Apakah Ada Hukum Pidana Anak? Ini Kata Pakar UNAIR

Hukum pidana anak
Ilustrasi. (pixabay)

Bagikan

BANDUNG,TEROPNGMEDIA.ID — Menanggapi fenomena maraknya kasus tindak pidana yang melibatkan anak-anak belakangan ini, Amira Paripurna, SH LLM PhD, pakar hukum pidana anak dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR), memberikan penjelasan mendalam.

Kabar tentang anak-anak yang terlibat dalam tindakan pemerkosaan atau tindak pidana lainnya yang jelas melanggar hukum, semakin sering terdengar, terlebih dalam dunia pendidikan.

Amira menjelaskan dalam sistem hukum Indonesia, telah ada peraturan khusus mengenai tindak pidana yang melibatkan anak, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Pada prinsipnya, undang-undang ini menekankan pada konsep proporsionalitas terhadap anak. Efek jera dari sanksi pidana tetap penting, namun hak asasi anak juga harus diperhatikan,” ujar Amira, mengutip laman Unair, Minggu (15/9/2024).

Pembinaan bagi Pelaku Anak

Menurut Amira, terdapat beberapa kategori sanksi bagi pelaku anak, salah satunya adalah pembinaan. Tindakan pembinaan ini harus dilakukan melalui koordinasi antara hakim dan balai pemasyarakatan untuk menyesuaikan dengan kondisi anak tersebut.

Undang-undang ini juga mengkategorikan umur anak sesuai dengan berat atau ringannya tindak pidana yang dilakukan.

“Pembinaan bertujuan untuk memberikan efek jera sekaligus menyesuaikan dengan tindak pidananya. Pada kategori tertentu, jika ancaman hukuman penjara lebih dari tujuh tahun, pelaku anak mungkin bisa mendapatkan hukuman penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 79 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tuturnya.

Amira juga menambahkan bagi pelaku anak di bawah umur 12 tahun, dapat dilakukan upaya diversi. Diversi adalah penyelesaian perkara anak di luar proses peradilan pidana, dengan catatan harus disesuaikan dengan berat atau ringannya tindak pidana yang terjadi.

Peran Aktif Lingkungan Sekitar

Dari sudut pandang kriminologi, Amira menjelaskan bahwa tindak pidana biasanya dilakukan berdasarkan kehendak bebas seseorang. Namun, untuk anak-anak, faktor lingkungan sekitarnya memainkan peran penting.

“Hakim juga mempertimbangkan aspek lingkungan dari pelaku anak ketika memutus perkara,” kata Amira.

Amira menekankan pencegahan tindak pidana anak tidak hanya bergantung pada peran peradilan, melainkan juga pada peran keluarga, sekolah, dan kondisi lingkungan tempat anak bermain.

BACA JUGA: Begini Kondisi Belly Korban Perundungan Anak Vincent

Menurutnya, semua aspek tersebut harus berperan aktif untuk mencegah perilaku menyimpang di kalangan anak-anak.

 

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Retret Kepala Daerah Gelombang Kedua Digelar di Jakarta
Wamendagri: Retret Kepala Daerah Gelombang Kedua Digelar di Jakarta
MBG untuk Ibu Hamil Tetap Berjalan saat Ramadan
MBG untuk Ibu Hamil Tetap Berjalan saat Ramadan
Liverpool
The Reds Makin Kokoh di Puncak, Liverpool Libas Newcastle 2-0
Persib Siapkan Mode Manuver Senyap
Persib Siapkan Mode Manuver Senyap Untuk Bangun Skuatnya di Musim Depan
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam, Bojan Hodak Pasang Badan
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Real Madrid
Real Madrid Unggul Tipis Atas Sociedad di Copa del Rey 2024/2025
Manchester United
Laga Dramatis Liga Inggris, Manchester United Taklukan Ipswich Town 3-2
Indonesia Juarai Cheerleading Japan Open Championship
Indonesia Juarai Cheerleading Japan Open Championship 2025 di Yokohama
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 27 Februari 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.