JAKARTA,TEROPONG,MEDIA.ID — Amalan Rakyat (Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Untuk Keadilan Rakyat) mendukung APH (Aparat Penegak Hukum) Kejaksaan RI dan KPK untuk memeriksa mantan Dirjen Linjamsos 2020, PLT. Dirjen Rehabilitasi Sosial Pepen Nazaruddin dan mantan Direktur Utama PT. Pertani yang sekarang menjabat Direktur Utama Maryono PT. Pupuk Kujang terkait kasus dugaan korupsi bansos penyaluran bantuan sosial sembako presiden 2020*
Aktifis anti korupsi Edwin yang juga merupakan mahasiswa salah satu universitas swasta mendukung Kejaksaan RI dan KPK untuk menuntaskan kasus korupsi bansos sembako presiden 2020 sampai keakar- akarnya.
Kasus ini kembali cukup menyita perhatian publik dan aparat penegak hukum dikarenakan menurut KPK bahwa jumlah kerugian negara ditafsir mencapai 250 miliar lebih.
Edwin mengatakan bahwa kawan- kawan aktifis mendapati temuan investigasi dilapangan bahwa Dirjen Linjamsos Kemensos tahun 2020 dan beberapa perusahaan penyedia dan penyalur diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara akibat kelalaian, ketidakcermatan dan tidak memanfaatkan fungsi pengawasan yang dilaksanakan oleh PPK pada kementerian sosial.
Dalam catatan data investigasi kami kami menduga ada sekitar puluhan miliar bahkan lebih potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial sembako presiden pada provinsi DKI Jakarta 2020.
“Saya ambil data bukti dugaannya bahwa salah satunya terdapat kuantitas paket sembako yang disalurkan tidak sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam daftar penerima manfaat bantuan sosial sembako yang telah ditetapkan kementerian sosial sehingga menimbulkan kerugian negara kalau tidak salah sekitar hampir 8 miliar lebih. Ucapnya.
Kemudian adalagi temuan investigasi bahwa spesifikasi, jenis dan nilai sembako yang disalurkan oleh penyedia tidak sesuai dengan dokumen pengadaan sehingga menimbulkan kerugian negara hampir sekitar menyentuh 2 miliar.
Dan menariknya lagi dalam ketentuan petunjuk teknis penyaluran bantuan sembako dipaparkan bahwa perusahaan penyaluran bansos harus mengirimkan paket sembako ke penerima manfaat akan tetapi faktanya perusahaan penyalur atau ekspedisi malah membagi sembako ke titik bagi (RW), bukan langsung ke penerima manfaat.
BACA JUGA: Korupsi Emas Antam, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Baru
Padahal seperti diketahui dalam nilai total barang per paket adalah 300.000 rupiah sudah termasuk biaya pengiriman, biaya pengiriman paket sembako sampai kepada penerima manfaat menjadi beban penyedia barang.
Jadi kasus ini harus segera ditindaklanjuti dan dituntaskan oleh Aparat Penegak Hukum agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan benar bahwa negeri ini menegakkan hukum dengan adil dan terang benderang.
(Agus Irawan/Usk)