BOGOR, TEROPONGMEDIA.ID – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Golkar, Fetty Anggraenidini dari Dapil Jabar VII (Kota Bogor) melakukan sosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata.
Kegiatan sosialisasi kepada masyarakat dilakukan Fetty di Kelurahan Harjasari, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor pada 28 Oktober 2024.
Kepada warga, Fetty menjelaskan Perda Jabar tentang Desa Wisata, di mana perangkat desa atau kelurahan mulai dari RT, RW hingga tingkat lurah bisa mengajukan kepada pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi untuk pengembangan Desa Wisata di tempatnya masing-masing.
“Dengan semangat kolaborasi, mari bersama-sama memberdayakan komunitas lokal, memperkenalkan keindahan budaya, dan menciptakan pengalaman yang tak terlupakan,” kata Fetty.
BACA JUGA: Fetty Anggraendini Tegaskan Golkar Harus Modern, Progresif, dan Berpihak pada Rakyat
Menurut Fetty, Kota Bogor sudah memiliki sejumlah desa wisata yang potensial sehingga jumlahnya perlu diperbanyak dan dikembangkan.
Selain itu, pengembangan desa wisata punya arti penting karena akan berdampak positif bagi pelaku UMKM, serta hasil karya masyarakat lainnya.
“Wujudkan desa wisata yang berdaya dan berkelanjutan,” kata Fetty.**