Apa Beda Pemerasan dan Pengancaman? Simak Penjelasannya

Penulis: Vini

pemerasan dan pengancaman
Ilustrasi. (Freepik)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Baru-baru ini terjadi dugaan kasus pemerasan WNA Tiongkok oleh oknum pegawai Imigrasi Soekarno-Hatta. Terkait hal ini, apakah pemerasan dan pengancaman merupakan dua hal yang sama?

Pemerasan merupakan tindakan meminta uang atau barang dengan ancaman atau paksaan. Dalam hukum pidana Indonesia, pemerasan dikategorikan sebagai tindak pidana umum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut laman repository.unpas, pemerasan diatur dalam Pasal 367 Bab XXIII KUHP. Pasal ini mencakup dua jenis tindak pidana, yakni pemerasan (affersing) dan pengancaman (afdreiging).

Kedua tindak pidana ini memiliki kesamaan dalam tujuannya, yaitu memanfaatkan paksaan untuk mendapatkan sesuatu dari orang lain. Karena sifatnya yang serupa, keduanya dimasukkan dalam bab yang sama dalam KUHP.

Perbedaan Pemerasan dan Pengancaman

Meski memiliki kesamaan, pemerasan dan pengancaman tetap memiliki perbedaan mendasar, terutama dalam metode pemaksaan yang digunakan.

Pada tindak pidana pemerasan, pelaku cenderung menggunakan ancaman berbentuk fitnah, pernyataan tertulis, lisan, atau penyebarluasan suatu rahasia untuk menekan korban.

Sementara itu, dalam tindak pidana pengancaman, pelaku menggunakan intimidasi fisik atau ancaman kekerasan secara langsung.

Perbedaan lainnya dapat dilihat dari jenis delik yang berlaku. Berdasarkan informasi dari aclc.kpk.go.id, pemerasan termasuk dalam delik aduan (klachdelict), yang berarti proses hukum baru dapat berjalan jika korban secara resmi mengajukan laporan.

Sebaliknya, pengancaman merupakan delik biasa (gewondelicten), yang memungkinkan aparat penegak hukum untuk memproses kasusnya tanpa perlu adanya pengaduan dari korban.

BACA JUGA: Kasus Pemerasan WNA Tiongkok di Imigrasi Soetta Terancam Pidana

Dengan memahami perbedaan ini, masyarakat dapat lebih waspada terhadap tindak pidana pemerasan dan pengancaman serta mengetahui langkah hukum yang dapat ditempuh jika mengalami salah satu dari keduanya.

 

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pemalak berkedok pak ogah
2 Pemalak Berkedok 'Pak Ogah' di Kebon Kosong Kemayoran Ditangkap Polisi
Optimis Raih Gelar Juara, Ciro Alves Ogah Bebani Diri di Sisa 7 Pertandingan
Ciro Alves Tuntaskan Kompetisi Musim Ini Lebih Cepat 
polda-metro-jaya-e1711791759212-1
Jaga Keamanan Ibu Kota, Polda Metro Jaya Libatkan Ormas Bang Japar
IMG_20250513_102811
Dua Pelatih Prawira Bandung Dipanggil Timnas Bola Basket Indonesia
TOYOTA FORTUNER TERBARU
Bocoran Toyota Fortuner Generasi Baru, Nuansa Futuristik Kuat!
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

BREAKING NEWS! Ledakan Pemusnahan Amunisi di Garut Tewaskan 11 Orang

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

BGN Buka 90 Ribu Lowongan Kerja bagi Sarjana Fresh Graduete Untuk MBG
Headline
lowongan kerja bgn
BGN Buka 90 Ribu Lowongan Kerja bagi Sarjana Fresh Graduete Untuk MBG
jemaah haji ingin pulang
Ingat Sapi Belum Makan, Jemaah Haji Hampir Pulang Jalan Kaki ke Jember
unnamed
Bapak Pencak Silat Dunia Eddie Mardjoeki Nalapraya Wafat di Usia 93 Tahun
panasonic PHK
Panasonic PHK 10.000 Karyawan, Pemerintah Diminta Segera Bertindak!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.