Apa Beda Pemerasan dan Pengancaman? Simak Penjelasannya

pemerasan dan pengancaman
Ilustrasi. (Freepik)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Baru-baru ini terjadi dugaan kasus pemerasan WNA Tiongkok oleh oknum pegawai Imigrasi Soekarno-Hatta. Terkait hal ini, apakah pemerasan dan pengancaman merupakan dua hal yang sama?

Pemerasan merupakan tindakan meminta uang atau barang dengan ancaman atau paksaan. Dalam hukum pidana Indonesia, pemerasan dikategorikan sebagai tindak pidana umum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut laman repository.unpas, pemerasan diatur dalam Pasal 367 Bab XXIII KUHP. Pasal ini mencakup dua jenis tindak pidana, yakni pemerasan (affersing) dan pengancaman (afdreiging).

Kedua tindak pidana ini memiliki kesamaan dalam tujuannya, yaitu memanfaatkan paksaan untuk mendapatkan sesuatu dari orang lain. Karena sifatnya yang serupa, keduanya dimasukkan dalam bab yang sama dalam KUHP.

Perbedaan Pemerasan dan Pengancaman

Meski memiliki kesamaan, pemerasan dan pengancaman tetap memiliki perbedaan mendasar, terutama dalam metode pemaksaan yang digunakan.

Pada tindak pidana pemerasan, pelaku cenderung menggunakan ancaman berbentuk fitnah, pernyataan tertulis, lisan, atau penyebarluasan suatu rahasia untuk menekan korban.

Sementara itu, dalam tindak pidana pengancaman, pelaku menggunakan intimidasi fisik atau ancaman kekerasan secara langsung.

Perbedaan lainnya dapat dilihat dari jenis delik yang berlaku. Berdasarkan informasi dari aclc.kpk.go.id, pemerasan termasuk dalam delik aduan (klachdelict), yang berarti proses hukum baru dapat berjalan jika korban secara resmi mengajukan laporan.

Sebaliknya, pengancaman merupakan delik biasa (gewondelicten), yang memungkinkan aparat penegak hukum untuk memproses kasusnya tanpa perlu adanya pengaduan dari korban.

BACA JUGA: Kasus Pemerasan WNA Tiongkok di Imigrasi Soetta Terancam Pidana

Dengan memahami perbedaan ini, masyarakat dapat lebih waspada terhadap tindak pidana pemerasan dan pengancaman serta mengetahui langkah hukum yang dapat ditempuh jika mengalami salah satu dari keduanya.

 

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pengawasan RPU
Diskannak Garut Perketat Pengawasan RPU untuk Jamin Higienitas Daging Unggas
Teruntuk Mia
Lirik Lagu Teruntuk Mia - Nuh, Trending di Tiktok!
Komisi X DPR Habib Syarif - efisiensi anggaran kementerian
Komisi X DPR Minta 4 Kementerian Ini Tidak Menerapkan Efisiensi Anggaran, Ini Alasannya!
jembatan cijeruk bandung rusak
Jembatan Cijeruk Kota Bandung Rusak dan Goyah, Warga Takut Melintas
Ilmu Hukum Unpad
Makin Terlihat di Kancah Global, Ilmu Hukum Unpad Raih Peringkat 301+ Dunia di THE WUR 2025
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

2

Ketua DPRD Jawa Barat Buky Wibawa Bahas Masalah Penahanan Ijazah

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Tegas! PT Timah Pecat Karyawan yang Hina Tenaga Honorer Pakai BPJS

5

Gratis, Sekolah Bisa Pinjam Bus TNI untuk Karya Wisata
Headline
Bilal Alakai Hasan
Bilal Alakai Pertahankan Gelar Juara CFFC dan Incar UFC Seattle: "Aing Still Kasep!"
Presiden Prabowo Subianto - reshuffle kabinet
Aroma Reshuffle Kabinet Prabowo Makin Santer, Menteri Bandel Segera Disingkirkan!
Membayar Sisa Gaji Luis Milla
Kalah di Pengadilan Arbitrase Olahraga dan Harus Membayar Sisa Gaji Luis Milla, Begini Tanggapan Persib
Carabao Cup
Kalah Agregat, Arsenal Gagal Lolos ke Final Carabao Cup

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.