Alami Kepailitan, 7 Perusahaan BUMN Dibubarkan

Perusahaan BUMN
(Foto: Kementrian BUMN).

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, Kementerian BUMN secara resmi melakukan pembubaran 7 perusahaan BUMN yang mengalami kepailitan.

Kartika menjelaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan bersih-bersih di BUMN hingga tuntas.

“Hari ini kita sampaikan tujuh BUMN. Jadi komitmen bahwa BUMN kalau lihat perannya besar dan bisa disehatkan seperti Garuda dan PTPN kita komitmen penuh sehatkan. Tapi yang tidak layak dan berdampak ke ekonomi kita akan lakukan pembubaran,” kata Kartika, Jumat (29/12/2023).

Sementara itu, Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Teguh Wirahadikusumah menyebutkan, pembubaran 7 perusahaan BUMN tersebut dilakukan melalui proses pengadilan dan peraturan pemerintah (PP).

“7 perusahaan itu adalah PT Istaka Karya (Persero), PT Kertas Leces ( Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, PT Kertas Kraft Aceh (Persero) atau KKA, PT Industri Sandang Nusantara (Persero) atau ISN, dan PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (PANN),” kata Teguh.

Teguh menyebutkan, dari 7 perusahaan BUMN yang dibubarkan, terdapat 6 perusahaan yang sudah memperoleh peraturan pemerintah (PP) pembubaran pada April 2023 lalu. Dalam prosesnya, dilakukan oleh kuartor untuk penyelesaian aset yang disandingkan dengan berbagai kewajibannya.

“Untuk yang 1 lagi ini PT PANN itu masih dilakukan diskusi dengan investing yang terkait melalui proses selanjutnya,” bebernya.

BACA JUGA: Beginilah Boroknya BUMN Sebelum Dirombak Erick Thohir

Selanjutnya, pembubaran BUMN akibat dari konsekuensi kepailitan diantaranya, PT Merpati Nusantara Airlines dengan penanganan penjualan harta pailit dan pembagian ke kreditur sebesar Rp 310 miliar. Kemudian, PT Istaka Karya dengan penanganan penjualan harta pailit dan pembagian ke kreditur sebesar Rp 16,8 miliar, dan PT Kertas Leces dengan penanganan penjualan harta pailit dan pembagian ke kreditur sebesar Rp 230,9 miliar.

Kemudian, Pembubaran melalui likuidasi dilanjutkan kepailitan yakni, PT Iglas dengan Putusan Pailit 23 November 2023 oleh PN Surabaya, PT Kertas Kraft Aceh dengan penyelesaian verifikasi aset dan kewajiban serta proses kepailitan, dan PT PANN dengan permohonan penetapan RPP Pembubaran dari Menteri BUMN kepada Presiden RI.

Selanjutnya, pembubaran melalui likuidasi yaitu, PT ISN dengan penanganan pembagian hasil penjualan aset oleh likuidator Rp3,6 miliar dan penyelesaian proses likuidas.

 

(Agus/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam, Bojan Hodak Pasang Badan
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Agnez Mo
Agnez Mo Trending di Media Sosial, Netizen Rindu Lagu Ballad Karya Sang Diva
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.