JAKARTA,TM.ID: Pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar berencana untuk mengenakan pajak lebih besar kepada 100 orang terkaya di Indonesia sambil menurunkan pajak rakyat kelas menengah.
Co-Captain Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Thomas Lembong menjelaskan rincian kebijakan pajak AMIN terhadap 100 orang terkaya di Indonesia itu.
“Seperti disampaikan Pak Muhaimin kita mau pajaki 100 orang terkaya di Indonesia yang hartanya melampaui 100 juta penduduk,” kata Lembong di YouTube Your Money Your Vote CNBC, Rabu malam (27/12/2023).
Lembong menjelaskan, skema pengenaan pajak yang akan dikenakan kepada 100 orang terkaya di Indonesia itu tidak dalam bentuk pengenaan berbagai pajak tambahan baru. Melainkan sebatas penggunaan skema pajak kekayaan atau wealth tax.
BACA JUGA: BLT El Nino Ciar Hingga Rp6,72 T, Ini Cara Cek Penerimanya!
“Ini lebih menuju yang istilahnya wealth tax. Kita harus pajaki hartanya, bukan penghasilannya, karena ini lebih ke isu ketimpangan harta ketimbang penghasilan,” ujar Lembong.
Skema kebijakan pajak terhadap mereka yang kedua adalah pengenaan pajak terhadap perusahaan para konglomerat yang terlibat duopoli atau oligopoli. Artinya, pajak khusus terhadap bisnis yang hanya dijalankan oleh dua atau beberapa perusahaan saja.
“Kebanyakan duopoli, oligopoli yang nikmati duopoli atau oligopoli profit. Contoh di sektor minimart hanya ada dua, Indomaret dan Alfamart, kekurang persaingannya jadi itu merujuk kepada dua perusahaan ini sangat-sangat profit yang dirugikan konsumen karena kurangnya persaingan,” kata dia.
Oleh sebab itu, mekanisme pemajakanannya kata dia akan terkonsentrasi pada industrinya. Apalagi iklim usaha yang hanya didominasi oleh segelintir pengusaha seperti duopoli atau oligopoli itu kata dia lebih berisiko sistemik terhadap perekonomian.
“Jadi itu semacam anggap saja sebagai uang asuransi supaya kalau ada apa-apa satu dua ini ada kapasitas fiskal untuk selamatkan perusahaan yang sistemik,” tutur Lembong.
(Dist)