SURABAYA,TM.ID: Mantan Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto menerima vonis bebas dalam kasus Tragedi Kanjuruhan dalam persidangan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/3/2023).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Wahyu tidak terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan jaksa penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusannya Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kompol Wahyu menerima vonis bebas bersama terdakwa lainnya, Bambang Sidik Achmadi. Hasil putusan tersebut, jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan terdakwa dituntut 3 tahun penjara atas kasus Tragedi Kanjuruhan.
BACA JUGA: Merasa Difitnah, APA Laporkan Mario Dandy ke Polda Metro
Hakim mengatakan, bahwa terdakwa tidak memenuhi unsur kealpaan seperti tuntutan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Majelis berkesimpulan tidak terdapat sebab akibat perbuatan terdakwa dengan timbulnya korban,” ucap Abu Achmad Sidqi Amsya.
Hakim menyatakan, Lantaran tidak terbukti memenuhi unsur kealpaan maka terdakwa dibebaskan atas dakwaan kumulatif penununtut umum.
“Memerintahkan terdakwa dibebaskan dikeluarkan dari tahanan setelah putusan diucapkan. Pulihkan hak terdakwa,” tutur Abu Achmad Sidqi Amsya.
Hakim menjelaskan, terdakwa Wahyu yang dinyatakan bebas karena saat bertugas mengawal pengamanan pertandingan Arema FC vs Persebaya pada awal Oktober 2022 lalu, tidak memiliki wewenang memerintahkan Brimob menggunakan gas air mata. Pasukan Brimob hanya bisa menuruti perintah Hasdarmawan selaku Danki 3 Brimob Polda Jatim.
Dia menuturkan, Majelis Hakim telah menyimpulkan, bahwa tidak ada hubungan sebab akibat atau kausalitas, karena Hasdarmawan tidak tunduk pada perintah Wahyu Setyo Pranoto.
Terdakwa yang mendengar putusan itu, lalu menerima dan JPU menyatakan mempertimbangkan terkait putusan tersebut.
BACA JUGA: Terdakwa Kanjuruhan AKP Hasdarmawan Divonis 1,5 Tahun Penjara
(Saepul/Dist)