Aksi Penculikan Berkedok Polisi Digagalkan Warga, Tiga Pelaku Diamankan

Ilustrasi-Penculikan Anak (bing)
-

Tidak ada video disisipkan.

TANGERANG, TEROPONGMEDIA.ID – Aksi penculikan dengan modus menyamar sebagai aparat kepolisian berhasil diungkap jajaran Polres Metro Tangerang Kota. Tiga pelaku berinisial LE (28), LA alias AL (38), dan AP alias R (38) ditangkap usai menculik tiga pelajar di kawasan Margasari, Karawaci, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan para pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura sebagai polisi. Mereka mengenakan atribut menyerupai aparat serta membawa borgol untuk menakut-nakuti korban.

“Pelaku melakukan intimidasi dengan mengaku sebagai anggota polisi, bahkan menggunakan atribut seperti borgol dan pakaian menyerupai aparat untuk meyakinkan korban,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (26/3/2026).

Peristiwa ini bermula saat para pelaku berniat mencari seseorang yang diduga terlibat narkotika sintetis. Namun, target mereka justru beralih kepada pelajar. Tiga korban masing-masing berinisial V (16), FHR (16), dan FJR (15) dijemput paksa dengan tuduhan terlibat kasus narkoba.

Korban kemudian dimasukkan ke dalam mobil, diborgol, dan dibawa berkeliling sambil terus diintimidasi. Dalam perjalanan, pelaku menghubungi orang tua korban dan meminta uang tebusan dengan dalih penyelesaian kasus hukum.

Namun, upaya pemerasan tersebut gagal. Para pelaku akhirnya menurunkan korban di jalan setelah permintaan uang tidak dipenuhi.

Baca Juga:

Penculikan Bilqis Terungkap, Ternyata Punya Bisnis Jual Anak di Medsos

Untuk meyakinkan korban, pelaku bahkan sempat melintas di depan kantor polisi agar terlihat seolah-olah mereka benar aparat penegak hukum.

Aksi ini terungkap setelah keluarga korban bersama warga melakukan strategi pancingan. Saat pelaku datang ke lokasi yang telah disepakati, warga langsung mengamankan mereka dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa borgol, pakaian menyerupai atribut polisi, kartu identitas palsu, satu unit mobil, serta telepon genggam yang digunakan dalam kejahatan tersebut.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 482 dan/atau Pasal 483 KUHP terkait pemerasan dan pengancaman dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Jauhari mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai aparat.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu meminta identitas resmi jika ada yang mengaku sebagai anggota polisi, dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan,” tegasnya.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City