BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Euis Ida Wartiah sosialisasikan Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Euis yang berasal dari Dapil XIV ini melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2024 – 2025 di Desa Cipancar, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, pada Jumat (13/12/2024).
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat ini mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan pemungutan pajak dan retribusi, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terkait pemungutan pajak dan retribusi, dan menjadi dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di daerah Provinsi Jawa Barat.
“Perda Nomor 9 Tahun 2023 menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah,” kata Euis.
BACA JUGA: Euis Ida Wartiah dan Komisi III Kunjungi P3D Wilayah Kabupaten Bogor
Menurut dia, kebijakan ini juga dibuat untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendukung pembangunan berkelanjutan khususnya di Jawa Barat.
Euis juga mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mendukung kebijakan ini, serta mematuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap kebijakan ini dapat membawa manfaat bagi pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan,” katanya.***