Alasan Hakim Vonis Bebas Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Kompol Wahyu

kanjuruhan
foto (net)

Bagikan

SURABAYA,TM.ID: Mantan Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto menerima vonis bebas dalam kasus Tragedi Kanjuruhan dalam persidangan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/3/2023).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Wahyu tidak terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan jaksa penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusannya Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kompol Wahyu  menerima vonis bebas bersama terdakwa lainnya, Bambang Sidik Achmadi. Hasil putusan tersebut, jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan terdakwa dituntut 3 tahun penjara atas kasus Tragedi Kanjuruhan.

BACA JUGA: Merasa Difitnah, APA Laporkan Mario Dandy ke Polda Metro

Hakim mengatakan, bahwa terdakwa tidak memenuhi unsur kealpaan seperti tuntutan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Majelis berkesimpulan tidak terdapat sebab akibat perbuatan terdakwa dengan timbulnya korban,” ucap Abu Achmad Sidqi Amsya.

Hakim menyatakan, Lantaran tidak terbukti memenuhi unsur kealpaan maka terdakwa dibebaskan atas dakwaan kumulatif penununtut umum.

“Memerintahkan terdakwa dibebaskan dikeluarkan dari tahanan setelah putusan diucapkan. Pulihkan hak terdakwa,” tutur Abu Achmad Sidqi Amsya.

Hakim menjelaskan, terdakwa Wahyu yang dinyatakan bebas karena saat bertugas mengawal pengamanan pertandingan Arema FC vs Persebaya pada awal Oktober 2022 lalu, tidak memiliki wewenang memerintahkan Brimob menggunakan gas air mata. Pasukan Brimob hanya bisa menuruti perintah Hasdarmawan selaku Danki 3 Brimob Polda Jatim.

Dia menuturkan, Majelis Hakim telah menyimpulkan, bahwa  tidak ada hubungan sebab akibat atau kausalitas, karena Hasdarmawan tidak tunduk pada perintah Wahyu Setyo Pranoto.

Terdakwa yang mendengar putusan itu, lalu menerima dan JPU menyatakan mempertimbangkan terkait putusan tersebut.

BACA JUGA: Terdakwa Kanjuruhan AKP Hasdarmawan Divonis 1,5 Tahun Penjara

(Saepul/Dist)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Persiapan banjir
Lindungi Kesehatan Selama Banjir Dengan Persiapan Tindakan Ini!
Detoksifikasi makanan Imlek
Cara Detoksifikasi Setelah Menikmati Banyak Makanan Saat Imlek!
pagar laut tangerang-2
Cuaca Buruk, Pembongkaran Pagar Laut Tangerang Ditunda
Agung Yansusan Ajak Masyarakat Belajar dari Pak Prabowo Terkait Kesabaran
Agung Yansusan Ajak Masyarakat Belajar dari Pak Prabowo Terkait Kesabaran
Siswa SMPN 7 Mojokerto
Jasad Siswa yang Hilang Terseret Ombak di Pantai Drini Ditemukan Tewas
Berita Lainnya

1

Ruben Onsu Ungkap Kasus Penipuan Mantan Manajer

2

Kesulitan Akses SATUSEHAT Mobile, Cek Aplikasi Versi Terbaru!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

BMN Desak Prabowo Tutup Jalur Diplomasi dengan Malaysia atas Penembakan PMI
Headline
20 Pelaku Penipuan Dating Apps di Jakarta Berhasil Ditangkap Polisi
20 Pelaku Penipuan Dating Apps di Jakarta Berhasil Ditangkap Polisi
Penembakan WNI di Selangor-1
Jenazah WNI Korban Penembakan APMM Dipulangkan Hari Ini
Lewandowski Pimpin Top Skor Liga Spanyol
Lewandowski Pimpin Top Skor Liga Spanyol, Mbappe Terus Tempel Ketat
Pesawat Air Busan Terbakar
Pesawat Air Busan Terbakar, 176 Penumpang Selamat Dievakuasi

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.