Apa Arti Kuorum? Rapat Paripurna DPR RUU Pilkada Batal karena Hal Ini

Rapat Panja RUU Pilkada kuorum
Rapat Panja RUU Pilkada (YouTube Baleg DPR RI)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) dalam Rapat Paripurna DPR RI akhirnya ditunda karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum. Tahukan Anda apa arti kuorum? Simak penjelasannya berikut ini.

Rapat Paripurna DPR RI pengesahan RUU Pilkada rencananya digelar pagi hari ini, Kamis (22/8/2024). Namun rapat paripurna ini batal digelar sesuai jadwal, dan harus dijadwal ulang karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya akan menjadwal ulang rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk rapat paripurna karena tidak terpenuhinya kuorum.

BACA JUGA: Ketua DPR Puan Maharani Absen, Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Ditunda

Arti Kuorum

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kuorum adalah jumlah minimum anggota yang harus hadir dalam rapat, majelis, dan sebagainya. Biasanya harus lebih dari separuh atau 50 persen jumlah anggota agar dapat mengesahkan suatu putusan.

Mengutip laman ISTO, kuorum adalah jumlah minimum anggota yang harus hadir dalam suatu rapat untuk menjalankan bisnis atau memberikan suara pada keputusan.

Jumlah ini dapat bervariasi dari satu organisasi ke organisasi lainnya dan biasanya bergantung pada apa yang ditetapkan dalam anggaran dasar organisasi.

Biasanya, kuorum akan ditetapkan sebesar 50 persen anggota yang memiliki hak suara ditambah satu untuk sebagian besar organisasi yang mewakili mayoritas.

Pentingnya Kuorum

Kuorum sangat penting demi memiliki pedoman yang jelas tentang berapa banyak suara yang dibutuhkan sebelum keputusan apa pun dapat dibuat.

Namun, pastikan juga untuk menetapkan kuorum yang dapat dicapai agar tidak menghalangi pengambilan keputusan dan kemajuan dalam rapat.

Rapat Paripurna RUU Pilkada

Dalam agenda rapat Paripurna RUU Pilkada yang digelar di gedung DPR RI tersebut, Sufmi Dasco mengatakan bahwa rapat paripurna itu hanya dihadiri 176 orang anggota DPR, yang terdiri atas 89 orang hadir secara fisik dan 87 orang izin tidak menghadiri secara langsung.

Jumlah tersebut tidak memenuhi persyaratan kuorum karena kurang dari 50 persen plus 1 total jumlah anggota DPR RI sebanyak 575 anggota. Selain itu, kuorum juga tidak terpenuhi karena tidak dihadiri perwakilan dari seluruh fraksi partai.

Setelah memaparkan kondisi tersebut, Dasco pun mengetok palu sidang tanda batalnya rapat paripurna tersebut. Setelah itu, para anggota DPR RI yang sudah berada di ruang rapat paripurna itu meninggalkan lokasi.

Polemik RUU Pilkada

Pada Rabu (21/8/2024), Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan RUU Pilkada tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.

Persetujuan yang disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Badan Legislasi DPR RI itu, rencananya akan dibawa ke rapat paripurna pada Kamis (22/8).

Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada hari ini. Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Pasal 7 ayat (2) huruf e, disepakati berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.

Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukannya hanya bagi partai nonparlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.

Namun rencana pengesahan RUU Pilkada menjadi Undang-undang ini diprotes rakyat Indonesia dari berbagai kalangan, baik mahasiswa, akademisi, dan masyarakat umum.

Penolakan terjadi karena DPR RI dinilai terindikasi lebih mementingkan kepentingan oligarki penguasa dengan mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MKM) terutama poin aturan soal batas usia calon kepala daerah dan persyaratan dukungan minimal (threshold) partai politik untuk pengusungan calon kepala daerah.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hobi mengupil
Hobi Ngupil Bisa Berisiko?
Jonatan Christie
Takluk dari Antonsen, Jonatan Christie Runner-Up China Masters 2024
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap, Kevin Mendoza Sampaikan Isi Hatinya
Mateo Kocijan absen
Dapat 4 Kartu Kuning, Mateo Kocijan Terpaksa Absen 1 Pertandingan
C2ED7629-D0C4-40F7-ADC5-E2406CEE1D5A
Gunung Dempo Meletus, Jalur Evakuasi Warga Disiapkan
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Survei Polsight: Haru-Dhani Unggul Menjelang Hari H Pencoblosan
Headline
Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Raih Gelar Juara Dunia, Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Dedi Kusnandar Mengalami Cedera, Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva
Dan Terjadi Lagi, Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva