BEKASI, TEROPONGMEDIA.ID — Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap kelompok “mata elang” alias penagih utang (debt collector) ilegal yang melakukan intimidasi dan merampas paksa mobil milik seorang mahasiswa berinisial ARP (19) di Kota Bekasi, Jawa Barat.
“Kami telah menangkap lima pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, mengutip Antara, Sabtu (10/5/2025).
Binsar menjelaskan bahwa para pelaku berinisial YA, GEL, MA, M, dan SA masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Bekasi Kota.
“Kami masih mendalami kasus ini,” katanya.
Menurut Binsar, kejadian ini terjadi pada Kamis (20/4). Pelapor, yang merupakan paman korban sekaligus pemilik mobil, menyatakan bahwa mobil tersebut dipinjamkan kepada korban.
“Saat kejadian, korban sedang berada di sebuah pusat perbelanjaan. Menurut keterangannya kepada polisi, korban tiba-tiba didatangi sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector (penagih utang),” jelasnya.
BACA JUGA
Korban mengaku dipaksa menandatangani berita serah terima kendaraan sebelum mobil itu dibawa kabur oleh pelaku.
Sebelumnya, beredar video yang diunggah akun Instagram @bekasi24jamcom, memperlihatkan sekelompok orang mengepung korban dan diduga memaksanya menyerahkan kunci kendaraan.
(Aak)