JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Alokasi anggaran untuk Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkena blokir Rp5,43 triliun akibat kebijakan efisiensi anggaran tahun 2025.
Semua instansi pemerintahan termasuk lembaga yudikatif dari pusat sampai daerah wajib mematuhi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Pos belanja Kejagung yang terkena efisiensi anggaran Rp5,43 triliun itu terdiri dari belanja barang sebesar Rp1,99 triliun dan belanja modal sebesar Rp3,44 triliun.
“Kejagung akan melakukan restrukturisasi atau efisiensi anggaran tahun anggaran 2025 sebesar Rp5.431.300.000.000,” ungkap Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Bambang Sugeng Rukmono, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu (12/2/2025).
Awalnya, kata Bambang, sebelum munculnya kebijakan efisiensi anggaran itu, pagu alokasi anggaran Kejagung RI tahun 2025 sebesar Rp24,27 triliun.
Rencana awal alokasi anggaran tersebut terdiri dari:
- Belanja pegawai Rp5,63 triliun
- Belanja barang Rp4,04 triliun
- Belanja modal Rp14,59 triliun
Namun setelah dipangkas dengan besaran blokir Rp5,43 triliun, maka pagu anggaran Kejagung RI tahun 2025 menjadi Rp18,84 triliun, yang terdiri dari:
- Belanja pegawai Rp5,63 triliun
- Belanja barang Rp2,05 triliun
- Belanja modal Rp11,16 triliun
Dijelaskan, untuk belanja pegawai dengan pagu Rp5,63 triliun tetap, tidak ada pengurangan. Namun belanja barang Rp4,04 triliun terkena restrukturisasi anggaran sebesar Rp1,99 triliun menjadi Rp2,05 triliun.
“Dan belanja modal dari Rp14,59 triliun kena restrukturisasi anggaran Rp3,44 triliun sekian menjadi Rp11,16 triliun sekian,” katanya.
BACA JUGA: Isu PHK Imbas Efisiensi Anggaran, Ini Kata RRI dan TVRI
Surat Edaran Pemangkasan Anggaran
Menyikapi efisiensi anggaran tersebut, Bambang mengatakan telah dikeluarkan sejumlah surat edaran di lingkungan Kejaksaan RI yang menekankan agar dilakukan penghematan pada sejumlah hal.
Penghemetan anggaran tersebut meliputi:
- Penghematan anggaran operasional perkantoran dengan memanfaatkan listrik dan air secara efisien, mematikan lampu, AC, dan peralatan elektronik lainnya di luar jam kerja.
- Optimalisasi penggunaan teknologi informasi dalam setiap rapat, pertemuan, monitoring, evaluasi, dan pengawasan kinerja dengan menggunakan video conference atau aplikasi rapat daring.
- Perjalanan dinas yang dilakukan untuk kepentingan mendesak yang tidak dapat dilakukan secara daring dengan mempertimbangkan urgensi efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran.
- Seluruh kegiatan rapat dan koordinasi sebisa mungkin dilaksanakan di lingkungan kantor, kecuali terdapat kondisi khusus yang tidak memungkinkan pelaksanaan di dalam kantor.
Bambang menegaskan, meski ada kebijakan penghematan, tetapi setiap satuan kerja tetap harus memastikan pencapaian target kinerja sesuai dengan perjanjian kerja dan rencana aksi kinerja sesuai dengan pedoman Jaksa Agung.
“Selain itu juga, efisiensi anggaran tidak boleh mengurangi kualitas layanan dan penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan,” pungkasnya.
(Aak)