JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Polres Jakarta Timur resmi menetapkan George Sugama Halim (GSH), anak pemilik toko roti, sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang kasir.
Dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Timur, Senin (16/12/2024), George dihadirkan dengan mengenakan baju tahanan dan diborgol. Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang pengani4yaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Diketahui, George meng4niaya Dwi Ayu Darmawati (19), pegawai toko, pada Oktober 2024 setelah korban menolak mengantar makanan ke kamar pribadi pelaku. GSH melemp4r kursi ke arah korban hingga mengakibatkan luka di kepala. Ketika ditanya kenapa melakukan pelemp4ran terhadap korban. “Saya khilaf,” jawab George, Senin (16/12/2024).
(Aboy/Budis)