Arsan Latif Tersangka Korupsi Pasar Cigasong, Bey Mahmudin Minta Petunjuk Kemendagri

Penulis: usamah

Arsan Latif Tersangka Korupsi Pasar Cigasong
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyebut penetapan status tersangka Arsan Latif bukan sebagai Penjabat Bupati Bandung Barat (Humas Jabar)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyebut penetapan status tersangka Arsan Latif bukan sebagai Penjabat Bupati Bandung Barat, melainkan jabatan dalam kapasitasnya sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Ya, memang kami sudah mendengar dan (Arsan Latief) ditetapkan tersangka bukan sebagai Penjabat Bupati Bandung Barat, jadi ada kegiatan pada jabatan sebelumnya,” ucap Bey di Kabupaten Bandung, Rabu (5/6/2024).

Meskipun demikian, Bey memastikan pelayanan kepada masyarakat di lingkungan Pemda Kabupaten Bandung Barat tetap berjalan optimal.

“(Pelayanan) harus tetap berjalan, tidak boleh terganggu layanan kepada masyarakat,” katanya.

Dengan ditetapkan status tersangka kepada Pj Bupati Bandung Barat, Bey telah mengirim surat kepada Kementerian Dalam Negeri menunggu proses untuk menggantikan Arsan Latief.

“Kami sudah mengajukan surat ke Kemendagri untuk menunggu arahan karena prosedurnya seperti itu,” tutur Bey.

“Kami tidak bisa langsung mengganti. Jadi kami harus menulis surat kepada Kemendagri. Pasti secepatnya (diinformasikan). Kalau sudah ada keputusan, kami akan tindaklanjuti secepatnya,” tambahnya.

Bey juga menjelaskan bahwa proses surat menyurat yang telah dikirimkan oleh Pemda Provinsi Jabar ke Kementerian Dalam Negeri melalui surat elektronik.

BACA JUGA: PJ Bupati KBB Terjerat Korupsi, WJCW: ‘Duh Terus Terulang Ngak Kapok-kapok’

Namun, hingga saat ini belum ada keputusan dari Kemendagri untuk pengganti Arsan Latief.

“Ini juga surat menyuratnya bisa melalui elektronik. Belum ada (nama pengganti). Mekanismenya hanya memberitahukan sebagai tersangka, arahan selanjutnya seperti apa,” ujar Bey.

Penetapan status tersangka Arsan Latief tertuang berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor : 1321/M.2/Fd.2/06/2024, tanggal 5 Juni 2024 serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-58/M.2/Fd.2/06/2024, tanggal 6 Juni 2024.

(Tri/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
hasto sri rejeki (2)
PDIP Optimis Hasto Tuai Keadilan pada Kasus PAW
Penjualan Hewan Kurban di Kota Bandung Turun Drastis, Ini Penyebabnya
Penjualan Hewan Kurban di Kota Bandung Turun Drastis, Ini Penyebabnya
haji 2025-1
Kemana Kerikil Bekas Lempar Jumrah Jemaah Haji?
torpedo kambing
Benarkan Torpedo Kambing Bisa Tingkatkan Libido?
dirut sritex diperiksa
Kejagung Cegah Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto ke Luar Negeri
Berita Lainnya

1

Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Langgar Aturan Lingkungan Hidup

2

Respons Beckham Usai Laga Debutnya Bersama Timnas Indonesia Mendapat Apresiasi Tinggi 

3

Denny Sumargo Soroti Eksploitasi Tanah di Raja Ampat, Tandai Akun Prabowo

4

JNE Creative Workshop Bertajuk Inspirasi Tanpa Batas Digelar di Bandung

5

Sejarah Kelam Jam Malam, dari Abad Kegelapan hingga Era Dedi Mulyadi
Headline
Persib Resmi Melepas Satu Striker Asingnya 
Persib Resmi Melepas Satu Striker Asingnya 
Pemkot Bandung Intensif Pantau Kurban dan Pastikan Sehat, Halal, dan Merata Hingga Hari Tasyrik
Pemkot Bandung Intensif Pantau Kurban dan Pastikan Sehat, Halal, dan Merata Hingga Hari Tasyrik
Warga Diminta Pilah Sampah Selama Libur Iduladha
Bandung Tanpa TPS, Warga Diminta Pilah Sampah Selama Libur Iduladha
artbound
Artbound, Metode Pendidikan Karakter Berbasis Seni dan Budaya

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.