Aktivitas Tambang Ilegal di Maluku Utara Kembali Tercium Polisi, 7 Orang Ditangkap!

Tambang Ilegal Malut
Ilustrasi. (Freepik)

Bagikan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sesuai dengan perintah Kapolda Maluku Utara (Malut), Irjen Pol. Waris Agono, pihak kepolisian saat ini terus susuri aktivitas tambang ilegal di Malut.

Setelah dua lokasi aktivitas tambang ilegal di Malut ditutup yakni, Halmahera Utara dan Halmahera Selatan, tim gabungan kembali menutup aktivitas Pertambangan Emas Ilegal (PETI) di Desa Noku, Kecamatan Loloda, Kabupaten Halmahera Barat.

Kapolres Halmahera Barat, AKBP Erlichson, menyampaikan operasi tersebut dilakukan sekitar pukul 03.00 WIT. Dalam operasi itu, petugas menemukan dua titik penambangan yang beroperasi tanpa izin resmi. Kedua lokasi tersebut berada dalam jarak sekitar 100 meter satu sama lain.

“Jadi saat penertiban berlangsung, tim mendapati para penambang sedang melakukan aktivitas penambangan menggunakan mesin semprot (alkon) untuk menghantam tebing, dan kemudian mendulang material pasir yang mengandung emas menggunakan alat tradisional berupa dulang,” jelasnya, dikutip Rabu (23/4/2025).

Ia menambahkan, dari lokasi tersebut, tim gabungan mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal.

Menurut keterangan di lokasi, aktivitas tambang ini telah berlangsung lebih dari satu minggu dan dilakukan atas izin lisan dari pemilik lahan, yakni Dandel Suba dan Nokala Suba.

Para penambang mengaku tidak menggunakan bahan kimia apapun, dan tidak mengetahui bahwa lokasi tersebut termasuk dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Tri Usaha Baru (TUB).

Barang bukti yang diamankan di antaranya dua unit mesin alkon berwarna merah-hitam, satu buah dulang, serta dua selang sepanjang tiga meter berwarna biru.

“Kasus ini kini tengah ditangani lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Halmahera Barat untuk proses penyelidikan dan penindakan sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.

Baca Juga:

Tindak Aktivitas Tambangan Ilegal, Polda Malut Turunkan Tim Gabungan

Tegas! Kemenhut Ancam Pelaku Tambang Ilegal di Lahan Pendidikan

Saat penertiban, polisi menangkap tujuh orang. Tujuh orang yang ditangkap, yakni:

1. Markus (48 tahun), warga Kira, Galela Utara

2. Yahya (53 tahun), warga Kira, Galela Utara.

3. Rido Baba (56 tahun), warga Soasio

4. Jefrans Tamaka (58 tahun), warga Roko

5. Afner Tarontong (46 tahun), warga Kira, Galela Barat

6. Sidarema (39 tahun), warga Kira, Galela Barat

7. Ukas (36 tahun), warga Kira, Galela Utara

(Virdiya/Usk)

Berita Terkait
Berita Terkini
Tambang Ilegal Malut
Aktivitas Tambang Ilegal di Maluku Utara Kembali Tercium Polisi, 7 Orang Ditangkap!
KPU Maluku
Komisi II DPR Minta Usut Tuntas Kasus Bendahara Bakar Kantor KPU Buru di Maluku
Pertambangan ilegal Halmahera Utara
Tindak Aktivitas Tambangan Ilegal, Polda Malut Turunkan Tim Gabungan
Gempa M 5,2 Guncang Ternate Maluku Utara
Gempa M 5,2 Guncang Ternate Maluku Utara
Starlink wilayah blankspot
Pemprov Malut Uji Coba Starlink: Akses Internet di Wilayah Blank Spot
Plaza Gamalama dialihfungsikan
Gedung Plaza Gamalama Resmi Dialihfungsikan Jadi RSUD Ternate
Penataan ulang OPD
DPRD Malut Minta Sherly Laos Lakukan Penataan Ulang OPD
Kasus Hilangnya Nyawa Malut
Kasus Kematian Tak Wajar Meningkat, DPRD Ternate Dorong Intervensi dari Tingkat RT
Hak-hak Karyawan belum dibayarkan
Pemprov Malut Panggil Manajemen PT NHM, Bahas Hak Karyawan yang Belum Dibayar
Gadis SMP Halsel
Seorang Gadis SMP di Halsel Dirudapaksa Sejak SD, Diduga Pelaku 16 Orang

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Sebuah Bangunan Hangus Terbakar di Jalan Pahlawan Bandung

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

5

Link Live Streaming Barcelona vs Real Mallorca Selain Yalla Shoot
Headline
SMAN 1 Bandung banding
Pemprov Jabar Ajukan Banding ke PTTUN, Dedi Mulyadi Pasang Badan Lawan PLK Demi SMAN 1 Bandung!
Lexus LX 600
Lexus LX 600 Milik Dedi Mulyadi Tunggak Pajak Rp 42 Juta, Spesifikasi Ngeri!
lucky hakim
Jalani Sanksi, Lucky Hakim Diminta Bima Arya Naik Transportasi Umum ke Kemendagri
TeropongMedia_Logo Teropong Malut-12

Teropong Media Maluku Utara
Jl. Melati, RT. 015/ RW. 004, Kelurahan Tanah Tinggi, Kec. Ternate Selatan. Kota Ternate Maluku Utara 97715

Teropongmedia - Maluku Utara ©2024. All Right Reserved

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.