BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sesuai dengan perintah Kapolda Maluku Utara (Malut), Irjen Pol. Waris Agono, pihak kepolisian saat ini terus susuri aktivitas tambang ilegal di Malut.
Setelah dua lokasi aktivitas tambang ilegal di Malut ditutup yakni, Halmahera Utara dan Halmahera Selatan, tim gabungan kembali menutup aktivitas Pertambangan Emas Ilegal (PETI) di Desa Noku, Kecamatan Loloda, Kabupaten Halmahera Barat.
Kapolres Halmahera Barat, AKBP Erlichson, menyampaikan operasi tersebut dilakukan sekitar pukul 03.00 WIT. Dalam operasi itu, petugas menemukan dua titik penambangan yang beroperasi tanpa izin resmi. Kedua lokasi tersebut berada dalam jarak sekitar 100 meter satu sama lain.
“Jadi saat penertiban berlangsung, tim mendapati para penambang sedang melakukan aktivitas penambangan menggunakan mesin semprot (alkon) untuk menghantam tebing, dan kemudian mendulang material pasir yang mengandung emas menggunakan alat tradisional berupa dulang,” jelasnya, dikutip Rabu (23/4/2025).
Ia menambahkan, dari lokasi tersebut, tim gabungan mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal.
Menurut keterangan di lokasi, aktivitas tambang ini telah berlangsung lebih dari satu minggu dan dilakukan atas izin lisan dari pemilik lahan, yakni Dandel Suba dan Nokala Suba.
Para penambang mengaku tidak menggunakan bahan kimia apapun, dan tidak mengetahui bahwa lokasi tersebut termasuk dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Tri Usaha Baru (TUB).
Barang bukti yang diamankan di antaranya dua unit mesin alkon berwarna merah-hitam, satu buah dulang, serta dua selang sepanjang tiga meter berwarna biru.
“Kasus ini kini tengah ditangani lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Halmahera Barat untuk proses penyelidikan dan penindakan sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.
Baca Juga:
Tindak Aktivitas Tambangan Ilegal, Polda Malut Turunkan Tim Gabungan
Tegas! Kemenhut Ancam Pelaku Tambang Ilegal di Lahan Pendidikan
Saat penertiban, polisi menangkap tujuh orang. Tujuh orang yang ditangkap, yakni:
1. Markus (48 tahun), warga Kira, Galela Utara
2. Yahya (53 tahun), warga Kira, Galela Utara.
3. Rido Baba (56 tahun), warga Soasio
4. Jefrans Tamaka (58 tahun), warga Roko
5. Afner Tarontong (46 tahun), warga Kira, Galela Barat
6. Sidarema (39 tahun), warga Kira, Galela Barat
7. Ukas (36 tahun), warga Kira, Galela Utara
(Virdiya/Usk)