Alex Noerdin Meninggal Dunia, Kasus Korupsi Pasar Cinde Resmi Dihentikan

Alex Noerdin kasus
Mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode, Alex Noerdin. (Instagram)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode, Alex Noerdin, meninggal dunia pada Rabu (25/2/2026). Almarhum mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Siloam Semanggi sekitar pukul 13.30 WIB setelah menjalani perawatan medis intensif.

Sebelum wafat, Alex Noerdin berstatus terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Cinde, Palembang.

Dengan meninggalnya yang bersangkutan, proses hukum pidana terhadapnya secara otomatis dinyatakan gugur demi hukum.

Kejari Palembang Sampaikan Duka

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang, M Ali Rizza, menyampaikan belasungkawa atas wafatnya mantan orang nomor satu di Sumatera Selatan tersebut.

“Kami dari Kejari Palembang turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga almarhum diterima di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan keikhlasan serta ketabahan,” ujar Ali, Kamis (26/2/2026).

Ali menegaskan, secara hukum perkara pidana terhadap terdakwa dinyatakan tutup demi hukum karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.

“Secara hukum, proses pidana terhadap yang bersangkutan dinyatakan gugur atau tutup demi hukum,” tegasnya.

Baca Juga:

Mahasiswi UIN Suska Riau Dibacok di Ruang Sidang Kampus

Gaduh Konten Alumni, DPR Segera Panggil Dirut LPDP

Mengacu KUHP Baru

Ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 132. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa kewenangan penuntutan gugur apabila terdakwa meninggal dunia.

Menurut Ali, gugurnya kewenangan penuntutan dapat terjadi karena beberapa alasan yang diatur dalam undang-undang, dan salah satunya adalah meninggalnya terdakwa.

Dengan demikian, tidak ada lagi proses persidangan maupun penuntutan lanjutan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde yang sebelumnya menjerat Alex Noerdin.

Dengan wafatnya terdakwa, perkara tersebut secara resmi dihentikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Aparat penegak hukum memastikan bahwa langkah tersebut merupakan konsekuensi yuridis yang telah diatur secara tegas dalam perundang-undangan nasional.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pemain Timnas Indonesia Persib
Timnas Indonesia Dibayangi Persaingan Selisih Gol, John Herdman Harus Benahi Lini Serang
IMG-20260928-WA0007
Pancasila dalam Genggaman, Ribuan Pelanggan PLN Majalaya Ikut Jaga Transparansi lewat SwaCAM
Polri di Bawah TNI dan Kemendagri
2.373 Personel Gabungan Amankan Indonesia vs Malaysia di GBK, Pengamanan Diperketat
IMG-20260926-WA0021
Jokowi Puji PSI Kota Bandung, Dorong Kader Aktif di Masyarakat
Evaluasi Program di Ciambar Sukabumi, Menakar Peran Kampus bagi Masyarakat Desa
Evaluasi Program Pengabdian Universitas Trisakti di Ciambar Sukabumi, Menakar Peran Kampus bagi Masyarakat Desa
Berita Lainnya

1

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Headline
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
bank bjb UPI
bank bjb dan UPI Berkolaborasi Perluas Manfaat bagi Civitas Akademika dan Masyarakat
bank bjb Buka Kantor Cabang Pangandaran, Perkuat Akses Keuangan dan Potensi Ekonomi Pesisir
bank bjb Buka Kantor Cabang Pangandaran, Perkuat Akses Keuangan dan Potensi Ekonomi Pesisir