BANDUNG,TM.ID: Modus pelaku penipuan online, kian hari menjadi mengkhawatirkan. Beberapa waktu lalu, muncul laporan dari masyarakat, yang mendapatkan dana dari rekening tak dikenal. Setelah diusut, ternyata itu dari perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat tidak tergiur, jika ada dana yang masuk dari rekening tidak dikenal. Selain mengantisipasi pinjol ilegal, dana yang ditransfer bisa jadi adalah modus pencucian uang.
Saat uang itu digunakan, penjahat perbankan tersebut bisa mengakses data pribadi, yang juga bisa meneror korbannya untuk meminta bunga uang. Maka, imbasnya penerima akan dirugikan.
BACA JUGA : Waspada Kepungan Pinjol Ilegal Jelang Lebaran!
Ciri-ciri pinjo ilegall yang perlu dipahami, mengutip Instagram resmi OJK sebagai berikut :
1.Pinjol ilegal tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh OJK Pinjol ilegal kerap kali memberikan penawaran lewat SMS
2.Proses pemberian pinjaman online ilegal biasanya sangat mudah
3.Bunga pinjaman tidak jelas dan aturan denda tidak dijelaskan di awal Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan.
4.Pinjol ilegal juga biasanya meminta akses seluruh data pribadi peminjam.
5.Cara menagih berbasis teror dan intimidasi dengan tidak segan menyebarkan data pribadi.
Selain itu, Ekonom dan Direktur Center of Econonomic and Law Studies (Celios) Bhima Yudistira menjelaskan, untuk mengantisipasi pinjol ilegal dengan modus transferan tidak diketahui, dengan memblokir nomor pinjol.
Cara menghindari transferan dana dari rekening tidak dikenal:
-Jangan gunakan dana transfer yang tidak dikenal
-Segera laporkan ke Bank atau pusat pengaduan OJK
-Jangan langsung percaya tidak perlu khawatir, pengembalian uang akan langsung diperantarai oleh bank.
– Simpan dokumentasi bukti transfer tidak dikenal.
Itulah beberapa cara dari OJK untuk mengamankan dari modus kejahatan yang merambah pada data pribadi, hingga dapat berujung menjadi kerugian.
(Saepul/Usamah)