Alex Noerdin Meninggal Dunia, Kasus Korupsi Pasar Cinde Resmi Dihentikan

Alex Noerdin kasus
Mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode, Alex Noerdin. (Instagram)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode, Alex Noerdin, meninggal dunia pada Rabu (25/2/2026). Almarhum mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Siloam Semanggi sekitar pukul 13.30 WIB setelah menjalani perawatan medis intensif.

Sebelum wafat, Alex Noerdin berstatus terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Cinde, Palembang.

Dengan meninggalnya yang bersangkutan, proses hukum pidana terhadapnya secara otomatis dinyatakan gugur demi hukum.

Kejari Palembang Sampaikan Duka

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang, M Ali Rizza, menyampaikan belasungkawa atas wafatnya mantan orang nomor satu di Sumatera Selatan tersebut.

“Kami dari Kejari Palembang turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga almarhum diterima di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan keikhlasan serta ketabahan,” ujar Ali, Kamis (26/2/2026).

Ali menegaskan, secara hukum perkara pidana terhadap terdakwa dinyatakan tutup demi hukum karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.

“Secara hukum, proses pidana terhadap yang bersangkutan dinyatakan gugur atau tutup demi hukum,” tegasnya.

Baca Juga:

Mahasiswi UIN Suska Riau Dibacok di Ruang Sidang Kampus

Gaduh Konten Alumni, DPR Segera Panggil Dirut LPDP

Mengacu KUHP Baru

Ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 132. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa kewenangan penuntutan gugur apabila terdakwa meninggal dunia.

Menurut Ali, gugurnya kewenangan penuntutan dapat terjadi karena beberapa alasan yang diatur dalam undang-undang, dan salah satunya adalah meninggalnya terdakwa.

Dengan demikian, tidak ada lagi proses persidangan maupun penuntutan lanjutan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde yang sebelumnya menjerat Alex Noerdin.

Dengan wafatnya terdakwa, perkara tersebut secara resmi dihentikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Aparat penegak hukum memastikan bahwa langkah tersebut merupakan konsekuensi yuridis yang telah diatur secara tegas dalam perundang-undangan nasional.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

3

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City