Apakah Ada Hukum Pidana Anak? Ini Kata Pakar UNAIR

Hukum pidana anak
Ilustrasi. (pixabay)

Bagikan

BANDUNG,TEROPNGMEDIA.ID — Menanggapi fenomena maraknya kasus tindak pidana yang melibatkan anak-anak belakangan ini, Amira Paripurna, SH LLM PhD, pakar hukum pidana anak dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR), memberikan penjelasan mendalam.

Kabar tentang anak-anak yang terlibat dalam tindakan pemerkosaan atau tindak pidana lainnya yang jelas melanggar hukum, semakin sering terdengar, terlebih dalam dunia pendidikan.

Amira menjelaskan dalam sistem hukum Indonesia, telah ada peraturan khusus mengenai tindak pidana yang melibatkan anak, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Pada prinsipnya, undang-undang ini menekankan pada konsep proporsionalitas terhadap anak. Efek jera dari sanksi pidana tetap penting, namun hak asasi anak juga harus diperhatikan,” ujar Amira, mengutip laman Unair, Minggu (15/9/2024).

Pembinaan bagi Pelaku Anak

Menurut Amira, terdapat beberapa kategori sanksi bagi pelaku anak, salah satunya adalah pembinaan. Tindakan pembinaan ini harus dilakukan melalui koordinasi antara hakim dan balai pemasyarakatan untuk menyesuaikan dengan kondisi anak tersebut.

Undang-undang ini juga mengkategorikan umur anak sesuai dengan berat atau ringannya tindak pidana yang dilakukan.

“Pembinaan bertujuan untuk memberikan efek jera sekaligus menyesuaikan dengan tindak pidananya. Pada kategori tertentu, jika ancaman hukuman penjara lebih dari tujuh tahun, pelaku anak mungkin bisa mendapatkan hukuman penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 79 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tuturnya.

Amira juga menambahkan bagi pelaku anak di bawah umur 12 tahun, dapat dilakukan upaya diversi. Diversi adalah penyelesaian perkara anak di luar proses peradilan pidana, dengan catatan harus disesuaikan dengan berat atau ringannya tindak pidana yang terjadi.

Peran Aktif Lingkungan Sekitar

Dari sudut pandang kriminologi, Amira menjelaskan bahwa tindak pidana biasanya dilakukan berdasarkan kehendak bebas seseorang. Namun, untuk anak-anak, faktor lingkungan sekitarnya memainkan peran penting.

“Hakim juga mempertimbangkan aspek lingkungan dari pelaku anak ketika memutus perkara,” kata Amira.

Amira menekankan pencegahan tindak pidana anak tidak hanya bergantung pada peran peradilan, melainkan juga pada peran keluarga, sekolah, dan kondisi lingkungan tempat anak bermain.

BACA JUGA: Begini Kondisi Belly Korban Perundungan Anak Vincent

Menurutnya, semua aspek tersebut harus berperan aktif untuk mencegah perilaku menyimpang di kalangan anak-anak.

 

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik Terhadap Performa Permainan Persib
Tiket reguler premium Solo Safari
Cari Tahu Perbedaan Tiket Reguler dan Premium Solo Safari!
Rak Menjaga Buku
Inilah Alasan Kenapa Kamu Harus Punya Rak Buku!
Risiko suntik testosteron
Apakah Suntik Testosteron Memiliki Risiko Tinggi?
Liburan Akhir Tahun
Dave Hendrik Liburan Akhir Tahun di Korea Selatan
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Aktivitas Kawah Sileri Gunung Dieng Meningkat, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Masuki Wilayah Radius 500 Meter

4

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus
Pesawat Azerbaijan Airline Jatuh di Kazakhstan
Pesawat Azerbaijan Airline Jatuh di Kazakhstan: 38 Tewas, 29 Selamat
Gempa Guncang Nanggroe Aceh Darussalam
Gempa Magnitudo 4,3 Guncang Nanggroe Aceh Darussalam

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.