TIMIKA, TEROPONGMEDIA.ID — Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) wilayah Papua mengecam keras aksi teror bom terhadap Kantor Redaksi JUBI (Jujur Bicara) di Kota Jayapura, Provinsi Papua pada Rabu 16 Oktober 2024, pukul 03.15 WIT.
Sekretaris AMSI wilayah Papua, Irsul Panca Aditra menyebut, kasus teror bom molotov ini menjadi ancaman serius kebebasan Pers di wilayah Papua. Kasus tersebut harus diusut tuntas oleh pihak kepolisian.
Kasus ini tentunya harus diusut tuntas oleh pihak Kepolisian, mengingat kasus serupa pernah terjadi di samping rumah jurnalis senior yang juga Pimpinan Media JUBI Victor Mambor pada 23 Januri 2023.
“AMSI Wilayah Papua minta kasus ini diusut tuntas,” kata Irsul.
Teror bom yang terjadi di Kantor Redaksi JUBI, Rabu dini hari mengakibat 2 mobil operasional yang terpakir di depan kantor terbakar dan rusak.
BACA JUGA: Kantor Redaksi Jubi Papua Diteror Bom Molotov, 2 Mobil Terbakar
Dengan adanya kasus ini, tentunya menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di tanah Papua. AMSI Papua pun mengukut keras tindakan tidak terpuji tersebut.
AMSI Papua, kata Irsul berharap pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam pemberitaan dapat menggunakan hak jawab atau klarifikasi yang sudah diatur dalam Undang – Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
AMSI Papua juga mendorong kepada media untuk tetap mengingatkan jurnalis menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam pemberitaan.
(Aak)