BANDUNG,TEROPNGMEDIA.ID — Menanggapi fenomena maraknya kasus tindak pidana yang melibatkan anak-anak belakangan ini, Amira Paripurna, SH LLM PhD, pakar hukum pidana anak dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR), memberikan penjelasan mendalam.
Kabar tentang anak-anak yang terlibat dalam tindakan pemerkosaan atau tindak pidana lainnya yang jelas melanggar hukum, semakin sering terdengar, terlebih dalam dunia pendidikan.
Amira menjelaskan dalam sistem hukum Indonesia, telah ada peraturan khusus mengenai tindak pidana yang melibatkan anak, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Pada prinsipnya, undang-undang ini menekankan pada konsep proporsionalitas terhadap anak. Efek jera dari sanksi pidana tetap penting, namun hak asasi anak juga harus diperhatikan,” ujar Amira, mengutip laman Unair, Minggu (15/9/2024).
Pembinaan bagi Pelaku Anak
Menurut Amira, terdapat beberapa kategori sanksi bagi pelaku anak, salah satunya adalah pembinaan. Tindakan pembinaan ini harus dilakukan melalui koordinasi antara hakim dan balai pemasyarakatan untuk menyesuaikan dengan kondisi anak tersebut.
Undang-undang ini juga mengkategorikan umur anak sesuai dengan berat atau ringannya tindak pidana yang dilakukan.
“Pembinaan bertujuan untuk memberikan efek jera sekaligus menyesuaikan dengan tindak pidananya. Pada kategori tertentu, jika ancaman hukuman penjara lebih dari tujuh tahun, pelaku anak mungkin bisa mendapatkan hukuman penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 79 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tuturnya.
Amira juga menambahkan bagi pelaku anak di bawah umur 12 tahun, dapat dilakukan upaya diversi. Diversi adalah penyelesaian perkara anak di luar proses peradilan pidana, dengan catatan harus disesuaikan dengan berat atau ringannya tindak pidana yang terjadi.
Peran Aktif Lingkungan Sekitar
Dari sudut pandang kriminologi, Amira menjelaskan bahwa tindak pidana biasanya dilakukan berdasarkan kehendak bebas seseorang. Namun, untuk anak-anak, faktor lingkungan sekitarnya memainkan peran penting.
“Hakim juga mempertimbangkan aspek lingkungan dari pelaku anak ketika memutus perkara,” kata Amira.
Amira menekankan pencegahan tindak pidana anak tidak hanya bergantung pada peran peradilan, melainkan juga pada peran keluarga, sekolah, dan kondisi lingkungan tempat anak bermain.
BACA JUGA: Begini Kondisi Belly Korban Perundungan Anak Vincent
Menurutnya, semua aspek tersebut harus berperan aktif untuk mencegah perilaku menyimpang di kalangan anak-anak.
(Virdiya/Budis)