Alex Noerdin Meninggal Dunia, Kasus Korupsi Pasar Cinde Resmi Dihentikan

Alex Noerdin kasus
Mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode, Alex Noerdin. (Instagram)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode, Alex Noerdin, meninggal dunia pada Rabu (25/2/2026). Almarhum mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Siloam Semanggi sekitar pukul 13.30 WIB setelah menjalani perawatan medis intensif.

Sebelum wafat, Alex Noerdin berstatus terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Cinde, Palembang.

Dengan meninggalnya yang bersangkutan, proses hukum pidana terhadapnya secara otomatis dinyatakan gugur demi hukum.

Kejari Palembang Sampaikan Duka

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang, M Ali Rizza, menyampaikan belasungkawa atas wafatnya mantan orang nomor satu di Sumatera Selatan tersebut.

“Kami dari Kejari Palembang turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga almarhum diterima di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan keikhlasan serta ketabahan,” ujar Ali, Kamis (26/2/2026).

Ali menegaskan, secara hukum perkara pidana terhadap terdakwa dinyatakan tutup demi hukum karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.

“Secara hukum, proses pidana terhadap yang bersangkutan dinyatakan gugur atau tutup demi hukum,” tegasnya.

Baca Juga:

Mahasiswi UIN Suska Riau Dibacok di Ruang Sidang Kampus

Gaduh Konten Alumni, DPR Segera Panggil Dirut LPDP

Mengacu KUHP Baru

Ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 132. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa kewenangan penuntutan gugur apabila terdakwa meninggal dunia.

Menurut Ali, gugurnya kewenangan penuntutan dapat terjadi karena beberapa alasan yang diatur dalam undang-undang, dan salah satunya adalah meninggalnya terdakwa.

Dengan demikian, tidak ada lagi proses persidangan maupun penuntutan lanjutan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde yang sebelumnya menjerat Alex Noerdin.

Dengan wafatnya terdakwa, perkara tersebut secara resmi dihentikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Aparat penegak hukum memastikan bahwa langkah tersebut merupakan konsekuensi yuridis yang telah diatur secara tegas dalam perundang-undangan nasional.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Raih WTP ke-10, KDS Minta Kinerja dan Pelayanan Terus Ditingkatkan
Raih WTP ke-10, KDS Minta Kinerja dan Pelayanan Terus Ditingkatkan
DJP
DJP Dukung UMKM Naik Kelas via PP Nomor 20 Tahun 2026
Bupati Bandung Siapkan Langkah Terpadu Tangani Banjir, Sampah, dan Krisis Air saat Kemarau
Bupati Bandung Siapkan Langkah Terpadu Tangani Banjir, Sampah, dan Krisis Air saat Kemarau
Spanyol
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Berita Lainnya

1

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

4

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
Puluhan Warga Kota Bandung Antusias Ikuti Program Padat Karya Tematik 2026
Puluhan Warga Kota Bandung Antusias Ikuti Program Padat Karya Tematik 2026
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik