GARUT, TEROPONGMEDIA.ID — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Euis Ida Wartiah melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 2 tahun 2022 tentang Desa Wisata di Daerah Pemilihan (Dapil) XIV.
Kegiatan penyebarluasan Perda dilakukan di GOR Desa Keresek, Jalan Arif Rahman Hakim, Cibatu, Kabupaten Garut, pada Sabtu (25/1/2025).
Euis mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk mendorong pengembangan Desa Wisata di Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Garut.
“Kami memperkenalkan regulasi yang mengatur pengembangan Desa Wisata,” kata Euis.
Dia menjelaskan Perda Desa Wisata mencakup berbagai aspek mulai dari pemetaan potensi Desa Wisata, pemberdayaan masyarakat, penyediaan infrastruktur, hingga sistem informasi yang terintegrasi.
Menurutnya, Garut memiliki beragam potensi yang sangat menjanjikan untuk melakukan pengembangan sejumlah Desa Wisata.
BACA JUGA: Anggota DPRD Jabar Euis Ida Wartiah Sosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2021 di Garut
“Kami mendorong pengembangan Desa Wisata di Garut karena punya banyak modal berharga, mulai dari pemandangan alam, kuliner, juga kreativitas warga,” kata Euis.
Namun demikian, Euis berharap kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan seperti pemerintah, masyarakat, akademisi dan para pengusaha.
“Jika semua pihak mau berkolaborasi maka akan lebih mudah mewujudkan Desa Wisata yang berskala nasional maupun global,” ucapnya.
(TM)