BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Koperasi Desa Merah Putih dapat mendorong kemandirian usaha serta kesejahteraan bersama dengan semangat gotong royong dan pemberdayaan ekonomi.
Selain itu, koperasi ini disebut-sebut tidak akan menghilangkan peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Keberadaan Koperasi Merah Putih katanya justru akan memperkuat BUMDes.
Secara umum, Koperasi Desa Merah Putih fokus pada prinsip keanggotaan dan keuntungan bersama. Sementara BUMDes lebih berorientasi pada pengelolaan aset desa untuk kepentingan masyarakat luas.
Perbedaan Koperasi Desa Merah Putih dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
Perbedaan Koperasi Desa Merah Putih dengan BUMDes mencakup dasar hukum, bentuk usaha, modal, hingga jumlah unit. Berikut informasi terkait perbedaan antara Koperasi Merah Putih dan BUMDes:
1. Dasar Hukum
Dari sisi dasar hukum, Koperasi Merah Putih berlandaskan Surat Edaran Menteri Koperasi No.1 Tahun 2015 serta Instruksi Presiden No.9 Tahun 2025. Sementara BUMDes diatur dalam Pasal 117 Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
2. Bentuk Usaha
Dalam bentuk usaha, Koperasi Desa Merah Putih beroperasi sebagai koperasi dengan prinsip keanggotaan. Sedangkan BUMDes merupakan badan usaha yang dimiliki dan dikelola langsung oleh desa.
3. Modal
Koperasi Merah Putih memperoleh pendanaan dari dana desa, APBN, APBD, serta pinjaman dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Di lain sisi, BUMDes mendapatkan bantuan dari pemerintah desa, kabupaten, provinsi, serta penyertaan modal dari pihak lain.
4. Pengelola
Dalam hal pengelolaan, Kopdes Merah Putih dipimpin oleh pengurus koperasi yang dipilih secara demokratis. Sementara BUMDes dikelola oleh seorang direktur yang ditunjuk oleh desa.
5. Contoh Usaha
Perbedaan lain terlihat dari jenis usaha yang dijalankan. Koperasi Merah Putih umumnya bergerak dalam layanan seperti gerai sembako, simpan pinjam, klinik desa, serta penyediaan gudang atau penyimpanan.
Sebaliknya, BUMDes lebih sering mengelola usaha wisata desa, layanan air bersih, dan perdagangan yang berhubungan dengan potensi lokal.
6. Tujuan Utama
Tujuan pendirian masing-masing juga berbeda. Kopdes Merah Putih bertujuan untuk memberdayakan masyarakat demi kemandirian ekonomi desa.
Sementara BUMDes berfokus pada peningkatan pendapatan asli desa serta optimalisasi potensi desa untuk kesejahteraan warga.
Baca Juga:
7. Wewenang
Terkait wewenang, aturan bagi Koperasi Merah Putih masih dalam tahap penyusunan. BUMDes memiliki kewenangan penuh dalam memimpin unit usaha serta mengelola kegiatan ekonomi desa.
8. Modal Awal
Koperasi Merah Putih memiliki modal awal dengan total keseluruhan mencapai Rp.400 triliun (setiap koperasi Rp. 5 miliar). BUMDes sangat bervariasi di setiap daerah. Batas minimal yang ditentukan sebesar Rp.20 juta.
9. Jumlah Unit
Koperasi Merah Putih ditargetkan dapat berdiri sebanyak 80.000 unit di seluruh Indonesia. Sementara BUMDes yang telah terdata secara nasional mencapai 64.283 unit.
(Kaje)