Ancaman Pidana Hasil Quick Count tak Sesuai Aturan Pemilu

Penulis: usamah

KPU Minta Maaf Masih Manusia Biasa
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari (Tangkapan Layar YouTube KPU)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Sebanyak 81 lembaga telah memiliki sertifikat yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam melakukan dan merilis hasil quick count Pilpres 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari Menyatakan, tidak ada hasil hitung cepat dilakukan sebelum pemungutan suara didalam negeri.

“Pengumuman hasil hitung suara (quick count atau exit poll) hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara Dalam Negeri (WIB) telah selesai,” ujar Hasyim dikutip Teropongmedia, Senin (12/2/2024).

Ancaman Pidana Hasil Quick Count Tak Sesuai Aturan  

Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, soal hitung cepat yang dijelaskan pada Pasal 449. Tercatat ada lima ayat di dalam pasal tersebut yang menyebut soal aturan hitung cepat.

BACA JUGA: 81 Lembaga Survei Ini Berhak Lakukan dan Merilis Hasil Quick Count Pilpres 2024

“Ayat pertama berbunyi, partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, serta penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU,” kata Hasyim

Ayat kedua, lanjut Hasyim, pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang.

Pada ayat ketiga, Hasyim memastikan pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara,” jelas Hasyim.

Ayat keempat, Hasyim menegaskan, pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu.

Selanjutnya pada ayat kelima, pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

“Terakhir, pada ayat keenam, Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) merupakan tindak pidana Pemilu,” Hasyim menutup.

Dengan demikian, berdasarkan penjelasan KPU dan payung hukum Pemilu maka hasil hitung cepat di luar negeri yang beredar di sosial media adalah tidak benar.

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
land rover defender lawan arah
Aksi Gagah Pemobil Land Rover Defender, Pukul Mundur Pelawan Arah di Bali!
Euis Ida Wartiah Halal Bihalal Golkar Jabar
Euis Ida Wartiah Hadiri Halal Bihalal Golkar Jabar
Ledakan Amunisi di Garut Tewaskan Dua Anggota TNI, Berikut Daftar Lengkapnya
Ledakan Amunisi di Garut Tewaskan Dua Anggota TNI, Berikut Daftar Lengkapnya
Pemain Persib Imbau Bobotoh saat Rayakan Kemenangan Tetap Jaga Kondusifitas Kota Bandung
Pemain Persib Imbau Bobotoh saat Rayakan Kemenangan Tetap Jaga Kondusifitas Kota Bandung
Euis Ida Wartiah Perda Kewirausahaan
Euis Ida Wartiah Sosialisasikan Perda Kewirausahaan Daerah di Desa Sukarasa Garut
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming El Clasico Barcelona vs Real Madrid Selain Yalla Shoot

2

BREAKING NEWS! Ledakan Pemusnahan Amunisi di Garut Tewaskan 11 Orang

3

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
ledakan pemusnahan amunisi garut
BREAKING NEWS! Ledakan Pemusnahan Amunisi di Garut Tewaskan 11 Orang
PKB Kehilangan Kader Terbaik, Wakil Ketua DPR RI H Cucun: Bu Tiktik Pejuang PKB Kabupaten Bandung
PKB Kehilangan Kader Terbaik, Wakil Ketua DPR RI H Cucun: Bu Tiktik Pejuang PKB Kabupaten Bandung
grib bali
Koster Tegas Tolak GRIB di Bali: Sesuai Pertimbangan di Daerah!
Pemkot Bandung Siap Siaga Jelang Konvoi Kemenangan Persib Bandung
Pemkot Bandung Siap Siaga Jelang Konvoi Kemenangan Persib Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.