SUMEDANG, TEROPONGMEDIA.ID — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Zulkifly Chaniago melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda (Sosperda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Sosialisasi dilakukan di Daerah Pemilihan XI (Subang, Majalengka, Sumedang), pada Jumat (24/1/2025).
Zulkifly menjelaskan Perda ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan dan memberikan perlindungan bagi pekerja di seluruh sektor, termasuk pekerja formal maupun informal.
Adapun Jaminan ini mencakup perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, kematian, dan manfaat lainnya yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Sangat penting untuk memberikan perlindungan sosial terhadap tenaga kerja dan menghindari adanya pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan,” ujarnya.
Menurutnya, seluruh pekerja, baik yang menerima upah maupun non-upah, berhak mendapatkan perlindungan.
BACA JUGA: Anggota DPRD Jabar Zulkifly Chaniago Sosialisasikan Perda Desa Wisata di Sumedang
Terlebih, kata dia, Perda ini mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan serta peraturan pemerintah lainnya yang bertujuan meningkatkan perlindungan tenaga kerja di Jawa Barat.
“Melanggar hukum dan laporkan jika ada perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.
(TM)