TANGERANG, TEROPONGMEDIA.ID – Aksi penculikan dengan modus menyamar sebagai aparat kepolisian berhasil diungkap jajaran Polres Metro Tangerang Kota. Tiga pelaku berinisial LE (28), LA alias AL (38), dan AP alias R (38) ditangkap usai menculik tiga pelajar di kawasan Margasari, Karawaci, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan para pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura sebagai polisi. Mereka mengenakan atribut menyerupai aparat serta membawa borgol untuk menakut-nakuti korban.
“Pelaku melakukan intimidasi dengan mengaku sebagai anggota polisi, bahkan menggunakan atribut seperti borgol dan pakaian menyerupai aparat untuk meyakinkan korban,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (26/3/2026).
Peristiwa ini bermula saat para pelaku berniat mencari seseorang yang diduga terlibat narkotika sintetis. Namun, target mereka justru beralih kepada pelajar. Tiga korban masing-masing berinisial V (16), FHR (16), dan FJR (15) dijemput paksa dengan tuduhan terlibat kasus narkoba.
Korban kemudian dimasukkan ke dalam mobil, diborgol, dan dibawa berkeliling sambil terus diintimidasi. Dalam perjalanan, pelaku menghubungi orang tua korban dan meminta uang tebusan dengan dalih penyelesaian kasus hukum.
Namun, upaya pemerasan tersebut gagal. Para pelaku akhirnya menurunkan korban di jalan setelah permintaan uang tidak dipenuhi.
Baca Juga:
Penculikan Bilqis Terungkap, Ternyata Punya Bisnis Jual Anak di Medsos
Untuk meyakinkan korban, pelaku bahkan sempat melintas di depan kantor polisi agar terlihat seolah-olah mereka benar aparat penegak hukum.
Aksi ini terungkap setelah keluarga korban bersama warga melakukan strategi pancingan. Saat pelaku datang ke lokasi yang telah disepakati, warga langsung mengamankan mereka dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa borgol, pakaian menyerupai atribut polisi, kartu identitas palsu, satu unit mobil, serta telepon genggam yang digunakan dalam kejahatan tersebut.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 482 dan/atau Pasal 483 KUHP terkait pemerasan dan pengancaman dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Jauhari mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai aparat.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu meminta identitas resmi jika ada yang mengaku sebagai anggota polisi, dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan,” tegasnya.











