Apa Arti Kuorum? Rapat Paripurna DPR RUU Pilkada Batal karena Hal Ini

Penulis: Aak

Rapat Panja RUU Pilkada kuorum
Rapat Panja RUU Pilkada (YouTube Baleg DPR RI)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) dalam Rapat Paripurna DPR RI akhirnya ditunda karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum. Tahukan Anda apa arti kuorum? Simak penjelasannya berikut ini.

Rapat Paripurna DPR RI pengesahan RUU Pilkada rencananya digelar pagi hari ini, Kamis (22/8/2024). Namun rapat paripurna ini batal digelar sesuai jadwal, dan harus dijadwal ulang karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya akan menjadwal ulang rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk rapat paripurna karena tidak terpenuhinya kuorum.

BACA JUGA: Ketua DPR Puan Maharani Absen, Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Ditunda

Arti Kuorum

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kuorum adalah jumlah minimum anggota yang harus hadir dalam rapat, majelis, dan sebagainya. Biasanya harus lebih dari separuh atau 50 persen jumlah anggota agar dapat mengesahkan suatu putusan.

Mengutip laman ISTO, kuorum adalah jumlah minimum anggota yang harus hadir dalam suatu rapat untuk menjalankan bisnis atau memberikan suara pada keputusan.

Jumlah ini dapat bervariasi dari satu organisasi ke organisasi lainnya dan biasanya bergantung pada apa yang ditetapkan dalam anggaran dasar organisasi.

Biasanya, kuorum akan ditetapkan sebesar 50 persen anggota yang memiliki hak suara ditambah satu untuk sebagian besar organisasi yang mewakili mayoritas.

Pentingnya Kuorum

Kuorum sangat penting demi memiliki pedoman yang jelas tentang berapa banyak suara yang dibutuhkan sebelum keputusan apa pun dapat dibuat.

Namun, pastikan juga untuk menetapkan kuorum yang dapat dicapai agar tidak menghalangi pengambilan keputusan dan kemajuan dalam rapat.

Rapat Paripurna RUU Pilkada

Dalam agenda rapat Paripurna RUU Pilkada yang digelar di gedung DPR RI tersebut, Sufmi Dasco mengatakan bahwa rapat paripurna itu hanya dihadiri 176 orang anggota DPR, yang terdiri atas 89 orang hadir secara fisik dan 87 orang izin tidak menghadiri secara langsung.

Jumlah tersebut tidak memenuhi persyaratan kuorum karena kurang dari 50 persen plus 1 total jumlah anggota DPR RI sebanyak 575 anggota. Selain itu, kuorum juga tidak terpenuhi karena tidak dihadiri perwakilan dari seluruh fraksi partai.

Setelah memaparkan kondisi tersebut, Dasco pun mengetok palu sidang tanda batalnya rapat paripurna tersebut. Setelah itu, para anggota DPR RI yang sudah berada di ruang rapat paripurna itu meninggalkan lokasi.

Polemik RUU Pilkada

Pada Rabu (21/8/2024), Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan RUU Pilkada tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.

Persetujuan yang disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Badan Legislasi DPR RI itu, rencananya akan dibawa ke rapat paripurna pada Kamis (22/8).

Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada hari ini. Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Pasal 7 ayat (2) huruf e, disepakati berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.

Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukannya hanya bagi partai nonparlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.

Namun rencana pengesahan RUU Pilkada menjadi Undang-undang ini diprotes rakyat Indonesia dari berbagai kalangan, baik mahasiswa, akademisi, dan masyarakat umum.

Penolakan terjadi karena DPR RI dinilai terindikasi lebih mementingkan kepentingan oligarki penguasa dengan mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MKM) terutama poin aturan soal batas usia calon kepala daerah dan persyaratan dukungan minimal (threshold) partai politik untuk pengusungan calon kepala daerah.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Waktu Terbaik Beri Makan Ball Python
Waktu Terbaik Beri Makan Ball Python Setelah Ganti Kulit, Jangan Salah!
stargazing pada ball python
Stargazing pada Ball Python, Tanda Bahaya yang Menyiksa!
tanda ball python stres
Apa Tanda Ball Python Stres?
toyota vellfire
Toyota Vellfire Cuma Rp7 Juta di Jepang, Jadi Dambaan Netizen Indo!
akun instagram muslim
Perang India-Pakistan Memanas, Akun Instagram Muslim Diblokir
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming PSG vs Arsenal Leg 2 Semifinal Liga Champions Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Teropong Media dan INABA Sepakati Kerja Sama Melalui Penandatanganan MoU

4

Order Management System dari TransTRACK Jadi Solusi Cerdas Meningkatkan Kinerja Bisnis

5

Universitas INABA Sambut Meriah Roadshow Suar Mahasiswa Awards 2025
Headline
Manchester United
Link Live Streaming Manchester United vs Athletic Bilbao Leg 2 Semifinal Liga Europa Selain Yalla Shoot
PT ABS
Komitmen Jaga Kelestarian Lingkungan, PT ABS Restorasi Pantai Sesuai Arahan Pemerintah
Dukungan Mengalir, SMANSA Bandung Hadapi Proses Hukum, Para Alumni Siap Dampingi
Dukungan Mengalir, SMANSA Bandung Hadapi Proses Hukum, Para Alumni Siap Dampingi
Ratusan Napi Mengamuk, Lapas Narkotika Muara Beliti Rusuh, UAS Tertahan 30 Menit di Dalam
Ratusan Napi Mengamuk, Lapas Narkotika Muara Beliti Rusuh, UAS Tertahan 30 Menit di Dalam

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.