BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Baru-baru ini terjadi dugaan kasus pemerasan WNA Tiongkok oleh oknum pegawai Imigrasi Soekarno-Hatta. Terkait hal ini, apakah pemerasan dan pengancaman merupakan dua hal yang sama?
Pemerasan merupakan tindakan meminta uang atau barang dengan ancaman atau paksaan. Dalam hukum pidana Indonesia, pemerasan dikategorikan sebagai tindak pidana umum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut laman repository.unpas, pemerasan diatur dalam Pasal 367 Bab XXIII KUHP. Pasal ini mencakup dua jenis tindak pidana, yakni pemerasan (affersing) dan pengancaman (afdreiging).
Kedua tindak pidana ini memiliki kesamaan dalam tujuannya, yaitu memanfaatkan paksaan untuk mendapatkan sesuatu dari orang lain. Karena sifatnya yang serupa, keduanya dimasukkan dalam bab yang sama dalam KUHP.
Perbedaan Pemerasan dan Pengancaman
Meski memiliki kesamaan, pemerasan dan pengancaman tetap memiliki perbedaan mendasar, terutama dalam metode pemaksaan yang digunakan.
Pada tindak pidana pemerasan, pelaku cenderung menggunakan ancaman berbentuk fitnah, pernyataan tertulis, lisan, atau penyebarluasan suatu rahasia untuk menekan korban.
Sementara itu, dalam tindak pidana pengancaman, pelaku menggunakan intimidasi fisik atau ancaman kekerasan secara langsung.
Perbedaan lainnya dapat dilihat dari jenis delik yang berlaku. Berdasarkan informasi dari aclc.kpk.go.id, pemerasan termasuk dalam delik aduan (klachdelict), yang berarti proses hukum baru dapat berjalan jika korban secara resmi mengajukan laporan.
Sebaliknya, pengancaman merupakan delik biasa (gewondelicten), yang memungkinkan aparat penegak hukum untuk memproses kasusnya tanpa perlu adanya pengaduan dari korban.
BACA JUGA: Kasus Pemerasan WNA Tiongkok di Imigrasi Soetta Terancam Pidana
Dengan memahami perbedaan ini, masyarakat dapat lebih waspada terhadap tindak pidana pemerasan dan pengancaman serta mengetahui langkah hukum yang dapat ditempuh jika mengalami salah satu dari keduanya.
(Virdiya/Aak)