Apa Itu Presidential Threshold yang Dihapus Oleh MK?

ambang batas pencalonan presiden-2
(X)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusannya menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden alias Syarat pada Pilpres.

MK mengabulkan uji materi atas Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Majelis hakim konstitusi menilai pasal yang mengatur tentang PT itu bertentangan dengan konstitusi.

MK berpendapat Pasal 222 UU Pemilu tak sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak memperjuangkan diri secara kolektif, serta kepastian hukum yang adil sebagaimana termaktub pada Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

Lalu Presidential Threshold Itu Apa?

Sederhananya presidential threshold merupakan syarat pencalonan menjadi presiden-wapres.

Hal itu diatur pada Pasal 222 UU Pemilu yang menyatakan bahwa paslon diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memiliki minimal 20 persen kursi di DPR atau memperoleh 25 persen suara sah secara nasional pada Pileg DPR sebelumnya.

“Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya,” bunyi pasal tersebut.

Aturan itu merupakan pasal turunan dari aturan di atasnya, yakni konstitusi UUD NRI 145 Pasal 6A ayat (2) yang merupakan hasil dari amendemen ketiga.

Pasal itu menyatakan bahwa presiden-wapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol, tanpa mensyaratkan jumlah minimal perolehan suara atau kepemilikan kursi anggota DPR untuk mengajukan paslon.

“Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu,” bunyi Pasal 6A ayat (2) UUD ’45.

Presidential threshold sebenarnya sudah diterapkan di Indonesia sejak Pilpres 2004. Namun nilai persentase syaratnya selalu berubah dari pemilu ke pemilu.

BACA JUGA: Bikin Korsel Memanas, Apa Itu Darurat Militer?

Pada Pilpres 2004, presidential threshold ditetapkan sebesar 15 persen kursi DPR dan 20 persen perolehan suara sah nasional di pemilu sebelumnya. Syarat itu ditingkatkan pada Pilpres 2009, yakni 25 persen kursi DPR atau 20 persen perolehan suara sah nasional.

Syarat yang sama berlaku pada Pilpres 2014, namun pada Pilpres 2019 dan 2024 kembali berubah menjadi 20 persen kursi DPR atau 25 persen perolehan suara sah nasional. Kini, Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur soal presidential threshold, telah dinyatakan oleh MK sebagai inkonstitusional.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Alun-alun Surya Kencana Gunung Gede
Misteri Eyang Surya Kencana: Penguasa Gaib Gunung Gede yang Melegenda
toyota dan daihatsu
Daihatsu akan Pindah ke Toyota Tahun 2025, Benarkah?
Sejarah letusan Gunung Gede
Sejarah Letusan Gunung Gede dan Potensi Ancaman di Masa Depan
Gervane Kastaneer Berada di Eropa Untuk Jalani Pemulihan, Persib Mulai Lirik Opsi Rotasi
Gervane Kastaneer Berada di Eropa Untuk Jalani Pemulihan, Persib Mulai Lirik Opsi Rotasi
Bojan Hodak Pastikan David da Silva Alami Cedera Ligamen
Bojan Hodak Pastikan David da Silva Alami Cedera Ligamen
Berita Lainnya

1

Kabar Duka, Aktor Ray Sahetapy Tutup Usia

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Pemerintah Siap Hapus Batasan Umur untuk Perekrutan Tenaga Kerja, Ini Alasannya

5

Nelayan RI Sugiyanto di Korsel Diangkat Jadi Duta Pekerja Migran
Headline
Chelsea vs Tottenham
Link Live Streaming Chelsea vs Tottenham Selain Yalla Shoot
Gunung Gede gempa
Aktivitas Gempa Gunung Gede Meningkat, Waspadai Letusan Freatik: Pendaki Jangan Nekat!
one way arus balik
One Way Arus Balik Mudik Mulai Hari Ini, Bersifat Situasional
Truk gas elpiji pink 5,5 kg Terguling di Tol Purbaleunyi
Truk Pengangkut Gas Elpiji Pink Terguling di Tol Purbaleunyi

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.