Apa Beda Pemerasan dan Pengancaman? Simak Penjelasannya

Penulis: Vini

pemerasan dan pengancaman
Ilustrasi. (Freepik)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Baru-baru ini terjadi dugaan kasus pemerasan WNA Tiongkok oleh oknum pegawai Imigrasi Soekarno-Hatta. Terkait hal ini, apakah pemerasan dan pengancaman merupakan dua hal yang sama?

Pemerasan merupakan tindakan meminta uang atau barang dengan ancaman atau paksaan. Dalam hukum pidana Indonesia, pemerasan dikategorikan sebagai tindak pidana umum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut laman repository.unpas, pemerasan diatur dalam Pasal 367 Bab XXIII KUHP. Pasal ini mencakup dua jenis tindak pidana, yakni pemerasan (affersing) dan pengancaman (afdreiging).

Kedua tindak pidana ini memiliki kesamaan dalam tujuannya, yaitu memanfaatkan paksaan untuk mendapatkan sesuatu dari orang lain. Karena sifatnya yang serupa, keduanya dimasukkan dalam bab yang sama dalam KUHP.

Perbedaan Pemerasan dan Pengancaman

Meski memiliki kesamaan, pemerasan dan pengancaman tetap memiliki perbedaan mendasar, terutama dalam metode pemaksaan yang digunakan.

Pada tindak pidana pemerasan, pelaku cenderung menggunakan ancaman berbentuk fitnah, pernyataan tertulis, lisan, atau penyebarluasan suatu rahasia untuk menekan korban.

Sementara itu, dalam tindak pidana pengancaman, pelaku menggunakan intimidasi fisik atau ancaman kekerasan secara langsung.

Perbedaan lainnya dapat dilihat dari jenis delik yang berlaku. Berdasarkan informasi dari aclc.kpk.go.id, pemerasan termasuk dalam delik aduan (klachdelict), yang berarti proses hukum baru dapat berjalan jika korban secara resmi mengajukan laporan.

Sebaliknya, pengancaman merupakan delik biasa (gewondelicten), yang memungkinkan aparat penegak hukum untuk memproses kasusnya tanpa perlu adanya pengaduan dari korban.

BACA JUGA: Kasus Pemerasan WNA Tiongkok di Imigrasi Soetta Terancam Pidana

Dengan memahami perbedaan ini, masyarakat dapat lebih waspada terhadap tindak pidana pemerasan dan pengancaman serta mengetahui langkah hukum yang dapat ditempuh jika mengalami salah satu dari keduanya.

 

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Job Fair 2025
Bandung Barat Buka Job Fair 2025, Netizen Ramai Berkomentar
Pemilik Toko Sembako Bekasi
Terbakar Emosi, Pemuda di Bekasi Habisi Pemilik Toko Sembako Lalu Curi Uang Rp84 Juta
Diskon Tiket Pelni
Pelni Beri Diskon Tiket Kapal Laut 50 Persen, Bisa Dibeli Mulai 5 Juni
Patroli Jam Malam Pelajar Depok - Dok Berita Depok
Lokasi-lokasi Sasaran Patroli Jam Malam Pelajar di Depok
Sri Mulyani Hapus Uang Saku dan Paket Data Kegiatan Rapat ASN Mulai 2026
Sri Mulyani Hapus Uang Saku dan Paket Data Kegiatan Rapat ASN Mulai 2026
Berita Lainnya

1

Mahasiswa UNIBI Antusias Ikuti Creative Workshop JNE dan Siap Berkarya di JNE Content Competition: Inspirasi Tanpa Batas

2

Suasana Asri di Pesawahan Kaki Gunung Malabar

3

Farhan Ingatkan Warga Potong Hewan Kurban di RPH Agar Sesuai Syariat

4

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

5

6 Kasus Covid-19 Terdeteksi di Jabar, Masyarakat Diimbau Waspada
Headline
Stella Christie
Stella Christie Prediksi Persentase Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026
Macan Tutul Mati di Garut
Macan Tutul Jawa Langka Ditemukan Mati Terjerat di Garut
Korban pencabulan guru ngaji garut
Polres Garut Buka Posko Pengaduan Korban Pencabulan Guru Ngaji, Hubungi Nomor Ini!
pencarian korban longsor cirebon
Pencarian Hari Keenam: 4 Korban Longsor Cirebon Belum Ditemukan, Tim Pencari Dihantui Longsor Susulan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.