Apdesi Bersyukur Revisi UU Disahkan DPR, Kades bisa Menjabat hingga 27 Tahun

Apdesi Bersyukur saat Revisi UU Disahkan oleh DPR, Kepala Desa Dapat Menjabat hingga 27 Tahun
Apdesi Bersyukur saat Revisi UU Disahkan oleh DPR, Kepala Desa Dapat Menjabat hingga 27 Tahun

Bagikan

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=6B514RyW5bY[/embedyt]

JAKARTA,TM.ID: Revisi UU disetujui DPR, Apdesi sujud syukur di depan Gedung DPR RI. Kepala Desa kini bisa jabat hingga maksimal 27 tahun.

Perangkat desa dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar doa bersama hingga sujud syukur di depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat (6/1).

Hal itu dilakukan sebagai bentuk syukurnya usai DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2024.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Persib Siapkan Mode Manuver Senyap
Persib Siapkan Mode Manuver Senyap Untuk Bangun Skuatnya di Musim Depan
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam, Bojan Hodak Pasang Badan
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
PSIM Yogyakarta Juara Liga 2
PSIM Yogyakarta Juara Liga 2 setelah Tekuk Bhayangkara FC
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.