Apa Tugas PPK Pasca Pencoblosan Pemilu 2024?

Intervensi Istana Loloskan PSI
Ilustrasi-KPU Respon Kabar ada Intervensi Istana Loloskan PSI (dok. KPU)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Apa saja tugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pasca pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 yang dilaksanakan hari ini, Rabu (14/2)?

Pemilu 2024 mencakup pemilihan Capres-Cawapres, Calon Anggota Legislatif, dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Teknis pemungutan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara) dilaksanakan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Melansir laman KPU, anggota PPK ada 5 orang terdiri dari ketua dan empat anggota. Anggota PPK merupakan tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas dan Tanggungjawab PPK Pemilu

PPK Pemilu adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan.

PPK bertanggung jawab untuk memastikan bahwa Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPS) dan Petugas Administrasi Pemilu (Pantarlih) memahami dan melaksanakan tata cara pemutakhiran data serta penyusunan daftar Pemilih sesuai peraturan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pembentukan PPK

Menurut Peraturan KPU No. 3 Tahun 2018, PPK dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat enam bulan sebelum Pemilu dilaksanakan. . Setelah Pemilu selesai, PPK akan dibubarkan paling lambat dua bulan setelah pemungutan suara.

Apabila terdapat putaran kedua dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, atau jika terjadi penghitungan suara ulang, Pemilu susulan, atau Pemilu lanjutan, masa kerja PPK dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.

Tugas dan Wewenang PPK

PPK memiliki tugas dan tanggung jawab yang signifikan dalam berbagai tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan. Beberapa tugas utama PPK meliputi:

Tugas PPK Pemilu Menurut pasal 21 Peraturan KPU No. 3 Tahun 2018, yakni:

1.Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK;

2. Menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota;

3. Menerima daftar Pemilih tambahan dari PPS dan menyampaikan daftar Pemilih tambahan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota;

4. Menerima dan menyerahkan laporan daftar nama Pantarlih;

5. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;

6. Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta Pemilu dan Panwaslu Kecamatan;

7. Mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e;

8. Membuat berita acara rekapitulasi penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara

9. Menyerahkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota;

10. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;

11. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;

12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

13. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang PPK Pemilu Menurut pasal 22 Peraturan KPU No. 3 Tahun 2018:

1.Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah kerjanya.

2. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai peraturan perundang-undangan.

3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gaji PPK Pemilu 2024

Gaji anggota PPK Pemilu tahun 2024 adalah sebesar Rp 2.200.000 per bulan, sedangkan Ketua PPK menerima gaji sebesar Rp 2.500.000 per bulan.

Masa kerja PPK dimulai pada 4 Januari 2023 dan berakhir pada 4 April 2024, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018.

PPK Pemilu memiliki peran yang sangat penting dalam proses demokrasi Indonesia. Tugas dan wewenang PPK mencakup berbagai aspek yang berkontribusi pada keberhasilan penyelenggaraan Pemilu yang akurat dan transparan.

Dengan menjalankan tugasnya dengan baik, PPK berperan dalam memastikan bahwa pemilihan umum berlangsung sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Fizzo Novel
Ingin Dapat Uang di Fizzo Novel? Begini Caranya
Fizzo Novel
Gabut Gak ada Kerjaan? 7 Aplikasi Penghasil Uang termasuk Fizzo Novel
Group BABYMONSTER
Kemewahan MV Group Korea Selatan BABYMONSTER dengan Single Terbaru 'FOREVER'
Live Instagram Close Friends
Cara Melakukan Live Instagram Hanya untuk Close Friends
Tenun Majalaya
Kebangkitan Tenun Majalaya Setelah Redup Puluhan Tahun
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

5

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0
Headline
ilmuan jepang
Ngeri, Ilmuwan Jepang Ciptakan Robot Pakai Kulit Hidup Manusia
kanye west
Kanye West Digugat Akibat Sebut Pekerja Sebagai "Budak Baru"
Hasil Prancis vs Belgia
Hasil Babak 16 besar Euro 2024 Prancis vs Belgia, Skor Tipis 1-0
Arsan Makarin
Aji Santoso Jadi Alasan Arsan Makarin Tinggalkan Persib Bandung