JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Anggota DPRD Lampung Tengah berinisial MSM (42) diamankan lantaran melepaskan tembakan saat tradisi pernikahan, hingga membuat seorang warga meninggal dunia pada Sabtu (6/7/2024).
MSM melepaskan tembakan sebagai bagian dari tradisi penyambutan besan dalam pesta pernikahan adik iparnya di Dusun 1 Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Sabtu (6/7/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.
Akibatnya, seorang warga bernama Salam (35) meninggal dunia terkena peluru nyasar MSM. Diketahui bahwa korban merupakan paman dari tersangka MSM.
“MSM telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa penembakan saat tradisi pernikahan yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia,” kata Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, di Kota Metro, Minggu (7/7/2024).
Andik menyebut, MSM terancam pasal 359 KUHPidana dan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 5 – 20 tahun penjara.
“Bahkan hukuman tersangka masih bisa bertambah setelah dilakukan pendalaman pemeriksaan,” kata Andik yang dilansir dari Antara.
Saat ini, MSM diamankan oleh tim gabungan yang terdiri dari Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah dan Satkrimum Polda Lampung.
“Benar, MSM sudah kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Andik saat menggelar konferensi pers di Mapolres Lampung Tengah.
Selain menangkap MSM, kata Andik, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis Zoraki MOD 914-T, satu buah magasin, empat buah selongsong amunisi, satu pucuk senjata api laras panjang FNC Belgia, satu buah magasin dan satu buah tas senjata warna hijau.
Selanjutnya, satu pucuk senjata api HS + magasin, satu pucuk senjata api Revolver Cobra, dua buah magasin, dua boks senjata api kosong, satu boks alat pembersih senjata api, satu buah surat Garuda Shooting Club, empat butir selongsong amunisi kaliber 5, 56 mm serta tiga butir selongsong amunisi kaliber 9 mm.
BACA JUGA: PN Bandung Bebaskan Pegi Setiawan, Ini Pertimbangan dan Putusan Hakim
Ia mengatakan seluruh barang bukti tersebut diperoeh dari hasil olah TKP. Saat itu tim gabungan menggeledah tiga rumah, di antaranya rumah tersangka di Dusun I Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya dan rumah MSM di Jalan Cempaka Margorejo Metro Selatan, Kota Metro, serta rumah milik SW, warga Bumi Nabung Timur.
“Dari hasil autopsi sementara peluru menembus kepala bagian kiri korban (atas telinga kiri) lalu menembus bagian dalam kepala hingga keluar di pelipis kanan korban. Adapun hasil resminya masih menunggu dari Dokter Forensik,” kata dia.
Andik juga menegaskan bahwa kepemilikan senjata ilegal tersebut tidak ada keterlibatan aparat penegak hukum.
“Tidak ada keterlibatan aparat keamanan, baik dari TNI maupun Polri,” kata dia.
(Dist)