang GENIUS baru saja ditandatangani Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, regulasi penting yang mengatur stablecoin. Ini adalah mata uang kripto yang nilainya dipatok terhadap dolar AS, dan langkah ini disambut antusias oleh para pendukung kripto.
Undang-Undang GENIUS berhasil disahkan dengan dukungan bipartisan yang kuat, menunjukkan konsensus lintas partai. Regulasi ini menjadi kemenangan besar bagi sektor aset digital yang selama ini mendambakan kerangka hukum jelas.
Baca Juga:
Stablecoin, seperti USDC dan USDT, dirancang untuk memiliki nilai stabil 1:1 terhadap dolar AS. Teknologi ini dinilai mampu mempermudah transaksi digital secara cepat dan efisien.
“Penandatanganan ini merupakan validasi besar atas kerja keras dan semangat kepeloporan. Ini baik untuk dolar dan baik untuk negara,” ujar Trump saat acara penandatanganan di Gedung Putih, Jumat (18/7/2025) waktu setempat.
Di sisi lain, Trump juga menggelar jamuan makan malam senilai US$ 148 juta bersama para eksekutif kripto, sebuah acara yang menuai kritik dari Partai Demokrat sebagai bentuk “pesta korupsi”.
Undang-Undang GENIUS mewajibkan setiap stablecoin didukung oleh aset likuid, seperti dolar tunai atau obligasi jangka pendek pemerintah AS. Selain itu, penerbit stablecoin juga harus mengungkapkan cadangan mereka setiap bulan. (_usamah kustiawan)